Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Nilai MK Layak Kabulkan Pemohon Uji Revisi KUHP Kesusilaan

Ahmad
Terakhir diupdate: 23 Agustus 2016 17:07 5:07 pm
Ahmad
Dipublikasikan 23 Agustus 2016 17:07
Bagikan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pihaknya merekomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerima permohonan pemohon revisi uji materil terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis.

Hal itu ia katakan saat menjadi salah satu ahli pada lanjutan sidang perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016 tersebut di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/08/2016).

“Karena pasal tersebut bertentangan dengan UUD RI tahun 1945, dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Niam menjelaskan, bahwa Presiden sebagai kepala negara sudah menetapkan bahwa kejahatan seksual, khususnya kepada anak, merupakan kejahatan yang luar biasa.

Namun, menurutnya, ada ketentuan hukum yang tidak sejalan dengan komitmen tersebut. Diantaranya, pada pasal 284, 285 dan 292 KUHP, yang dinilai memberikan kesan toleransi dan permisifitas terhadap kejahatan seksual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Seperti pasal 292 yang bisa dimaknai ketika terjadi pencabulan terhadap dewasa sesama jenis maka itu tidak dianggap salah,” ungkapnya.

Padahal, terangnya, pembiaran perbuatan cabul sesama jenis oleh orang dewasa akan melahirkan kesan di mata anak-anak bahwa perbuatan tersebut adalah absah.

“Anak-anak kemudian mencontoh, dan akhirnya mengantarkan terjadinya pencabulan dan tindakan seks sesama jenis yang dilakukan anak dengan anak,” kata Niam.

Sidang Uji Materiil Pasal Zina Tampilkan Fakta Penyakit Kelamin Mengerikan

Untuk itu, lanjut Niam, berdasarkan pasal 20 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, negara ataupun pemerintah merupakan pilar yang juga bertanggungjawab terhadap penguatan perlindungan anak.

“Dan salah satunya bentuknya adalah melalui perbaikan regulasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal 282 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 285 dan pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi.

Proses tersebut masih akan berlanjut dengan agenda presentasi ahli dari pihak terkait, yakni Komnas Perempuan yang akan digelas pada Selasa (30/08/2016) mendatang.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Setiap Manusia Mendapat Ujian (1)
Tulisan selanjutnya Setiap Manusia Mendapat Ujian (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?