Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Hukum Berobat dengan Clomid

Thoriq
Terakhir diupdate:
Thoriq
Dipublikasikan 22 November 2011 10:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dar Al Ifta’ Al Mishriyah mengeluarkan fatwa mengenai bolehnya menggunakan clomid untuk mengatasi kemandulan bagi wanita, dengan beberapa syarat. Clomid sendiri merupakan obat-obatan yang mengandung hormon, yang bisa membantu proses pembuahan, diambil dari air seni wanita yang berusia di atas 40 tahun.

Fatwa itu merujuk mengenai bolehnya berobat dengan hal-hal yang najis, jika belum ditemukan hal-hal suci yang bisa menggantikannya, dan hal itu dilakukan atas pengetahuan para ahli, sebagaimana dianut oleh madzhab Hanafi dan Syafi’i.

Seorang ulama madzhab Hanafi, Imam Ibnu Abidin dalam Al Hasyiyah (4/215) menukil dari penulis Al Hidayah,”Boleh bagi orang yang sakit meminum air seni dan darah serta bangkai untuk berobat, jika dokter Muslim menyatakan bahwa di dalamnya ada obat untuknya dan ia belum menemukan hal yang mubah yang menggantikannya.”

Khatib As Syarbini dari kalangan As Syafi’iyah menyatakan dalam Al Mughni (4/234),”Adapun obat penawar jika dicampur dengan khamr atau sejenisnya dari apa-apa yang campur padanya, maka boleh berobat dengannya jika tidak ada perkara yang bisa dijadikan obat untuknya dari apa-apa yang suci seperti berobat dengan barang-barang najis semisal daging ular dan air seni, walau berobat dengannya untuk mempercepat kesembuhan, dengan syarat adanya informasi dari dokter Muslim yang adil mengenai hal itu…”

Al Haitami dalam At Tuhfah (9/170) juga menyatakan,”Adapun pencampuran khamr denga obat lain, maka boleh berobat dengannya, sebagaimana penggunaan terhadap hal-hal yang najis lainnya jika ia tahu atau diberi tahu oleh dokter yang adil mengenai manfaatnya, serta menunjukkan bahwa tidak ada hal-hal suci yang menggantikannya.”

Baca Juga

Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

Berdasarkan pernyataan para fuqaha tersebut, melalui muftinya Dr. Ali Jum’ah menyatakan bolehnya berobat dengan obat-obatan tersebut (clomid) dengan syarat, bahwa pengobatan itu dilakukan oleh dokter yang adil, yang memutuskan hal itu setelah memperhitungkan antara pengaruh obat-obatan ini terhadap proses pembuahan dan bahaya yang ditimbulkan jika tidak berobat dengannya. Dan ia bertanggung jawab di hadapan Allah atas keputusannya tersebut.

Fatwa ini sendiri dikeluarkan dalam rangka merespon pertanyaan yang dikirim oleh Prof. Wafa’ Unaimi, sebagaimana dipublikasikan dalam situs lembaga ini, dar-alifta.org.

Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemukim Zionis Serbu Masjid Hasan Beik
Tulisan selanjutnya Netralitas Media dan Prinsip Jurnalisme ‘Impossible’ Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Berita
17 Oktober 2026 10:07
Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

19 Oktober 2026 16:57
Berita

Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi

19 Oktober 2026 12:57
drone peledak Houthi
Berita

Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain

19 Oktober 2026 12:54
Berita

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

17 Oktober 2026 21:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?