Hidayatullah.com—Ketua PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin mengatakan, keberadaan UU Migas bertentangan dengan UUD 45 karena memihak sistem ekonomi Neo Liberal. Karena UU ini harus segara dibatalkan.
“Karena jika UU semacam ini tidak dibatalkan, dan terus menerus muncul. Apalagi dalam sebuah desertasi ini, hanya kurun waktu beberapa tahun saja sudah memiliki 25 UU semacam itu, itu baru sampai 2009, belum termasuk 2010 hingga 2011. Maka ini akan membawa bangsa ini pada kebangkrutan,” jelas Din kepada hidayatullah.com Jumat (20/04/2012) usai diskusi publik dengan tema “Bersama Mahkamah Institusi Kita Tegakkan Kedaulatan Negara” yang berlangsung di kantor Pusat Muhammadiyah Jalan Menteng Jakarta Pusat.
Din mengatakan bahwa posisi UU yang menyatarakan pemerintah dengan perusahaan asing, jelas ini sangat merendahakn kedaulatan pemerintah Indonesia. Karena jika perusahaan minyak asing ini merasa dirugikan oleh pemerintah Indonesia, maka mereka boleh menggugat pemerintah Indonesia.
“Yang paling penting adalah harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan ke pasar bebas,” tegas Din.
Sementara itu, Prof. Dr Sri Edi Swasono mengakui bahwa ada rencana terpendam yang tersistem di negara ini untuk merubah UUD 45 menjadi UU yang bersifat Neo Liberal.
Dengan gamblang Edi Swasono menjelaskan bahwa arah dari amandemen UU di Indonesia ini mengarahkan untuk membuka intervensi asing terhadapa kebijakan kebijakan kerakyatan di Indonesia.
Senada dengan Edi Swasono. Dr Elli Ruslina menjelaskan mengapa BUMN penting di Indonesia seperti Indosat sampai Krakatau Steel di jual, ini semua karena UU negara ini memberikan peluang privatisasi hingga ke angka 90%. Bahkan selain UU Migas, UU perbankan Indonesia sendiri telah mengalami intervensi asing.
Dalam acara itu, mantan Ketua PBNU KH. Hasyim Muzadi juga bahwa bangsa Indonesia kini tengah berhadapan dengan kekuatan asing dan kekuatan dalam negeri yang selalu memihak kepada kepentingan asing. Karena itu menurut Hasyim sangat perlu untuk ‘menggedor’ DPR untuk kembali mengingat kepentingan rakyatnya.
“Yang digedor jangan pintunya, tapi yang digedor adalah mindset daripara legislator kita. Kita juga harus selalu mengatakan kepada rakyat bahwa ada UU yang dengan sengaja dan secara kolektif menjual negeri Indonesia,” jelas pengasuh PP Al Hikam ini.
Sebelum ini, bulan Maret lalu, tepatnya hari Kamis (29/3/2012) lalu di Kantor Mahkamah Konstitusi, Muhammadiyah bersama 12 ormas Islam lain dan tokoh Islam seperti ketua MUI Amidhan, mantan ketua PB NU KH. Hasyim Muzadi, politisi Ali Mochtar Ngabalin, mantan Menakertrans Fahmi Idris, secara resmi mangujukan gugatan Uji Materi UU Migas. Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji antara lain Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44.*