Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi VIII Sepakati RUU Penanganan Fakir Miskin Jadi UU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2011 12:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi VIII akhirnya menyepakati Rancangan Undang Undang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang Undang. Hal tersebut disepakati melalui Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (18/07/2011).

Dalam penyampaian pandangan mini, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dalam pandangan mini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui pengesahan RUU tersebut sejak awal pembahasan. Fraksi PKS menyatakan RUU Penanganan Fakir Miskin mempunyai nilai strategis karena merupakan implementasi dari amanat UUD NRI tahun 1945. Pandangan mini Fraksi PKS DPR RI disampaikan oleh Herlini Amran yang juga merupakan anggota panja RUU tersebut.

“UUD sebenarnya telah memberikan mandat kepada Pemerintah untuk melindungi dan memelihara fakir miskin. Tetapi selama hampir enam puluh enam tahun Indonesia merdeka, belum ada kesungguhan dalam melaksanakan isi dari UUD NRI tersebut. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpandangan, potret buram kemiskinan di Indonesia ini harus segera diakhiri,” kata Herlini Amran saat membacakan pandangan Fraksi PKS.

Penanggulangan kemiskinan, lanjut Herlini, hingga kini bersifat makro dan dilaksanakan oleh lintas kementerian dan lembaga. Hal ini menyebabkan penanganan fakir miskin belum efektif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan RUU ini pula Penanganan Fakir Miskin ini diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam upaya penanganan fakir miskin yang lebih fokus dan efektif,” katanya.

Herlini menjelaskan, proses pembahasan RUU PFM melalui jalan panjang. Hingga detik-detik terakhir, masih ada tiga hal yang krusial dan belum disepakati seluruh anggota panja. Namun karena itikad dan niat baik dalam menangani fakir miskin, hal tersebut dapat diatasi.

“Hal terakhir yang masih dalam perdebatan adalah soal lembaga, pembiayaan dan pendataan. Alhamdulillah semuanya sudah kita sepakati bersama,” ujarnya.

Herlini Amran yang juga Anggota Dewan Syariah Pusat PKS menjelaskan, dalam rangka menangani fakir miskin dengan efektif, pemerintah harus memiliki data fakir miskin yang spesifik by name by address. Agar aplikasi Undang Undang Penanganan Fakir Miskin berjalan dengan baik, Fraksi PKS menekankan adanya kelembagaan yang kuat pada pihak pemerintah. Kelembagaan yang kuat merupakan persyaratan pokok untuk dapat melaksanakan program-program penanganan fakir miskin secara optimal.*

“Setelah mencermati dan mengikuti proses panjang dalam pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin ini, maka Fraksi PKS sepakat agar RUU Penanganan Fakir Miskin dilanjutkan ke pembahasan tingkat II / Pengambilan keputusan dalam sidang Paripurna DPR RI,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Salafy Mesir: “Mari Bergabung dengan Partai An Nur”
Tulisan selanjutnya Wanita Peminum Alkohol Beresiko Alami Kerusakan Otak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?