Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Harus Perkuat UU Pernikahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2013 00:21
Bagikan
Menikah untuk cegah kerusakan
Bagikan

Hidayatullah.com — Fenomena pergaulan bebas yang rentan menjurus kepada praktik seks bebas dewasa ini tak bisa lagi dipungkiri. Untuk itu pemerintah perlu terus menguatkan keberadaan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bukan justru melemahkannya.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Syura Hidayatullah Hamim Tohari ditemui hidayatullah.com di sela-sela acara upgrading, rapat pleno, dan Rakornas PP Hidayatullah di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (17/02/2013)

Seperti diketahui, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Dorongan revisi UU Perkawinan terutama ditekankan pada batasan usia menikah bagi perempuan yang dinilai sudah tidak relevan.

Sebab, menurut mereka, pernikahan di usia terlalu muda hanya akan memberikan risiko tinggi bagi perempuan. Adanya revisi tersebut juga menurutnya dapat memenuhi hak-hak anak secara lebih optimal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun, Hamim memandang, penundaan usia perkawinan justru bisa menjadi bumerang yang sangat krusial. Hal ini akan semakin diperparah apabila ia kemudian dianut sebagai gaya hidup. 

Padahal yang seharusnya disadari, lanjut Hamim, seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi usia kematangan manusia secara seksual.  

“Tujuan menikah dalam Islam selain untuk menjalin ikatan kekeluargaan yang baik, juga untuk memenuhi hasrat seksual yang manusiawi sesuai dengan kaidah Islam,” kata Hamim.

Menikah salah satu tujuannya yang harus dipahami adalah untuk  membentengi moral dan untuk menjaga diri agar tak terjerembab ke dalam praktik-praktik pergaulan bebas, tegas Hamim.

“Dalam Islam, pernikahan adalah sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Sehingga kalau ada seorang pemuda atau pemudi merasa dan sudah memiliki kematangan untuk itu, kenapa tidak, ayo menikahlah,” katanya menyerukan. 

Ia menegaskan, untuk menikah tidak perlu menunggu sampai usia tua padahal di waktu yang sama sudah memiliki kematangan secara seksual serta kesadaran mental dan material.

Hal itu disampaikan Hamim dengan menukil hadits shahih dari Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam diriwayatkan Ahmad, al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan lain-lain, dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallaahu ‘anhu, yang memerintahkan kepada para pemuda yang berkemampuan untuk menikah untuk segera menikah.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahayaindonesiaislamnikahold migrateseks
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ali “Messi Baghdad” Zaidawi akan Bertemu Idolanya
Tulisan selanjutnya Pergaulan Bebas Menggila, Perkuat Moral Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?