Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah Dituntaskan pada 2013

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 28 Februari 2013 04:50
Bagikan
Prof DR Syahrizal Abbas (kanan) saat mengisi pengajian KWPSI.
Bagikan

Hidayatullah.com–Rapat Badan Legislasi DPRA dan Tim Pemerintah Aceh akhirnya sepakat memasukkan Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah (pidana) sebagai salah satu raqan prioritas yang akan dibahas dan dituntaskan pada tahun 2013 ini. Pertanyaannya, seberapa pentingkah raqan ini perlu segera diwujudkan? Apakah aturan dalam Al Quran dan Hadits tidak cukup untuk menjadi landasan pelaksanaan syariat Islam di Aceh?

“Pertanyaan-pertanyaan seperti ini memang sering dilontarkan, dan kerap terjadi diskusi cukup panjang. Nah, kita harus bisa meyakinkan banyak pihak dengan sejumlah logika dan argumentasi-argumentasi yang rasional, sehingga semua pihak bisa mengerti dan memahami kedudukan dan fungsi qanun dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” kata Prof DR Syahrizal Abbas MA, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, dalam pengajian dan diskusi rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kopi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (27/02/2013) malam.

Syahrizal yang hadir bersama sejumlah kepala bidang di DSI Aceh, seperti Muhammad Nas, Dr Munawar A Jalil, dan Nasruddin, memaparkan, qanun yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat Islam adalah upaya mengalihkan materi fikih menjadi hukum positif negara.

“Karena kita hidup dalam negara, maka hukum yang kita buat harus sesuai dengan konstitusi negara. Karena pelaksanaan syariat Islam secara kaffah tidak akan terwujud tanpa campur tangan negara (penguasa),” ujarnya di depan peserta pengajian yang diikuti kalangan wartawan, santri, pengacara, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Syahrizal mengatakan, aturan-aturan (qanun) yang terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, seperti Raqan Jinayah dan Hukum Acara Jinayah, maupun qanun-qanun yang sudah duluan lahir, seperti Qanun Maisir, Khamar, dan Khalwat, dibutuhkan sebagai upaya sementara mencegah meluasnya tindakan-tindakan yang dilarang oleh agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Penyusunan aturan-aturan hukum itu sebenarnya untuk pencegahan temporary (sementara). Sebenarnya ini bukan satu-satunya upaya yang harus dilakukan dalam melaksanakan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) di Aceh. Tapi kita harus memulainya dari memperbaiki akidah dan akhlak dari kelompok yang terkecil, yakni keluarga dan masyarakat sekitar. Kenapa penyelewengan-penyelewenang terhadap ajaran agama itu terjadi? Itu karena keyakinan beragama masyarakat kita sudah semakin memudar,” ujarnya dalam laman Serambi Indonesia.

Terkait dengan hal ini, kata Syahrizal, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sudah membuat roadmap yang akan mencakup pelaksanaan Islam secara menyeluruh. Saat ini, Dinas Syariat Islam sedang menyusun dua katagori qanun. Pertama qanun yang mengatur seluruh aspek ajaran agama, mulai dari akidah sampai pembelaan Islam dan seterusnya. Yang kedua, qanun yang bersifat praktikal.

Qanun yang pertama, kata Prof Syahrizal, adalah qanun induk yang sifatnya lebih kepada upaya pembinaan secara menyeluruh. “Qanun induk ini disiapkan sebagai acuan bagi qanun-qanun yang lain. Qanun ini merupakan transformasi fikih menjadi hukum negara yang positif. Qanun ini juga nantinya akan mengatur hingga kepada tata cara mengelola pemerintahan yang baik dan Islami,” ujarnya.

Sedangkan qanun yang kedua adalah qanun yang akan dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus yang berujung di pengadilan. “Qanun-qanun yang kedua inilah yang disebut sebagai upaya pencegahan temporary (sementara) agar praktek-praktek yang menyeleweng dari ajaran Islam tidak semakin meluas,” ucapnya.

Kadis Syariat Islam ini menyatakan, pihaknya akan bekerja dan berusaha keras untuk mewujudkan lahirnya kedua katagori qanun ini. “Kita tentu akan berusaha maksimal untuk mewujudkan hal ini. Walaupun kemudian dalam kenyataannya nanti akan ada hambatan yang bisa saja akan sangat menyulitkan posisi kita,” ujarnya.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Partai Rasis Yunani Indoktrinasi Anak-Anak
Tulisan selanjutnya 50 Muhtasib Gampong mendapat Bekal dari Dinas Syariat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?