Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TPM: Cara Densus 88 Menangkap Terduga Dinilai Tidak Menghargai Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Mei 2015 10:30 10:30 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Mei 2015 10:30
Bagikan
Achman Michdan TPM
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menilai jika penangkapan terhadap terduga teroris, Ustadz Basri (Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an di Makassar, Sulawesi) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 itu tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Proses penegakkan hukum mungkin ada tetapi kenapa caranya tidak menghargai hukum?” ujar Michdan kepada wartawan usai melakukan audiensi dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Aula Kantor MUI Pusat Jakarta, Selasa (12/05/2015).

Dengan menyampaikan cara penangkapan Ustadz Basri yang seperti itu kepada MUI Pusat, Mihdan berharap berikutnya para ulama di MUI Pusat bisa memberikan masukan kepada pemerintah supaya tidak mengambil mentah-mentah politik hukum yang bersumber dari negara barat, tetapi lebih menggali pada nilai-nilai dasar perundang-udangan yang sudah ada.

“Politik hukum kita itu jangan mengambil mentah-mentah dari barat tetapi lebih menggali pada nilai-nilai dasar perundang-udangan yang sudah ada,” ujar Michdan.

Sementara, untuk pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut Mihdan pemerintah bisa menjadikan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim sebagai sebuah insipirasi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Indonesia dengan jumlah penduduknya muslim terbesar di dunia, justru seharusnya (politik hukumnya.red) bisa menjadi contoh masyarakat dunia,” harap Michdan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Detasemen KhususMUIPondok PesantrenterorismeTim Pengacara MuslimTPM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ASEAN Harus Ambil Langkah Tegas Selesaikan Masalah Pengungsi Rohingya
Tulisan selanjutnya MUI Akan Gelar Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia Ke-5

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?