Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hukum Berobat dengan Clomid

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 22 November 2011 10:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta’ Al Mishriyah mengeluarkan fatwa mengenai bolehnya menggunakan clomid untuk mengatasi kemandulan bagi wanita, dengan beberapa syarat. Clomid sendiri merupakan obat-obatan yang mengandung hormon, yang bisa membantu proses pembuahan, diambil dari air seni wanita yang berusia di atas 40 tahun.

Fatwa itu merujuk mengenai bolehnya berobat dengan hal-hal yang najis, jika belum ditemukan hal-hal suci yang bisa menggantikannya, dan hal itu dilakukan atas pengetahuan para ahli, sebagaimana dianut oleh madzhab Hanafi dan Syafi’i.

Seorang ulama madzhab Hanafi, Imam Ibnu Abidin dalam Al Hasyiyah (4/215) menukil dari penulis Al Hidayah,”Boleh bagi orang yang sakit meminum air seni dan darah serta bangkai untuk berobat, jika dokter Muslim menyatakan bahwa di dalamnya ada obat untuknya dan ia belum menemukan hal yang mubah yang menggantikannya.”

Khatib As Syarbini dari kalangan As Syafi’iyah menyatakan dalam Al Mughni (4/234),”Adapun obat penawar jika dicampur dengan khamr atau sejenisnya dari apa-apa yang campur padanya, maka boleh berobat dengannya jika tidak ada perkara yang bisa dijadikan obat untuknya dari apa-apa yang suci seperti berobat dengan barang-barang najis semisal daging ular dan air seni, walau berobat dengannya untuk mempercepat kesembuhan, dengan syarat adanya informasi dari dokter Muslim yang adil mengenai hal itu…”

Al Haitami dalam At Tuhfah (9/170) juga menyatakan,”Adapun pencampuran khamr denga obat lain, maka boleh berobat dengannya, sebagaimana penggunaan terhadap hal-hal yang najis lainnya jika ia tahu atau diberi tahu oleh dokter yang adil mengenai manfaatnya, serta menunjukkan bahwa tidak ada hal-hal suci yang menggantikannya.”

Baca Juga

ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam

Berdasarkan pernyataan para fuqaha tersebut, melalui muftinya Dr. Ali Jum’ah menyatakan bolehnya berobat dengan obat-obatan tersebut (clomid) dengan syarat, bahwa pengobatan itu dilakukan oleh dokter yang adil, yang memutuskan hal itu setelah memperhitungkan antara pengaruh obat-obatan ini terhadap proses pembuahan dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak berobat dengannya. Dan ia bertanggung jawab di hadapan Allah atas keputusannya tersebut.

Fatwa ini sendiri dikeluarkan dalam rangka merespon pertanyaan yang dikirim oleh Prof. Wafa’ Unaimi, sebagaimana dipublikasikan dalam situs lembaga ini, dar-alifta.org.

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemukim Zionis Serbu Masjid Hasan Beik
Tulisan selanjutnya Netralitas Media dan Prinsip Jurnalisme ‘Impossible’ Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Artikel
21 Juli 2026 07:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota

21 Juli 2026 10:00
Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

21 Juli 2026 08:51
senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

21 Juli 2026 06:30
Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

20 Juli 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?