Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPI Beri Sanksi Acara “Jelang Sahur” TVRI

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Juni 2016 06:33 6:33 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Juni 2016 06:33
Bagikan
Gamis bermotif "Salib" yang mendulang kecaman masyarakat di acara 'Ramadhan Syahrut Taubat' TVRI
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjatuhkan sanksi kepada program acara “Jelang Sahur” dengan tema Ramadhan Syahrut Taubat yang ditayangkan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, pada Sabtu (11/06/2016) lalu.

Komisoner KPI Bidang Isi Siaran, Agatha Lily mengatakan, acara tersebut melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 ayat 1 dan 2 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan, dikutip laman KPI.go.id pada Senin (13/06/2016).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 6 ayat 1 tertulis bahwa program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Ayat 2 disebutkan program siaran dilarang merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan atau antar golongan serta individu atau kelempok karena perbedaan suku, agama, ras, antarglongan, usia, budaya dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Lily menambahkan, tayangan tersebut juga melanggar SPS KPI Pasal 9 ayat 1 dan 2 yakni mengenai penghormatan terhadap nilai kesopanan dan kesusilaan.

Untuk itu, terang Lily, pihaknya meminta TVRI sebagai televisi publik unyuk berhati-hati menyampaikan tayangan, khususnya terkait SARA. Dikarenakan hal seperti ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini menjadi pembelajaran bagi TVRI untuk lebih cermat ke depannya,” ujarnya dikutip laman KPI.go.id.

Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat lainnya, Sujarwanto Rahmat Arifin, juga menyampaikan hal yang sama. Ia meminta TVRI untuk meminta maaf kepada masyarakat.

“Yang paling penting saat ini yang harus dilakukan TVRI adalah segera melakukan permintaan maaf kepada publik,” tandasnya.

Sementara itu, melalui pers rilisnya, TVRI menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat muslim atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait pemakaian kombinasi busana yang dikenakan secara salah oleh Pembawa Acara perempuan. Sehingga menimbulkan kesan adanya simbol agama tertentu.

Atas peristiwa tersebut, Dewan Direksi LPP TVRI mengaku telah memberikan sanksi dan menugaskan Satuan Pengawas Intern untuk melakukan audit kepada kerabat kerja terkait.

Di tempat lain, Wakil Sektaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan, menagatakan sudah menerima surat permohonan maaf tersebut.

Walaupun, kata dia, MUI akan tetap memanggil TVRI. Untuk menjelaskan kronologis dan sebab terjadinya penayangan aksen tanda salib tersebut. “Pemimpinnya yang bertanggung jawab kenapa bisa muncul,” tukasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gamisKPIMUIsalibtayangan RamadhanTVRI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya facebook donald trump diblokir Trump Desak Obama Mundur Karena tak Sebut Islam sebagai Pelaku di Orlando
Tulisan selanjutnya Pemberian Allah lebih Besar dari Pengorbanan Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?