Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Komisi III: Tragedi Tolikara Harus Diselesaikan Secara Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Agustus 2015 10:03 10:03 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Agustus 2015 10:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menegaskan jika tragedi yang terjadi di Tolikara, Jum’at (17/07/2015) lalu harus diselesaikan secara hukum, sebab Papua termasuk bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan negara hukum.

“Yah, tentu saja karena kita kan negara hukum maka harus diselesaikan secara hukum,” kata Nasir saat dikonfirmasi hidayatullah.com, usai konferensi pers di Restauran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jum’at (31/07/2015).

Sebagaimana diberitakan beberapa media, Presiden GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo bersama Ustadz Ali Mukhtar mengadakan pertemuan dan telah menyepakati adanya perdamaian serta penyelesaikan tragedi yang terjadi di Tolikara secara adat.

Pertemuan yang digelar di Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Papua itu dimediasi langsung oleh Ketua FKUB Provinsi Papua, Rabu (29/07/2015).

Menurut Nasir, penyelesaian secara adat itu merupakan sebuah kesepakatan bersama yang ditempuh setelah proses hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Nah, adat itu kan kesepakatan bersama. Jadi, setelah hukum biasanya langsung dengan adat. Itu biasa dan di daerah Aceh juga begitu,” kata Nasir.

Setelah diselesaikan secara hukum, tegas Nasir, lalu ada proses adat yang istilahnya sebagai penyejuk, mendinginkan dan sebagainya.

“Tetapi tetap saja proses hukum itu harus di kedepankan, dan adat itu juga kita terima karena itu bagian dari penyelesaian,” cetus Nasir.

Jadi, menurut Nasir, ada sisi formalnya, ada juga sisi non formalnya. Artinya antara proses hukum dengan adat itu harus bisa seiring dan sejalan. Dan, lanjutnya, jangan mengedapankan adat kemudian meningglakan hukum ataupun sebaliknya.

“Kita harus seiring dan sejalan, jangan hanya mengedapankan adat namun meninggalkan hukum. Keduanya harus sejalan, hukum jalan, adat juga jalan jika mau digunakan,” pungkas Nasir.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adatGIDIhukumKomisi IIINasir JamilPapuaPembakaran Masjid Tolikara Papuatolikara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Aisyiyah Akan Luncurkan Perangko ‘Satu Abad ‘Aisyiyah’
Tulisan selanjutnya Masih Ada Perpeloncoan, DPD Minta Kemdikbud Buat Desain Baku Kegiatan MOS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?