Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua PBNU: RUU PUB Jangan Sampai Disalahgunakan Oknum Membuat Proyek

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Juni 2015 06:19 6:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 Juni 2015 06:19
Bagikan
Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Haji Slamet Effendy Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) H. Slamet Effendy Yusuf menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) itu sangat perlu diatur dan ditetapkan. Tetapi, hal yang seperti itu harus dibicarakan secara serius dan mendalam dengan berbagai kelompok keagamaan.

“Jangan sampai rancangan sudah diterima DPR, Kementerian Agama baru meminta dukungan kepada kelompok keagamaan. Jangan sampai hal itu digunakan oleh oknum-oknum Kemenag untuk membuat proyek-proyek yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat luas,” kata Effendy kepada hidayatullah.com di Kantor PBNU Jakarta, Jum’at (05/06/2015).

Karena itu, Effendy memberi masukan supaya Kemenag memperhatikan hal terpenting yang harus diatur dalam RUU tersebut yaitu terkait dengan bagaimana koridor pelaksanaan kebebasan umat beragama di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang plural seperti sekarang ini.

“Nah, saya rasa perlu pengaturan-pengaturan, baik itu interaksi antara sesama umat dalam satu agama seperti interaksi antara umat kristiani dengan umat kristiani maupun interaksi antar umat agama satu dengan umat agama lainnya seperti umat kristiani dengan umat Islam,” jelas Effendy yang juga Ketua Komisi Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Selain itu, Effendy menambahkan, perlu juga dibuat ketentuan-ketentuan hukum yang tegas terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan individu ataupun kelompok tertentu terhadap sebuah agama seperti kasus penodaan, pelecehan, penistaan dan seterusnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kala dulu itu ada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan terhadap Agama. Mungkin, jika RUU PUB itu sudah selesai dan diberlakukan, maka UU PNPS bisa jadi tidak berlaku lagi. Karena itu, harus dijelaskan apa saja perbuatan-perbuatan yang dianggap melecehkan agama dan mana yang tidak,” pungkas Effendy.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ketua Pengurus Besar Nahdhatul UlamaPBNUprotekrancangan Undang-Undang Perlindungan Umat BeragamaRUU PUBSlamet Effendy Yusuf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Strategi Setan Menghancurkan Keikhlasan Orang Beriman (3)
Tulisan selanjutnya Diskusi Pra-Muktamar NU Ke-33 Akan Bahas Ahlus Sunnah Versi An-Nahdhiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Berita
20 Juli 2026 11:05
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?