Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Zakat untuk Menolong Korban Banjir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Oktober 2022 20:07 8:07 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Oktober 2022 20:10
Bagikan
Bagikan

Situasi dan kondisi seperti sekarang dana zakat bermanfaat menyelamatkan umat dari banyaknya ancaman  dan musibah termasuk banjir

Oleh: Imam Nawawi

Hidayatullah.com | ZAKAT sebagai bagian dari syariat Islam telah memberikan bukti manfaat bagi kemanusiaan, kapan dan dimanapun. Kini di tahun 2022, zakat dapat kembali memberikan solusi dari permasalahan kemanusiaan yang terjadi seiring dengan terjadinya musibah banjir di berbagai daerah di Indonesia.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 2.654 bencana alam yang telah melanda Indonesia sejak 1 Januari-4 Oktober 2022.

Dari total angka musibah itu, banjir paling sering terjadi mencapai angka 1.048 kejadian. Jumlah itu setara 39,48% dari total kejadian musibah bencana sampai awal Oktober tahun ini.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Sementara untuk warga terdampak catatan BNPB menyebutkan 150.322 warga terdampak selama 3 hingga 9 Oktober 2022. Sebuah angka yang tentu saja tidak sedikit.

Sisi lain, media melaporkan dampak dari banjir tidaklah kecil dan ringan. Di Aceh hampir 40.000 warga harus mengungsi karena banjir merendam pemukiman mereka sejak Selasa (4/10/2022).

Kemudian di Kabupaten Cilacap sebanyak 15.496 jiwa di 40 desa dan 15 kecamatan juga terdampak banjir dan tanaah longsor. Sebagian harus mengungsi karena kondisi yang tidak memungkinkan kembali ke kediaman.

Sementara itu BNPB mellaui situsnya bnpb.go.id mengabarkan bahwa ratusan rumah rusak akibat banjir dan longsor di Kebumen. Pada musibah itu 2 orang dilaporkan meninggal dunia, 1 orang hilang tertimbun longsoran tanah. Saat ini ada 90 jiwa mengungsi di Masjid Baitul Mutakir dan 108 KK terdampak banjir.

Peran Lembaga Zakat

Pemerintah tentu saja akan mengambil tindakan. Namun lembaga zakat tidak akan pernah ketinggalan untuk ikut hadir memberikan bantuan, pertolongan dan penanganan lanjutan.

Saat ini Laznas BMH telah menurunkan tim di beberapa titik banjir membantu warga terdampak. Seperti di Jagakarsa, Blitar, Trenggalek, Tulungagung dan Kebumen. Di kebumen selain evakuasi Laznas BMH yang didukung SAR Hidayatullah melakukan pengalihan arus banjir agar kala hujan turun lagi, air tidak meluap dan mengaliri pemukiman warga.

Pertanyaannya apakah dana zakat bisa digunakan untuk membantu korban banjir?

Dalam pandangan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar pada artikelnya “Zakat untuk Korban Bencana Banjir” di Republika.co.id beberapa ahli ilmu agama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana.

Hal ini karena warga terdampak masuk dalam kategori orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharim). Selain itu, Fuad juga merujuk pada pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2009) sebagai salah satu rujukan.

Lebih jauh Fuad Nasar memberikan beberapa pertimbangan penting mengapa warga terdampak banjir boleh mendapatkan bantuan dari dana zakat.

Pertama, korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan mskin dalam jumhur ulama.

Kedua, orang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta. Jadi, penyaluran dana zakat boleh untuk diberikan krena kondisi yang sama dengan fakir miskin, termasuk gharimin.

Sebab boleh jadi, korban banjir yang benar-benar terpukul terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan primernya. Dengan demikian, lembaga zakat dapat berperan aktif untuk membantu warga terdampak musibah banjir. Terlebih tahun ini jumlah warga terdampak tidaklah sedikit.

Tunaikan Zakat

Oleh karena itu musibah ini juga harus menggerakkan kesadaran umat Islam yang secara ekonomi telah memenuhi kategori sebagai muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat), terkhusus kala harta yang terkena wajib zakat telah memenuhi syarat (haul dan nishab).

Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang dana zakat sangat bermanfaat untuk melindungi dan menyelamatkan umat dari ancaman kelaparan, sakit, bahkan kehilangan jiwa. Lebih jauh zakat dalam pengelolaan yang kian profesional dapat membantu pemerintah dalam hal mengurangi jumlah penduduk miskin dan semakin meningkatkan jumlah penduduk yang berdaya secara lahir dan batin.

Inilah saatnya semua pihak sadar dan terpanggil kemudian aktif dalam sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari faktor utama yang memberikan solusi terhadap problematikan alam, sosial dan ekonomi masyarakat.

Mengingat sedemikian strategis zakat dalam kehidupan sosial masyarakat, sungguh bukan sebuah hal yang biasa kala Allah Ta’ala selalu menggandengkan perintah sholat dengan zakat.*

Kepala Humas Laznas BMH

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dana zakatlaziszakatzakat banjir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ukraina Israel Presiden Ukraina Ajak ‘Israel’ Ikut Berperang Lawan Rusia
Tulisan selanjutnya Setengah Abad Tak Bersihkan Badan Pria Berusia 94 Tahun Meninggal Setelah Mandi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?