Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PBNU: Larangan Sholat Berjamaah Bagi Tahanan Rutan KPK Itu Penistaan Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Juni 2015 09:02 9:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Juni 2015 09:02
Bagikan
Rutan KPK
Bagikan

Hidayatullah.com– Penghinaan atau pelecehan terhadap unsur-unsur ajaran Islam itu merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.

Demikian disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat, Shohibul Fahroji Azmatkhan, MA, saat menjadi pembicara pada acara diskusi Ramadhan bertema “Penistaan Agama Oleh Sipir Rutan KPK Dari Aspek Hukum Islam”, di Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/06/2015) sore.

Menurut Fahroji, pelarangan ataupun pembatasan ibadah shalat berjamaah terhadap para tahanan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta itu merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.

“Pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa salam orang-orang yang menghalangi ibadah seperti shalat berjamaah, halal darahnya,” tegas Faroji mengutip sebuah riwayat.

Masih menurut Fahroji, pelarangan shalat berjamaah di masjid merupakan sebuah masalah yang besar. Karena, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim yang melaksanakan shalat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Siapa yang tidak peduli terhadap masalah besar ini, maka keislamannya patut dipertanyakan,” tegas Fahroji.

Fahroji menambahkan bahwa di dalam fikih Islam, tahanan rutan tidak boleh dihukum bila belum terbukti apakah bersalah ataupun telah divonis.

“Islam juga sangat menjaga hak-hak tahanan yang terangkum di dalam maqashid syariah, di antaranya yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dalam fikih Islam, kalau seseorang ditahan lima hal itu harus dijaga,” ujar Fahroji.

Fahroji menyatakan jika tindakan sipir Rutan KPK itu bertentangan dengan Pancasila, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, sipir rutan tersebut dinilai telah melakukan penistaan agama dengan membatasi tahanan menjalankan sholat berjama’ah dan membaca al-Qur’an.

“Sementara di dalam ketiga peraturan tersebut, memuat jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk menjalankan ajaran agamanya,” pungkas Fahroji.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KPKlarangan shalat berjamaahPBNUpenistaan agamatahanan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Dua Perusak Perisai Puasa
Tulisan selanjutnya Pengungsi Rohingya Dipindahkan dari Pelabuhan Kuala Langsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?