Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hukuman Mati Bagi Koruptor Harus Dipertahankan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 29 Maret 2011 08:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, ancaman hukuman mati bagi koruptor harus dipertahankan sebagai bentuk kesungguhan upaya memberantas praktik tercela tersebut.

Menurut Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai rapat pleno PBNU di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Senin (28/3), dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman mati bagi koruptor telah dihilangkan.

“Untuk memberantas praktik korupsi yang sudah mengakar di Indonesia, dibutuhkan kemauan yang kuat dan upaya yang sungguh-sungguh,” katanya.

Sebagai bukti keseriusan dalam mendorong pemberantasan korupsi, kata Said Aqil, PBNU dalam Musyawarah Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta 2002 juga memutuskan perlunya hukuman mati bagi koruptor.

Bahkan, keputusan Munas juga melarang para kiai turut menshalati jenazah orang yang terbukti melakukan korupsi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jenazah koruptor tetap dishalati kalau muslim, tapi para kiai diimbau tidak ikut menshalati,” katanya.

Rapat pleno PBNU dalam salah satu keputusannya menyebutkan, sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar, seharusnya NU memiliki peran yang besar dalam pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya politik uang.

“Peran ini harus dimulai dari jam`iyah NU dan warga nahdliyyin,” kata Wakil Sekjen PBNU Mun`I`m DZ saat membacakan rekomendasi dari komisi khusus pleno PBNU.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan dihilangkannya hukuman mati dalam revisi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa kasus korupsi diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut.

“Penghilangan terhadap ancaman pasal ini merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata peneliti ICW Donal Fariz di Jakarta, Minggu (27/3).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pejabat Palestina Tolak Tekanan yang Dilakukan AS
Tulisan selanjutnya Tidak Kutemukan Tuhan di Dalam Musik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?