Hidayatullah.com–Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (miras) direvisi.
Pasalnya, Tri menilai tidak ada efek jera bagi tersangka-tersangka yang terlibat peredaran miras.
“Saya sudah bertemu dengan muspida dan meminta agar Perda tentang miras direvisi,” kata Tri, dalam pemberitaan Surya, Jumat (3/5/2013).
Selama ini tersangka yang terlibat peredaran miras ilegal tidak mendapat sanksi kurungan penjara.
Mereka hanya terkena tindak pidana ringan (tipiring), sehingga setelah diamankan, tersangka akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Tersangkanya hanya kena tipiring, tidak memberikan efek jera,” kata Tri.
Itulah yang membuat peredaran miras ilegal semakin marak. Berulang kali Satsabhara menyita miras ilegal.*