Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dewan Hisbah Persis: Gadai Juga Harus Sesuai Syariah

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 25 Mei 2013 10:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dewan Hisbah PP Persatuan Islam (Persis) dalam sidangnya telah menetapakan bahwa aktivitas gadai selama tidak mengandung unsur riba,judi,penipuan, ada keraguan maka status hukumnya sah  meski tidak mencantumkan label syariah. Demikian juga sebaliknya meskipun menggunakan kata syariah namun jika dalam prakteknya masih terdapat unsur atau salah satu unsur tersebut diatas maka status hukumnya tetap haram.

Demikian disampaikan, Zae Nandang selaku Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis kepada hidayatullah.com, di kantornya Jl.Perintis Kemerdekaan Kota Bandung, Jum’at (23/05/2013).

Lebih lanjut Nandang menjelaskan bahwa status hukum suatu aktivitas atau transaksi tidak terikat dengan nama.Menurutnya setiap transaksi atau perpindahan harta antara kedua belah pihak ,sepanjang tidak ada unsur riba,gharar,maisir,ghasab maka itu sesuai syaraih meskipun tidak memakai label syariah.

“Namun jika masih mengandung unsur judi, penipuan, meragukan, riba dan yang lainnya yang dilarang dalam Islam maka jatuhnya tetap haram meski memakai label syariah termasuk termasuk kegiatan gadai syariah,” jelasnya.

Hal itu menurutnya sebagai jawaban atas pertanyaan umat  terhadap aktivitas atau transaksi jasa keuangan yang menggunakan label syariah. Dewan Hisbah sendiri menurut  Nandang hanya berbicara secara normatif dan kaidah syariah saja dan tidak melakukan pemantaun secara langsung dilapangan.

Baca Juga

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Ia menambahkan  secara praktek di lapangan mungkin saja ada hal yang tidak sesui atau ada unsur yang masuk kategori haram. Hal tersebut dikarenakan pada prakteknya masih ada lembaga jasa keuangan yang  belum murni sesui syariah. Dirinya memberi contoh jika ada biaya tambahan atas adanya perpanjangan waktu maka ini termasuk riba.

“Misalnya harusnya empat bulan selesai namun mundur hingga lima bulan maka jika ada tambahan biaya atas perpanjangan waktu hal tersebut menjadi haram ada unsur riba,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada umat agar senantiasa berhati dalam setiap aktivitas terutama masalah transaksi keuangan atau perpindahan harta milik. Sehingga tidak terjebak pada hanya pada label saja.Pihaknya juga mengaku sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada umat baik kalangan jamaah Persis maupun masyarakat umum.

Namun demikian pihaknya juga mengapresiasi kepada semua pihak yang mempunyai semangat untuk menerapakan prinsip syariah termasuk masalah keuangan.Dewan Hisbah sendiri membuka diri jika ada pihak yang ingin berkonsultasi untuk membahas masalah ini.

“Harus ada pembicaraan khusus sehingga persoalan gadai tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.Namun kedua belah pihak harus saling diuntungkan artinya umat tertolong danlembaga gadai juga dapat untung sehingga mampu berkembang dan banyak umat yang merasa tertolong,” pungkasnya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratePersissyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adebolajo Penjagal London dari Keluarga Kristen Nigeria
Tulisan selanjutnya Pengusaha Arab Berjanji Investasi Di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

3 Juni 2026 12:08
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?