Hidayatullah.com–Koordinator Koalisi Masyarakat Indonesia Peduli Rohingya (KMIPR), Adnin Armas mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (21/06/2015) pagi, untuk mengadukan masalah penindasan terhadap muslim Rohingya oleh pemerintahan Mynamar.
“Penindasan luar biasa telah terjadi pada saudara kita, muslim Rohingya di Myanmar,” ungkap Adnin saat memberikan laporan di Ruang Pengaduan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (21/06/2015).
Dalam pertemuan itu Komnas HAM diwakili oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, DR. Manager Nasution, MA beserta dua pendamping. Sementara itu, KMIPR didampingi beberapa perwakilan tokoh ormas, seperti Bachtiar Natsir (Sekjen MIUMI), Zaitun Rasmin (Pimpinan Wahdah Islamiyah), Rita Soebagio (Founder AILA), Heri Kurniawan (SHN Advokasi Center) serta perwakilan dari KMKI dan PAHAM.
Adnin menyampaikan bahwa pada 1992, kewarganeraan muslim Rohingya telah dicabut oleh pemerintah Myanmar. Bahkan, tidak hanya itu, penindasan dialami oleh muslim Rohingya dan mereka diusir dari negara Mynamar.
“Mereka telah diusir, kaum lelaki dan anak-anak dibunuh, bahkan tak peduli balita sekalipun. Kaum perempuan diperkosa, terpisah dari suami-suami mereka. Keluarga menjadi tercerai-berai karena penindasan yang mereka alami. Dan inilah fakta yang ada di hadapan kita saat ini,” papar Adnin.
Bahkan, kata Adnin, negara ikut serta mengambil peran sebagai pelaku dalam kasus penindasan terhadap muslim Rohingya. Negara mendukung adanya penindasan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya.
Untuk itu, selain meminta Komnas HAM untuk segera turun ke kamp pengungsian guna investigasi dan melihat secara langsung kondisi muslim Rohingya, Adnin juga mendesak Komnas HAM melakukan pembicaraan yang lebih mendalam (diplomasi politik, red) dengan Kementerian Luar Negeri supaya mendesak pemerintah Myanmar untuk mengakui kewarganegaraan muslim Rohingya.
“Masalah ini akan terus berlanjut selama kewarganegaraan muslim Rohingya belum diakui oleh negaranya. Karena akar masalah dari penindasan terhadap muslim Rohingya ini adalah masalah kewarganegaraan. Pemerintah harus mengakui kembali kewarganegaraan muslim Rohingya,” pungkas Adnin.*