Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Demi Kedaulatan, UU Migas Harus Digugurkan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 22 April 2012 10:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Problemantika naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia melupakan polemik yang terus menghantui masyarakat. PP Muhammadiyah salah satu ormas Islam besar di Indonesia menunjukkan perannya untuk menyoroti masalah ini secara serius.

Untuk mengkaji secara serius permasalahan ini, hari Jum’at (20/04/2012) Muhammadiyah mengadakan diskusi publik dengan tema “Bersama Mahkamah Institusi Kita Tegakkan Kedaulatan Negara”. Acara berlangsung di kantor Pusat Muhammadiyah Jalan Menteng Jakarta Pusat.

Diskusi menghadirkan narasumber KH. Hazim Muzadi mantan Ketua PB Nahdlatul Ulama (NU), Prof. Dr Sri Edi Swasono dan Dr Elli Ruslina, kegiatan ini menyoroti integritas dari keberadaan Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah, Dr Din Syamsuddin, fakta  mengatakan begitu banyak Undang Undang (UU) di negeri ini yang melanggar UUD 45. Salah satunya adalah UU Migas No. 22 Tahun 2001. Din menjelaskan bahwa keberadaan UU Migas ini sangat tidak menguntungkan rakyat dan hanya menguntungkan pihak asing bahkan merendahkan integritas dari kedaulatan konstitusi bangsa.

“UU ini sudah pernah digugat oleh kita pada tahun 2003. Namun semua perusahaan minyak asing di Indonesia mengadakan konferensi pers dan mengancam jika UU ini dibatalkan maka mereka akan menggugat pemerintah Indonesia di mahkamah Internasional,” jelasnya dalam kata pengantarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, dalam uraiannya, Prof. Dr Sri Edi Swasono menjelaskan ada kebohongan yang disebarkan ke publik mengenai keberadaan UU Migas.

Menurut salah satu guru besar Universitas Indonesia ini, keberadaan UU ini harus digugurkan demi kedaulatan hukum di Indonesia. Menurut beliau konsideran UU Migas mengatakan bahwa telah terjadi perubahan pada UUD 45 pasal 33, padahal perubahan itu tidak pernah ada. Dari sinilah kepalsuan konsideran UU Migas ini telah mencederai hukum di Indonesia.

“Berarti ini ada pertimbangan yang tidak konsisten dan ini pertimbangan palsu. Kalau dalam konsideran UU itu palsu, maka otomatis UU itu batal,” jelas mantan anggota badan pekerja MPR ini.

Edi Swasono mengakui bahwa ada rencana terpendam yang tersistem di negara ini untuk merubah UUD 45 menjadi UU yang bersifat Neo Liberal. Dengan gamblang Edi Swasono menjelaskan bahwa arah dari amandemen UU di Indonesia ini mengarahkan untuk membuka intervensi asing terhadapa kebijakan kebijakan kerakyatan di Indonesia.

Senada dengan Edi Swasono. DR Elli Ruslina menjelaskan mengapa BUMN penting di Indonesia seperti Indosat sampai Krakatau Steel di jual, ini semua karena UU negara ini memberikan peluang privatisasi hingga ke angka 90%. Bahkan selain UU Migas, UU perbankan Indonesia sendiri telah mengalami intervensi asing.

“UU perbankan no.10 tahun 98 merupakan perubahan UU No7 tahun 92. Di situ ada klausul yang memberikan kesempatan bahwa saham boleh dimiliki oleh asing sampai 100%” jelas penulis desertasi ‘Pasal 33 Sebagai Dasar Perekonomian Indonesia; Telah Terjadi Penyimpangan Terhadap Mandat Konstitusi’ yang diluluskan oleh 7 guru besar UI dan 1 satu guru besar Universitas Padjajaran (Unpad).”

Sementara itu, KH. Hasyim Muzadi menegaskan bahwa masalah ini bukan masalah hukum biasa. Tapi kepentingan kedaulatan konstitusi ini berhadapan dengan kekuatan asing dan kekuatan dalam negeri yang selalu memihak kepada kepentingan asing. Karena itu menurut Hasyim sangat perlu untuk ‘menggedor’ DPR untuk kembali mengingat kepentingan rakyatnya.

“Yang digedor jangan pintunya, tapi yang digedor adalah mindset daripara legislator kita. Kita juga harus selalu mengatakan kepada rakyat bahwa ada UU yang dengan sengaja dan secara kolektif menjual negeri Indonesia,” jelas pengasuh PP Al Hikam ini.

Senada dengan Sri Edi, Dr Elli Ruslina menjelaskan mengapa BUMN penting di Indonesia seperti Indosat sampai Krakatau Steel i jual, ini semua karena UU negara ini memberikan peluang privatisasi hingga ke angka 90%. Bahkan selain UU Migas, UU perbankan Indonesia sendiri telah mengalami intervensi asing.

Kegiatan yang juga di hadiri mantan politisi Dr Sri Bintang Pamungkas, Harris Abu Ulya (DPP Hizbut Tahrir Indonesia) dan perwakilan lintas agama ini sepakat akan melanjutkan perjuangan untuk membatalkan semua UU yang bertentangan dengan UUD 45 dan menolak intervensi asing dalam kebijakan kedaulatan NKRI, terutama intervensi dari nilai nilai neo liberalism ke dalam jati diri bangsa ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Media IslamMuhammadiyahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 29 Tahun Hidupi Murid
Tulisan selanjutnya Sri Edi: Ada Usaha Merubah UUD 45 jadi “UU Neo Liberal”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?