Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Syariat Islam Bisa Jadi Solusi Selesaikan Problematika Umat

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Juni 2015 15:31 3:31 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 Juni 2015 17:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Ijtima Ulama itu digelar dalam rangka untuk menjawab persoalan-persoalan keumatan dengan melalui fatwa-fatwa menurut pandangan syariah.

“Syariah itu bisa untuk memperbaiki keadaan umat dan memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di dalam kehidupan ini,” kata Kiai Ma’ruf saat memberikan sambutan dalam acara ta’aruf Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Kelima di Pesantren At-Tuhiddiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, Ahad (07/06/2015) malam.

“Karena itu jangan takut dan khawatir terhadap semua problematika umat, sebab semua akan dibahas dalam ijtima tetapi sesuai dengan yang telah diagendakan,” imbuh Kiai Ma’ruf.

Dalam pembahasan ijtima’, kata Kiai Ma’ruf, terkadang hasil rekomendasi bisa disepakati kesimpulannya tetapi terkadang tidak bisa, karena terjadi perbedaan seperti yang pernah terjadi ketika membahas soal rokok di Padang Panjang.

“Itu akhirnya tidak ada kesepakatan dan justru terjadi perbedaan antara pendapat haram dan makruh untuk rokok. Karena tidak ada kesepakatan maka akhirnya kita putuskan hukum rokok menurut ijtima majelis ulama adalah khilafi,” ujar Kiai Ma’ruf.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tetapi sayang, lanjutnya, wartawan saat menulis beritanya mengatakan hukum rokok, itu dalam kesepatakan ijtima majelis ulama adalah khilaf.

“Itu kacau kalau seperti itu, itu keliru. Khilaf di situ maksudnya khilafiyah adalah adanya perbedaan pendapat antara yang mengharamkan dan yang memakruhkan,” cetus Kiai Ma’ruf.

Selain itu, Kiai Ma’ruf menyampaikan, bahwa kesimpulan ijtima itu juga ada yang bisa ditindak lanjuti, ada pula yang tidak bisa ditindak lanjuti, misal seperti ketika membahas nikah siri saat ijtima ulama di Gontor.

“Ketika dibahas memang nikah sirri itu tidak dilarang asal memenuhi syarat dan rukunnya, itu sah. Tetapi ketika di tengah jalan menelantarkan anak dan istrinya maka hukumnya walaupun sah tetapi haram. Jadi hukumnya sah tapi haram,” tegas Kiai Ma’ruf.

Nah, selanjutnya supaya tidak haram dan bisa ditindak lanjuti, imbuh Kiai Ma’ruf, disepakati agar mendaftarkan dan mencatatkannya ke KUA, terkait dengan rekomendasi soal nikah sirri dari ijtima itu.

“Tapi, rekomendasi itu ketika diproses ternyata tidak bisa sebab ada undang-undang yang menyebutkan jika nikah yang kedua itu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari istri yang pertama. Nah itu yang susah, meminta izin sama istri yang pertama. Karena itu kemudian muncul pendapat untuk mencabut pasal itu dan hingga sampai sekarang rekomendasi ijtima ulama itu tidak bisa ditindak lanjuti,” pungkas Kiai Ma’ruf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ijtima’ Komisi Fatwa MUI Se-IndonesiakehidupanKH ma'ruf AminMajelis Ulama IndonesiaMUIproblematikasolusisyariahumat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menunggu “Kejutan” Dari Yaman [2]
Tulisan selanjutnya Kepala Pengislaman Masjid Istiqlal Benarkan Bimbing Menantu Presiden Jokowi Ucapkan Syahadat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?