Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Selama Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun akan Terus Berulang

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Mei 2016 06:37 6:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Mei 2016 06:37
Bagikan
Rekonstruksi dilakukan oleh 12 tersang- ka kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Yuyun di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa pelajar SMP bernama Yuyun (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan terus terulang selama negara tidak tegas melarang produksi, distribusi, dan konsumsi Miras (Minuman Keras).

Pengaruh Miras diyakini memicu ke-14 pelaku melakukan tindakan yang luar biasa biadab, di luar akal sehat, dan menginjak-nginjak rasa kemanusian kita. Apalagi sebagian pelaku masih di bawah umur.

“Kalau sudah di bawah pengaruh Miras, akal sehat dan nurani hilang. Makanya jangan heran kalau ada anak tega bunuh orang tua atau orang tua tega bunuh anak, karena pengaruh Miras. Bayangkan, di kasus Yuyun ini, ada pelaku anak di bawah umur yang tega memerkosa berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang. Kalau tidak di bawah pengaruh Miras, mereka tidak akan sebiadab itu. Saya tidak tahu, sampai kapan kita semua sadar bahwa Miras itu bencana,” tukas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (03/05/2016).

Menurut Fahira, secara akal sehat, anak di bawah umur tidak akan punya pikiran dan keberanian untuk membunuh, tetapi saat dibawah pengaruh alkohol naluri melakukan kejahatan muncul. Penelitan yang pernah dilakukan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam tahun 2013 terhadap 43 responden narapidana anak menemukan fakta bahwa dari 43 responden, 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.

“Untuk kasus Yuyun, jujur saya menyesal karena terlewat dan baru tahu beberapa hari lalu. Kasus ini bukan hanya soal kekerasan terhadap perempuan tetapi juga soal begitu mudahnya Miras di dapat di negeri ini. Perempuan selalu menjadi obyek kekerasan para pemabuk. Itulah salah satu sebab kenapa sekarang Miras dilarang total di Papua,” kata Senator Jakarta ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fahira mengungkapkan, kasus perkosaan anak di bawah umur oleh pelaku di bawah pengaruh alkohol sudah berkali-kali terjadi. Bahkan ada korban yang dicecoki Miras dulu oleh pelaku sebelum diperkosa dan harus meregang nyawa akibat terlalu banyak Miras yang masuk ke tubuhnya.

“Kalau kasus Yuyun ini tidak bisa membuka mata DPR dan Pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Larang Miras, kita tidak mengerti lagi harus menyadarkan dengan cara apa. Saya mendesak Pansus segera rampungkan RUU Larangan Miras pada Juni 2016 ini sesuai tenggat yang mereka janjikan. Jangan sampai ada Yuyun-Yuyun lain,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Komite Perlindungan Anak DPD akan Kawal Kasus Yuyun

Komite III DPD yang salah satu lingkung tugasnya mengawasi kerja pemerintah terhadap perlindungan anak akan mengawal persidangan kasus Yuyun hingga tuntas. Pengawalan kasus ini untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan biadab yang mereka lakukan.

“Komite III DPD akan memastikan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, baik dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Fahira.

Selain itu, Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD-nya segera merumuskan solusi agari kasus Yuyun tidak terjadi lagi dan peredaran Miras bisa dihentikan segera.

“Pimimpin di daerah itu harus tanggungjawab. Ini akibat tidak sensitifnya mereka melihat potensi-potensi penyakit sosial yang ada di daerahnya. Kenapa Miras begitu mudah di dapat di daerah tersebut bahkan di konsumsi anak di bawah umur?,” tanya Fahira.

Sebagaimana diketahui, pelajar SMP bernama Yuyun (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu diperkokan 14 orang setelah para pelaku ini meminum minuman keras jenis tuak.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPDMinuman kerasMiraspemerkosaanYuyun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IHH akan Digandeng ACT untuk Kirim Bantuan ke Aleppo
Tulisan selanjutnya API: Dari Psikologi Islami ke Psikologi Islam (1)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Luncurkan Atlas Sejarah Islam Digital, Rekam Berbagai Peradaban Selama 1.300 Tahun

Berita
27 Agustus 2026 15:03
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
Mengapa Kolombia Ingin Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’?

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?