Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dewan Hisbah Persis: Gadai Juga Harus Sesuai Syariah

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 25 Mei 2013 10:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Dewan Hisbah PP Persatuan Islam (Persis) dalam sidangnya telah menetapakan bahwa aktivitas gadai selama tidak mengandung unsur riba,judi,penipuan, ada keraguan maka status hukumnya sah  meski tidak mencantumkan label syariah. Demikian juga sebaliknya meskipun menggunakan kata syariah namun jika dalam prakteknya masih terdapat unsur atau salah satu unsur tersebut diatas maka status hukumnya tetap haram.

Demikian disampaikan, Zae Nandang selaku Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis kepada hidayatullah.com, di kantornya Jl.Perintis Kemerdekaan Kota Bandung, Jum’at (23/05/2013).

Lebih lanjut Nandang menjelaskan bahwa status hukum suatu aktivitas atau transaksi tidak terikat dengan nama.Menurutnya setiap transaksi atau perpindahan harta antara kedua belah pihak ,sepanjang tidak ada unsur riba,gharar,maisir,ghasab maka itu sesuai syaraih meskipun tidak memakai label syariah.

“Namun jika masih mengandung unsur judi, penipuan, meragukan, riba dan yang lainnya yang dilarang dalam Islam maka jatuhnya tetap haram meski memakai label syariah termasuk termasuk kegiatan gadai syariah,” jelasnya.

Hal itu menurutnya sebagai jawaban atas pertanyaan umat  terhadap aktivitas atau transaksi jasa keuangan yang menggunakan label syariah. Dewan Hisbah sendiri menurut  Nandang hanya berbicara secara normatif dan kaidah syariah saja dan tidak melakukan pemantaun secara langsung dilapangan.

Baca Juga

Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali

Ia menambahkan  secara praktek di lapangan mungkin saja ada hal yang tidak sesui atau ada unsur yang masuk kategori haram. Hal tersebut dikarenakan pada prakteknya masih ada lembaga jasa keuangan yang  belum murni sesui syariah. Dirinya memberi contoh jika ada biaya tambahan atas adanya perpanjangan waktu maka ini termasuk riba.

“Misalnya harusnya empat bulan selesai namun mundur hingga lima bulan maka jika ada tambahan biaya atas perpanjangan waktu hal tersebut menjadi haram ada unsur riba,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada umat agar senantiasa berhati dalam setiap aktivitas terutama masalah transaksi keuangan atau perpindahan harta milik. Sehingga tidak terjebak pada hanya pada label saja.Pihaknya juga mengaku sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada umat baik kalangan jamaah Persis maupun masyarakat umum.

Namun demikian pihaknya juga mengapresiasi kepada semua pihak yang mempunyai semangat untuk menerapakan prinsip syariah termasuk masalah keuangan.Dewan Hisbah sendiri membuka diri jika ada pihak yang ingin berkonsultasi untuk membahas masalah ini.

“Harus ada pembicaraan khusus sehingga persoalan gadai tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja.Namun kedua belah pihak harus saling diuntungkan artinya umat tertolong danlembaga gadai juga dapat untung sehingga mampu berkembang dan banyak umat yang merasa tertolong,” pungkasnya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratePersissyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adebolajo Penjagal London dari Keluarga Kristen Nigeria
Tulisan selanjutnya Pengusaha Arab Berjanji Investasi Di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi

Berita
23 Oktober 2026 20:19
Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
Jihad Santri di Era Modern
Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’

Terbaru

  • Cegah Data Jatuh ke Tangan ‘Israel’, Malaysia Larang ASN Pakai Waze
  • Kelas SPI: Teguh dengan Konsep Din, Lawan Penyimpangan Literasi
  • Jihad Santri di Era Modern
  • Terus Langgar Gencatan Senjata, Serangan ‘Israel’ Bunuh 4 Warga Palestina
  • Sepakati ‘Badr’, Indonesia Perkuat Kerjasama Pertahanan dengan Turki, Qatar dan Pakistan
  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel

20 Oktober 2026 19:37
Berita

Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’

20 Oktober 2026 13:59
Berita

19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India

19 Oktober 2026 21:48
Berita

Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

19 Oktober 2026 16:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?