Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Aisyiah: Jangan Halangi Kowan TNI Untuk Berjilbab

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juni 2015 20:24 8:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Juni 2015 02:16
Bagikan
Wakil Ketua Pimpinan Pusat (PP) Aisyiah Muhammadiyah, Prof. Dr. Masyitoh M.Ag
Bagikan

Hidayatullah.com– Secara umum mengenakan jilbab merupakan sebuah bentuk keyakinan bagi setiap wanita muslim dalam menjalankan ajaran agamanya, dan keyakinan itu merupakan sebuah hak asasi manusia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan Pusat (PP) Aisyiah Muhammadiyah, Prof. Dr. Masyitoh M.Ag dalam rangka menanggapi isu polemik tentang jilbab bagi Korps Wanita (Kowan) TNI yang pernah dilontarkan oleh Panglima TNI Moeldoko belum lama ini.

“Jika jilbab menurut kowan TNI itu adalah keyakinan, artinya itu hak asasi bagi kowan TNI. Nah, apapun yang namanya hak asasi seperti mengenakan jilbab, itu tidak boleh dilarang ataupun dihalang-halangi karena merupakan sebuah keyakinan,” tegas Masyitoh saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu (03/06/2015).

Masyitoh juga menegaskan tanpa adanya payung hukum terkait dengan aturan jilbab bagi Kowan TNI maka, lanjutnya, sama saja menyulitkan kowan TNI untuk menjalankan keyakinan sesuai dengan ajaran agamanya.

“Memang tanpa adanya payung hukum di negeri kita, seorang kowan TNI akan sulit menjalankan keyakinan agamanya tentang kewajiban berjilbab,” cetus Masyitoh.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karena itu, menurut Masyitoh, payung hukum terkait dengan aturan jilbab bagi kowan TNI itu sangat diperlukan. “TNI seharusnya bisa mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Polri terkait aturan jilbab bagi polwan,” pungkas Masyitoh.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hak asasiHAMhijabjilbabkeyakinanKorps Wanita TNIKowanMoeldokoMuhammadiyahPanglima TNIpayung hukumPimpinan Pusat (PP) AisyiahProf. Dr. Masyitoh M.Ag
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenag: RUU PUB Dibuat Sebagai Bentuk Pelayanan Negara terhadap Agama
Tulisan selanjutnya PP Aisyiah: Pemerintah Harus Perhatikan Aspirasi Rakyat Soal Jilbab TNI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?