Hidayatullah.com– Pemerintah pimpinan Presiden Donald Trump akan memperluas larangan masuk ke Amerika Serikat bagi 36 lain, 25 di antara merupakan negara Afrika, menurut kabel internal Departemen Luar Negeri yang dirilis pada akhir pekan kemarin.
Awal bulan ini, Trump menandatangani keputusan pelarangan masuk bagi warga dari 12 negara, dengan alasan untuk melindungi Amerika Serikat dari para teroris asing dan ancaman keamanan nasional lainnya.
Dalam kabel internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Marco Rubio, pihak kementerian mengajukan pelarangan serupa bagi warga dari 36 negara lain, 25 di antara berada di Afrika.
Negara-negara itu adalah Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kyrgyzstan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, serta Zimbabwe.
Isi kabel tersebut, yang pertama kali diberitakan oleh Washington Post, menjabarkan puluhan alasan kekhawatiran tentang negara-negara dimaksud. Kekhawatiran tersebut antara lain, negara-negara dimaksud tidak memiliki pemerintah yang kompeten atau kooperatif untuk menghasilkan dokumen identitas yang dapat diandalkan. Keamanan paspor keluaran dari negara-negara itu dipertanyakan.
AS juga khawatir soal visa overstay, kurangnya kerja sama dalam urusan deportasi, serta aksi terorisme atau anti-Yahudi atau anti-Amerika yang mungkin akan dilakukan warga dari negara tersebut di AS.
Diplomat-diplomat AS diperintahkan untuk memberikan waktu kepada 36 negara itu sampai hari Rabu 18 Juni pukul 8 pagi untuk menyerahkan rencana aksi yang akan mereka lakukan guna memenuhi persyaratan dan ketentuan yang digariskan oleh Washington.
Negara-negara itu akan dimasukkan dalam daftar larangan penuh atau parsial apabila dalam 60 hari tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang digariskan pemerintah AS, lansir RFI Senin (16/6/2025).*