Hidayatullah.com—Hari Ahad (20/10/2013), Komisi Legislasi Knesset Zionis menyetujui RUU yang melarang Zionis mundur atau menarik diri dari wilayah Palestina di kota al Quds kecuali setelah melakukan pemungutan suara anggota parlemen Knesset.
RUU ini melarang adanya keputusan pemerintah atau menyampaikan sikapnya terkait kesepakatan solusi tengah dengan pihak Palestina berkaitan dengan penarikan militer dari tanah suci al Quds dan menggabungkan wilayah tersebut dalam kekuatan Otoritas Palestina, kecuali mendapatkan suara tidak kurang dari dua pertiga anggota palemen Knesset yang mendukung perjanjian tersebut, atau sekitar 80 anggota parlemen.
Radio Zionis di halaman situsnya menyatakan, sedianya RUU ini diajukan ke anggota parlemen Knesset untuk dilakukan voting. Namun tidak terjadi dalam pekan ini karena ada penentangan dari Menteri Hukum Zionis Tzepi Levni.
Serbu Al-Aqsha
Di tempat terpisah, sejumlah organisasi radikal Zionis menyerukan warganya menyerbu Masjid Al-Aqsha mulai Ahad (20/10/2013) setelah usainya perayaan Idul Adha bagi kaum Muslimin.
Sementara itu, menurut sumber lokal dikutip Pusat Infoemasi Palestina (PIC) menyebutkan, kelompok radikal permukiman Zionis mulai Ahad pagi menyerbu Masjid Al-Aqsha dengan beberapa kelompok kecil yang intens masuk ke Al-Aqsha melalui pintu Al-Mugaribah.
Mereka datang kawalan ketat personel keamanan khusus dari kepolisian Zionis.
Pada saat yang sama, jama’ah kaum Muslimin di al-Aqsha bersama para pelajarnya mengadakan pertemuan di tengah ancaman dan kemungkinan penyerbuan dari kalangan Zionis.*