Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Diminta Tidak Buru-buru Simpulkan Tersangka Orang Gila

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 14 September 2020 06:36 6:36 am
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 14 September 2020 06:36
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kepolisian diminta menjalankan tugasnya mengusut tuntas secara hukum dan membongkar aktor intelektual perihal kasus penusukan oleh orang tak dikenal kepada Syekh Ali Jaber di Lampung. Polisi diharapkan tidak serta merta dengan gampang menyimpulkan bahwa si tersangka pelaku mengidap gangguan jiwa atau orang gila.

Advokat dari Presidium Aliansi Pendukung Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (AP KAMI) mengingatkan upaya penyerangan dan percobaan terutama kepada para ustadz dan ulama perna marak terjadi. Anehnya, mayoritas para tersangka penyerangan dan pembunuhan tersebut, dengan alasan tidak waras (gila) justeru terbebas dari jeratan hukum, sebelum diajukan proses peradilan (due process of law).

Adovakat Presidium AP KAMI Djudju Purwantoro meminta penyidik seyogiyanya dalam menjalankan peran dan tugasnya, wajib menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip (fairness and profesional of legal principles).

“Polisi diharapkan tidak serta merta dengan gampang menyimpulkan bahwa si tersangka pelaku mengidap sakit gila. Kalaupun diduga sakit gila, kenapa para pelaku penyerang selama ini bisa memilih korbannya yaitu para ustadz atau tokoh ulama,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Senin pagi (14/9/2020)

Proses penyelidikan dan penyidikan, melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), harus melibatkan pendapat Ahli hukum yang (independen, profesional). Perihal alasan pemaaf (karena gila) yang sering disimpulkan polisi kepada tersangka dalam proses penyelidikan atau penyidikan, seyogiyanya jadi kewenangan hakim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hakimlah yang memiliki kewenangan menyimpulkan dan memutuskan seorang terdakwa sebagai (alasan pemaaf) apakah secara alasan medis memang gila. Jika memang terbukti terdakwa mengidap gila, maka hanya Hakim yang bisa memutuskan dibebaskan dari segala tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolgin),” tambah Djudju.

Presidium AP KAMI meminta delik pidana dan kriminalisasi oleh pihak ekstrim terhadap ulama dan agama Islam selama ini, patut dikecam dan diproses hukum. Kepada pihak Polri supaya mengusut tuntas secara hukum, membongkar aktor intelektual dan segera menyeret pelakunya ke meja hijau.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Penusukan di LampungSyekh Ali JaberTablig Akbartahfizhulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PP Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Ungkap Motif dan Identitas Penusuk Syekh Ali Jaber
Tulisan selanjutnya Persatuan Ulama Muslim Dunia Haramkan Normalisasi dengan ‘Israel’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?