Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Isi Lengkap SK Gubernur Jatim tentang Pengawasan Aliran Sesat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Agustus 2012 10:51
Bagikan
Gubernur Jawa Timur Dr Soekarwo
Bagikan

Hidayatullah.com—Meski dinilai kurang jelas dan terarah, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Pembinaan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat cukup bisa menjadi acuan aparat penegak hukum untuk menciptakan harmonisasi hubungan kelompok-kelompok dan aliran keagamaan di Jawa Timur, khususnya dalam menyangkut hubungan Sunni dan Syiah.

Di antara pasal ada tertulis, “Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, kegiatan keagamaan harus dapat menumbuh-kembangkan keharmonisan, saling pengertian, dan saling menghormati di antara umat beragama.” (Pasal 2)

“Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk memberitahukan kepada aparat berwenang dan tidak bertindak di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam pasal 1 poin 6 bahkan tertulis yang dianggap aliran sesat manakala ia menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang bersangkutan.

“Aliran sesat adalah faham atau ajaran yang menamakan diri sebagai suatu ajaran agama dan pemikiran atau pendapat-pendapat tentang ajaran agama yang isinya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama berdasarkan pertimbangan dari masing-masing majelis agama yang bersangkutan.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya dalam pasal 4 poin 1, dijelaskan, “Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.”

“Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.” (pasal 5, poin 1)

Aparat juga berhak menegur kelompok bersangkutan jika dinilai ada kemungkinan akan menimbulkan gesekan dan disharmoni. Namun jika diabaikan, kelompok yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum.

“Apabila setelah mendapat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya teguran, masih tetap melakukan kegiatan, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (pasal 6).*

Di bawah ini cuplikan lengkap SK nya;

Gubernur Jawa Timur

Peraturan Gubernur Jawa Timur: No. 55 Tahun 2012
Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBINAAN KEGIATAN KEAGAMAAN ALIRAN SESAT DI JAWA TIMUR

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan

1.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur

2. Kegiatan keagamaan adalah kegiatan berupa penyebaran faham atau bentuk lainnya yang berisi tentang ajaran agama

3. Masyarakat adalah masyarakat yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.

4. Pembinaan kegiatan keagamaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama instansi terkait untuk mewujudkan tercapainya kerukunan kehidupan umat beragama.

5. Pengawasan aliran sesat adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama instansi terkait untuk menjamin agar kerukunan kehidupan umat beragama dapat berjalan secara harmonis, saling pengertian, saling menghormati.

6. Aliran sesat adalah faham atau ajaran yang menamakan diri sebagai suatu ajaran agama dan pemikiran atau pendapat-pendapat tentang ajaran agama yang isinya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama berdasarkan pertimbangan dari masing-masing majelis agama yang bersangkutan

Pasal 2

Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, kegiatan keagamaan harus dapat menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, dan saling menghormati di antara umat beragama.

Pasal 3

(1) Pembinaan kegiatan keagamaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib rnelibatkan unsur Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dan masing-masing majelis agama yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pasal 5

(1) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.

(2) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan. [Baca 10 Kreteria Alisan Sesat MUI]

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah memberikan teguran -secara tertulis terhadap pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

(2) Apabila setelah mendapat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya teguran, masih tetap melakukan kegiatan, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk memberitahukan kepada aparat berwenang dan tidak bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Acara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.

DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH
POPINSI JAWA TIMUR
Dr. H. Soekarwo

Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 23 Juli 2012

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Lieberman Desak Mursy Kunjungi Yerusalem
Tulisan selanjutnya Masalah Sampang dan Hukum Mencela Sahabat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?