Hidayatullah.com– Seorang pria berusia 67 tahun ditempatkan di dalam tahanan selama 4 hari guna membantu aparat Malaysia dalam penyelidikan kasus penipuan paket haji, yang memaksa jamaahnya berjalan melewati rute berbahaya di Arab Saudi.
Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Datuk Ahmad Dzaffir Mohd Yusoff mengatakan tersangka diringkus di Bandara Internasional Kuala Lumpur hari Ahad (15/6/2025) setelah sejumlah pengaduan masuk berkaitan dengan orang tersebut.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa para korban yang berasal dari Mantin, berusia antara 30 dan 60 tahun, menderita kerugian hingga sebesar RM81.000.
“Para korban terdiri dari seorang suami, istri dan putrinya. Kami menduga ada korban-korban lain yang menjadi mangsa dari penipuan ini,” kata Ahmad Dzaffir.
“Kami masih menyelidiki apakah penipuan ini dilakukan oleh perorangan atau melalui sebuah agensi,” paparnya kepada awak media di Balai Kota Seremban hari Senin (16/6/2025) seperti dilansir Bernama.
Ahmad Dzaffir menyeru kepada korban penipuan haji lain untuk melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian guna membantu penyelidikan.
Laporan media sebelumnya menyatakan bahwa 47 jemaah haji Malaysia diduga menjadi korban penipuan haji oleh agensi lokal yang melibatkan seorang tokoh agama terkenal.
Menurut salah satu anak perempuan korban, orangtuanya dan bibinya, yang berangkat ke Arab Saudi pada 9 Mei, dipaksa berjalan melewati rute berbahaya dari Jeddah ke Makkah tanpa dokumen semestinya, makanan dan minuman yang cukup. Mereka diduga berjalan sambil menghindari aparat Saudi.
Korban juga mengaku dikunci di ruangan gelap dan sempit, serta diminta uang tambahan RM9.000 untuk mengambil barang-barang mereka, meskipun sudah membayar biaya paket haji RM30.000.*
Kurs RM1 sekitar IDR3.800