Oleh: Dr. Slamet Muliono
SUNGGUH menjadi keanehan sekaligus keunikan dalam diri umat Islam di Indonesia. Sebagai penduduk mayoritas, sering kali menjadi tempat ‘sasaran’ kelompok minoritas, dengan tuduhan intoleransi.
Dalam banyak kasus, ketika umat Islam sebagai kelompok minoritas, maka aspirasi dan kepentingan mereka seringkali kurang diberi ruang.
Hal itu bisa kita lihat bagaimana Islam di Eropa, Amerika, dan Asia. Di negara-negara tersebut, umat Islam justru mengalami marginalisasi dan ketertindasan.
Sebaliknya ketika kelompok non Muslim tinggal di negeri mayoritas Muslim, maka mereka dalam posisi aman. Dan bahkan tidak sedikit, kelompok non Muslim ini justru biang keresahan bagi mayoritas Muslim.
Sebagaimana yang terjadi di Aceh Singkil Selasa lalu, ketika terjadi pembakaran undung-undung (bangunan kecil menyerupai rumah) untuk gereja di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Aksi itu muncul karena warga Muslim merasa rumah ibadah tersebut didirikan secara ilegal. Aksi warga tersebut dilawan oleh warga sekitar gereja.
Dalam aksi pembakaran itu, satu orang meninggal di pihak Muslim dan beberapa luka-luka (JP. Kamis 15/10/2015). Aksi pembakaran warga dipicu oleh adanya dugaan ‘kristenisasi’ dan menjamurnya gereja liar.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi menungkapkan bahwa ada perjanjian damai antara umat Islam dan Kristen tahun 1979 dan dikuatkan dengan musyawarah warga tahun 2001.
Dalam perjanjian itu disepakati berdiri satu gereja dan empat undung-undung. Namun yang terjadi di lapangan, telah berdiri 23 undung-undang. kemudian tanggal 6 Oktober 2015, umat Islam mendesak pemerintah daerah dengan berpatok pada perjanjian tahun 1979 dan musyawarah 2001.
Kemudian ada kesepakatan tanggal 12 Oktober disepakati akan membongkar 10 undung-undung. Kesepakatan itu diselenggarakan di kantor Setdakab setempat di Pulau Sarok, Singkil dan dihadiri Bupati, Muspida, ulama, dan ormas Islam serta tokoh masyarakat. Namun pembongkaran disepakati bergeser tanggal 19 Oktober, sehingga warga Muslim tak sabar dan terjadilah kasus ini.
Kerusuhan di atas membuat 3.700 mengungsi ke kecamatan Manduamas Tapanuli Tengah, tepatnya di gedung Pastoran Paroki Tumbajae desa Tumbajae kecamatan Manduamas. Namun setelah mendapat laporan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan Kapolri Badrodin Haiti untuk mengambil langkah cepat untuk menghentikan aksi pembakaran, menjamin perlindungan bagi setiap warga negara, serta membangun perdamaian dan kerukunan bersama. Kondisi mutakhir, keadaan di lokasi kerusuhan sudah pulih.
Melihat dari kronologis kejadian itu kiat bisa lihat bahwa pelaku pembakaran memang umat Islam. Tetapi hal itu dipicu oleh pelanggaran terhadap kesepakatan dan musyawarah damai antara umat Islam dan Kristen.
Artinya, akar kerusuhan adalah adanya proses kristenisasi dengan mendirikan udung –udung di Aceh Singkil yang melebihi kesepakatan. Kalau perjanjian tahun 1979 dan musyawarah tahun 2001 disepakati dan dipegang teguh pihak Kristen, maka kerusuhan itu bisa dihindari. Namun pembangunan undung-undung hingga mencapai 23 unit, sehingga membuat umat Islam tersulut dan terdorong untuk menegakkan hasil kesepakatan itu dengan caranya sendiri.
Dalam konteks ini, umat terus mengalami dan menjadi sasaran penyudutan. Umat Islam dianggap sebagai kelompok intoleran, dan menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar untuk memecahkan masalah. Bahkan kelompok Kristen ini terus mengalami pembelaan karena menjadi korban kekerasan itu.
Beda Perlakuan Tolikara
Kalau kita berkaca pada kasus kerusuhan dan pembakaran masjid di Tolikara Papua, maka yang menjadi korban sebenarnya adalah umat Islam. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya, umat Islam justru disudutkan karena tidak toleransi dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Alasannya, masjid dipersalahkan karena menggunakan pengeras suara (loud speaker) saat adzan dan dianggap sebagai pemicu kerusuhan dan pembakaran masjid. Bahkan penanganan atas kasus itu tidak segera menangkap pelaku dan otak intelektual.
Yang mengejutkan, para tokoh di balik massa pelaku pembakaran diistimewakan Presiden Jokowi (Jokowi Undang Ketua GIDI Papua ke Istana Negara, Jumat,, 24 Juli 2015, tempo.co).
Hal itu berbeda ketika kasus pembakaran undung-undung di Aceh Singkil. Presiden Jokowi begitu menerima berita itu, langsung memerintahkan Menko Polhukam dan Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini dan segera mengambil langkah cepat untuk memulihkan keadaan.
Dalam kasus ini, umat Islam justru menjadi sasaran tembak dan ujungnya kambing hitam. Dikatakan umat sebagai kelompok intoleran dan senantiasa menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Sementara penyulut dan akar konflik yang menyebabkan kerusuhan itu tidak pernah dimunculkan. * (BERSAMBUNG)… perlakuan media massa
Penulis adalah dosen UIN Sunan Ampel Surabaya