Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kemenag: RUU PUB Dibuat Sebagai Bentuk Pelayanan Negara terhadap Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juni 2015 20:15 8:15 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juni 2015 20:15
Bagikan
Menag dalam Dialog Rancangan Undang-undang Perlindungan Agama
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepala Bagian Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok mengatakan secara garis besar yang akan dibahas dalam draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) Kemenag adalah bagaimana pelayanan negara terhadap agama-agama di Indonesia.

“Dan itu sebagian besar mengakomodasikan aturan-aturan yang sudah ada dan focus pada masalah yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” kata Mubarok kepada hidayatullah.com, Rabu (03/06/2015).

Draft awal ini, kata Mubarok, setelah disusun oleh Kemenag nanti akan dimintakan masukan-masukan dari para tokoh seperti ulama, pemerintah, ahli hukum dan sebagainya. Setelah itu, diharmonisasikan lebih dulu ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham).

“Baru kemudian diserahkan ke presiden untuk meminta persetujuan. Jika presiden menyetujui lalu dikirim ke anggota DPR untuk dibahas. Pasti saat pembahasan di DPR masyarakat juga akan diundang untuk memberikan masukan-masukan. Jadwal pembahasan di DPR kalau nggak salah masih tahun 2016,” papar Mubarok.

Mubarok berharap dengan dirumuskannya rancangan tersebut, Pertama, pemerintah memiliki acuan dalam melayani agama-agama yang diterima semua masyarakat Indonesia. Karena jika tidak ada aturan, maka pemerintah tidak bisa melakukan tindakan secara legal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, RUU PUB bisa melindungi masyakarat dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak lain dan bisa dijadikan pedoman bersama untuk menyelesaikan masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat.

“Dari situlah pemerintah perlu yang namanya aturan yang bisa dijadikan sebagai dasar pelayanan negara terhadap agama di Indonesia sehingga dalam memberikan pelayanan tidak salah dan keliru. Sebab, jika saat memberikan pelayanan tanpa aturan hukum seringkali kita disalahkan. Itu prinsipnya,” pungkas Mubarok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kementerian AgamaKerukunan Umat Beragamaperlindungan umat beragamaPKUBrancangan Undang-Undang Perlindungan Umat BeragamaRUU PUB
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Banyak Dokter, Insinyur dan Guru Migran Cari Suaka di Swedia
Tulisan selanjutnya PP Aisyiah: Jangan Halangi Kowan TNI Untuk Berjilbab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?