Hidayatullah.com—Mengajukan permohonan untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar menyatakan bahwa Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah sebuah bentuk kekerasan terhadap agama. Demikian disampaikan pakar pemiran dan peneliti peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (INSISTS), Dr Henry Shalahuddin, MIRKH, menanggapi pria Papua yang menggugat UU Perkawinan ke MK karena gagal menikahi perempuan berbeda agama.
“Mengajukan pengubahan hukum perkawinan gara-gara tidak bisa menikahi wanita Muslimah oleh laki-laki non-Muslim berarti meletakkan UU RI dan hukum agama jauh di bawah keinginan pribadi seseorang,” kata Henry Salahuddin. “Seorang pemohon bisa saja berdalih kehilangan kemerdekaannya untuk melanjutkan keturunan dan melangsungkan perkawinan beda agama, karena adanya larangan dari UU Perkawinan dan hukum agama, tapi di saat yang sama, sebenarnya dia sedang melakukan penistaan terhadap hukum agama yang disyahkan oleh UU RI karena merasa terganggu kemerdekaan individualnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pleno terhadap permohonan pengujian pasal perkawinan beda agama di Undang-Undang Perkawinan. Sidang dimulai hari Senin, 6 Juni 2022 atas perkara nomor 24/PUU-XX/2022, yang diajukan pemohonan bernama E. Ramos Petege.
E. Ramos Petega, seorang beragama Khatolik yang berdomisili di Kampung Gabaikunu, Papua, mengajukan permohonannya, bahwa dirinya hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan pemeluk agama Islam. Pada perkara ini, Ramos mempersoalkan norma Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 8 huruf f yang secara umum mengatur keabsahan dan larangan perkawinan.
Ia mempermasalahkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Lalu, Pasal 2 ayat 2 berbunyi: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Juga Pasal 8 huruf F berbunyi: “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”
Menurut Ramos, ketentuan tersebut telah menyebabkan dirinya kehilangan kemerdekaannya untuk melangsungkan perkawinan, termasuk dalam memeluk agama dan kepercayaannya. Hal tersebut diungkapkan Ramos karena salah satu pihak dipaksa untuk menundukkan keyakinannya apabila hendak melakukan perkawinan.
Ketentuan tersebut dipandang Ramos telah menghilangkan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan. Berdasarkan hal tersebut, maka Ramos pada petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan 2, serta Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Henry, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila adalah dasar dalam penyelenggaraan negara memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Karenanya, merupakan sebuah kebijakan dari para pendiri NKRI yang menyatakan secara arif dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan rakyat Indonesia dicapai semata-mata “rakhmat Allah Yang Maha Kuasa”.
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” katanya.
Dalam kalimat ini, ujar Henry, para pendiri NKRI mengakui “Kekuasaan Allah” dalam meraih kemerdekaan hingga membentuk negara yang merdeka, bebas, dan berdaulat. Di samping itu, tersirat seolah-olah para pendiri bangsa ingin mengingatkan bahwa dalam kehidupan berbangsa yang bebas merdeka, jangan sampai rakyat Indonesia menyalahi kekuasaan hukum Allah sebagaimana tercantum dalam Sila Pertama.
Henry mengutip perkataan Prof. Mr. Dr. Hazairin (w. 1975) yang menjelaskan bahwa “Sila pertama ke Tuhanan Yang Maha Esa ialah sila keyakinan, sila keimanan. Selanjutnya empat sila lainnya merupakan perwujudan tindak/amal dari sila pertama itu. Oleh sebab itu tentang segala sesuatu dari 4 sila itu baik pengertian, penafsiran dan penerapannya harus dapat diuji keserasiannya dengan sila pertama bagi kehidupan bangsa dan negara.”
Berkenaan dengan UU RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang sedang dipermasalahkan itu, kata Henry, sebenarnya merupakan hukum perundang-undangan yang dijiwai oleh semangat Sila Pertama yang menjunjung tinggi kedaulatan hukum Tuhan.
Maka Pasal 2 ayat 1 (“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”) dan Pasal 8 huruf f (“Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin”) pada dasarnya untuk menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia dalam beragama, dan tidak merugikan ajaran agama mana pun.
Maka siapa pun yang mampu berpikir dengan baik, kata Henry, pasti tidak akan mengatakan bahwa permohonan mengubah UU Perkawinan ini termasuk bagian dari “keinginan luhur” yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. “Jika gugatan seperti ini dikabulkan, maka nantinya orang akan menggugat Pasal 1 (“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri….”) gara-gara ada yang merasa terganggu kemerdekaannya karena tidak bisa mewujudkan kawin sesama jenis,” tambahnya.*