Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Spesialis Gangguan Jin Setuju Pasal Santet, Cegah Pemimpin Musyrik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 April 2013 09:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Spesialis masalah gangguan jin Ustad Abu Aqila mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP untuk menambah jerat hukuman terkait pasal santet.

Penulis buku “Kesaksian Raja Jin” ini meminta DPR menambahkan dua ayat baru untuk pencegahan agar paranormal atau dukun dan masyarakat (sebagai pihak yang meminta bantuan dukun, red)  bisa dijerat.

“Seharusnya ayatnya kurang satu, supaya paranormal tak bisa berkelit dan melakukan penipuan. Yang harus ditambahkan adalah; ayat barangsiapa yang dengan jelas mendatangi orangg-orang yang menawarkan kekuatan ghaib sebagaimana tercantum ayat 1, juga mendapat sanksi Pidana 5 tahun penjara,” ujar terapis ruqyah syar’iyah kepada hidayatullah.com, Rabu (03/04/2013).

Alasan ini ia kemukakan karena Islam sendiri juga sangat jelas penghukumannya. Misalnya, bagi yang mendatangi dukun, 40 malam shalatnya tidak diterima.

“Itu hanya mendatangi saja. Bagi yang datang dan yakin kekuatan dukun, dia bahkan disebut kufur,” tambahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti diketahui, dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.

Menurut Abu Aqila yang dikenal membantu terapi ganguan jin ini, membuktikan seseorang telah melakukan kegiatan menyantet tidaklah mudah. Sebab, hubungan antara pihak dukun dan orang yang meminta bantuan itu biasanya bersifat rahasia. Sementara menuduh tanpa bukti orang menyantet juga akan susah.

Karena itu, RUU ini harus diberi tambahan ayat dengan semangat melakukan pencegahan.

“Harus ditambahkan ayat pencegahan yang saya maksud tadi. Sebab tanpa ada pencegahan, paranormal dan dukun telah banyak membuat mudharat kehidupan dan para pemimpin-pemimpin Indonesia.”

Mencegah pemimpin yang musyrik

Abu Aqila juga mengutip beberapa berita di banyak calon Bupati, Walikota, Gubernur bahkan Menteri sampai calon presiden sibuk mendatangi dukun-dukun dan paranormal untuk melanggengkan kekuasaan.

“Sekarang yang kita saksikan, banyak pemimpin yang awalnya tidak musyrik jadi musyrik gara-gara ramalanya. Jika UU ini ada, setidaknya bahaya kemusyrikan bisa terhindarkan,” tambahnya.

“Sekarang, yang kita saksikan di TV, dukun dan paranormal terang-terangan bangga  di publik. Ini yang membuat akidah masyarakat hancur dan akhirnya bikin negara yang makmur ini tidak banyak berkahnya, “ ujarnya.

Karena itu, tambahan ayat itu dimasukkan, ada upaya pencegahan lebih jauh. Sebab ketika datang saja orang sudah diberi sanksi. Dengan begitu praktek perdukunan dan paranormal yang banyak tipuannya itu tidak laku.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dukunold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Seriusnya Komisi III DPR-RI dalam Pelanggaran HAM Berat di Poso
Tulisan selanjutnya Fraksi PPP Kaltim Sampaikan Usulan Raperda Produk halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?