Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Banyak Korban, Polisi Serius Berantas dan Ancaman Keras Pengedar Miras

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 September 2013 10:25 10:25 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 September 2013 10:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Banyaknya korban akibat dampak peredaran minuman keras (Miras) membuat aparat Kapolrestabes Surabaya bertindak  serius memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Surabaya.

Hal ini dibuktikan dengan hasil sitaan barang bukti Miras yang mencapai ribuan botol dari operasi yang dilakukan hingga bulan September 2013.

“Dari bulan Januari hingga sekarang ini, anggota telah berhasil mengamankan sekitar 3.652 botol Miras, 35 jerigen, dari operasi yang digelar selama ini,” kata Kombes Pol Setija Juniata Kapolrestabes Surabaya kepada wartawan, Senin (23/09/2013) dikutip KBRN.

Pihak kepolisian, kata Setija, sampai saat ini masih akan melakukan operasi yang ditingkatkan. Hal ini untuk mencegah peredaran Miras, dan mencegah tindak kejahatan lainnya.

Untuk memberi efek jera kepada distributor maupun penjual minuman keras, bahkan menyebabkan belasan orang meninggal dunia, kini polisi tidak lagi menjerat atas pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring), namun pelanggaran terhadap KUHP.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menjelaskan, pihaknya menaikkan jenis pelanggaran kepada para pemilik Miras. Menurut Kapolres, jika biasanya dikenai Tipiring dan hanya membayar denda Rp 300 ribu – Rp 500 ribu, kini ancaman pidana penjara hingga 20 tahun mengintai.

Di antara pasal yang mengancam adalah pasal 204 KUHP ayat 2 tentang minuman keras yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu juga akan dikenakan dengan Undang-undang Pangan no.18 tahun 2012.

“Kalau pasal 204 KUHP ayat 2 ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dan kalau Undang-undang Pangan, ancaman hukumannya tidak kalah berat, yakni 5-15 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Senin (23/09/2013).

Sebelumnya, 14 orang meninggal dunia setelah minum-minuman keras tradisional jenis cukrik.

Atas kasus ini, polisi langsung turun tangan dengan melakukan razia terhadap warung-warung yang ditengarai menjual Miras.*  

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cukrikhukumanMinuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Heran, ada ‘Islah Sunni-Syiah’ kok Ulama Madura Tidak Tahu
Tulisan selanjutnya Islamisasi Nusantara: Benarkah Syiah Berperan? (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?