Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hasil Sidang Itsbat: Awal Syawal Jatuh Hari Rabu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juli 2016 06:44 6:44 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juli 2016 06:44
Bagikan
Konferensi pers sidang itsbat awal Ramadhan 1437 H
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah melalui Kementerian Agama baru saja menggelar sidang itsbat (penetapan) awal Syawal 1437H/2016M. Sidang memutuskan bahwa 1 Syawal 1437 H jatuh pada Rabu Juli 2016 mendatang.

Sebelumnya, anggota tim Badan Hisab Rukyat Cecep Nurwendaya memaparkan posisi hilal awal Syawal 1437H. Menurutnya, secara hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah ufuk, rata-rata berada pada minus 2 derajat 45 menit sampai minus 0 derajat 49 menit.

Lantas kenapa mesti ada rukyat dan sidang itsbat? Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa, sidang itsbat diperlukan untuk mendengar laporan rukyat sebagai konfirmasi atas informasi hitungan hisab sehingga kedua pendekatan ini sama-sama digunakan untuk saling melengkapi.

Apalagi, fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dengan dua metode, yaitu: hisab dan rukyat.

“Kedua metode ini saling melengkapi dan tidak untuk diperhadapkan,” jelas Menag di Jakarta, Senin (04/07/2016) dikutip laman Kemenag.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski hasil hisab menunjukan bahwa hilal berada di bawah ufuk, lanjut Menag, rukyat tetap perlu dilakukan. Sebab, selain merupakan sunnah Rasul, rukyat juga merupakan cara konfirmasi atas informasi yang diperoleh melalui mekanisme hisab.

“Hasil hitungan hisab bersifat  informatif, sedang hasil rukyat bersifat konfirmatif,” terangnya.

Sehubungan dengan itu, Menag berpendapat bahwa menggelar sidang itsbat pada saat hilal yang secara hisab diinformasikan berada di bawah ufuk bukanlah hal yang sia-sia.  Sebab, hasil dari rukyatnya adalah kepastian bahwa hilal itu tidak terlihat.

“Jadi, melihat atau tidak melihat hilal merupakan hasil dari proses rukyat,” paparnya.

“Tugas Pemerintah melakukan cek dan ricek untuk memastikan informasi yang valid karena sudah diverifikasi oleh pemantau tersumpah dan disahihkan oleh ahli falak dari ormas Islam serta astronom dari LAPAN,” tambahnya.

Senada dengan Menag, Ketua MUI KH Makruf Amin menjelaskan bahwa fatwa MUI No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah ini dikeluarkan pada Januari 2004.

Menurutnya, fatwa ini merupakan hasil kesepakatan para ulama komisi fatwa seluruh Indonesia pada Desember 2003.

Fatwa yang ditandatangani oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan Hasanudin (Sekretaris Komisi Fatwa MUI) ini menyatakan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa ini juga mengatur bahwa  dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

“Ini didasarkan pada pendapat ulama bahwa perbedaan dimungkinkan sepanjang Pemerintah belum membuat keputusan. Ketika pemerintah sudah menetapkan, seluruhnya wajib melaksanakan puasa atau berbuka,” tegas KH Makruf Amin pada sesi pemaparan posisi hilal awal Syawal 1437H/2016 di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (04/07).

“Kaidahnya adalah hukmul haakim ilzaam wa yarfa’ul khilaaf. Keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perbedaan,” tambahnya.

“Fatwa itu masih berlaku sampai hari ini,” tegasnya kembali.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hari rayahilalhisabRamadhanrukyatsyawal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Yang Menteror Warga Madinah Dilaknat Allah
Tulisan selanjutnya Mendaki Gunung Lewati Lembah Demi Teguhkan Hidayah Warga Bukit Tinggi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?