Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM: Densus 88 Lakukan Pelanggaran HAM Serius

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 18 Maret 2013 15:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai oknum tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) Mabes Polri  telah melakukan pelanggaran HAM serius kepada para tersangka kasus terorisme yang rekaman videonya telah diunggah di situs Youtube.

“Kita tidak bela teroris,” kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, meluruskan anggapan soal kesimpulan lembaganya yang menilai Densus 88 telah melanggar HAM terhadap warga negara yang belum ditetapkan bersalah oleh pengadilan.

Hal itu katakannya kepada para wartwan di Kantor Komnas HAM, Senin (18/03/2013), di Jakarta.

Menurut Laila, pelanggaran yang dilakukan oknum tim Densus 88 adalah melakukan penyiksaan yang mengakibatkan kematian kepada warga negara yang tidak berdaya, tidak bersenjata, dan sudah menyerah.

Komnas HAM menilai Densus telah melanggar beberapa undang-undang di antaranya, Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, ….. adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Belum lama ini, pihak Komnas HAM telah melawat ke Palu dan Poso – Sulawesi Tengah, tempat kejadian video tersebut, untuk melakukan penyelidikan dan menemui pelaku.

Dalam temuannya, Komnas HAM memastikan video penyiksaan oknum terorisme yang diduga dilakukan tim Densus 88 terhadap sekelompok orang terduga pelaku teror yang diunggah di situs Youtube bukanlah rekayasa alias asli.[Baca juga: Investigasi Komnas HAM: Video Itu Asli!]

“Video itu valid,” kata Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penanganan Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM, Siane Indriani, pada jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (18/03/2013).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88kekerasanKomnasold migratePoso
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RUU Tembakau Didesak Dihilangkan dari Proleg Nasional 2013
Tulisan selanjutnya Kedelai Dapat Atasi Keluhan Menopause

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?