Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat: Asas Tunggal Tidak Boleh Dipaksakan dalam Bentuk UU

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 1 April 2013 08:53
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung,Prof. Dr Asep Warlan Yusuf berpendapat bahwa sesuai dengan perkembangan jaman semestinya asas Organisasi Massa (Ormas) tidak boleh dipaksakan dalam bentuk Undang-undang. Sepanjang tidak bertentangan dengan landasan negara maka pencantuman asas Ormas selain Pancasila adalah sah.

Menurutnya pemaksaan asas tunggal Pancasila hanya justru akan mengecilkan arti dan makna Pancasila itu sendiri.Hal ini beralasan karena pasa-pasal dalam RUU Keormasan yang tengah dibahas di DPR masih menimbulkan multi tafsir.

“Ini (Pancasila) bisa dengan mudah dijadikan alat untuk menyerang lawan politik atau kelompok yang dianggap kritis terhadap pemerintah.Sangat berlebihan jika tidak mencantumkan Pancasila kemudian dianggap anti Pancasila.Sepanjang tidak bertentangan itu sah saja,UUD 1945 tidak menyebutkan itu (asas tunggal),”jelas Asep Warlan kepada hidayatullah.com, Ahad (31/03/2013) kemarin.

Ia menambahkan jika keberadaan suatu Ormas atau serikat dianggap suatu ancaman bagi bangsa dan negara maka harus ada parameternya secara kongkrit serta ada bukti perbuatan. Tidak boleh hanya sekedar memakai asas lain lantas dicap sebagai ancaman pemerintah.

Jika demikian maka keberadaan Pancasila hanya sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan bukan untuk melindungi warga negaranya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski dirinya setuju jika pembahasan RUU Keormasan dimaksudkan untuk mengganti UU lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.Namun ia menolak subtansinya karena dianggap akan menjadi ancaman kepada sebuah ormas untuk tidak berkembang.

“UUD 1945 memberi kebebasan untuk berserikat dan berkumpul namun RUU Keormasan ada potensi untuk membatasi. Sehingga bukan hanya Ormas Islam,ormas non Islam pun akan terancam keberadaannya,” imbuhnya.

Penolakan Muhammadiyah

Sementara itu, ia juga menyarankan agar Ormas Islam tidak sekedar melakukan penolakan saja,melainkan turut memberikan solusi atau masukan kepada anggota dewan,sehingga RUU Keormasan menjadi akomodatif dan diterima semua elemen bangsa.

Sebelumnya, organisasi Muhammadiyah juga menilai, Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Keormasan) berpotensi represif dan membatasi kebebasan berserikat.

“Draft RUU Ormas yang dibahas DPR, potensial membatasi kebebasan berserikat, memperlemah kreativitas dan perilaku represif dari aparatur pemerintahyang bertentangan dengan UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM),” demikian disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Din Syamsuddin dalam sebuah pernyataan pers terbarunya di Pusat Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (28/03/2013).*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrateRUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Universitas Islam Madinah adakan Muktamar Waqaf Islam ke-4
Tulisan selanjutnya Abdillah Onim: “Masjidil Aqsha adalah Harga Diri Umat Islam Sedunia”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?