Situasi dan kondisi seperti sekarang dana zakat bermanfaat menyelamatkan umat dari banyaknya ancaman dan musibah termasuk banjir
Oleh: Imam Nawawi
Hidayatullah.com | ZAKAT sebagai bagian dari syariat Islam telah memberikan bukti manfaat bagi kemanusiaan, kapan dan dimanapun. Kini di tahun 2022, zakat dapat kembali memberikan solusi dari permasalahan kemanusiaan yang terjadi seiring dengan terjadinya musibah banjir di berbagai daerah di Indonesia.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan, terdapat 2.654 bencana alam yang telah melanda Indonesia sejak 1 Januari-4 Oktober 2022.
Dari total angka musibah itu, banjir paling sering terjadi mencapai angka 1.048 kejadian. Jumlah itu setara 39,48% dari total kejadian musibah bencana sampai awal Oktober tahun ini.
Sementara untuk warga terdampak catatan BNPB menyebutkan 150.322 warga terdampak selama 3 hingga 9 Oktober 2022. Sebuah angka yang tentu saja tidak sedikit.
Sisi lain, media melaporkan dampak dari banjir tidaklah kecil dan ringan. Di Aceh hampir 40.000 warga harus mengungsi karena banjir merendam pemukiman mereka sejak Selasa (4/10/2022).
Kemudian di Kabupaten Cilacap sebanyak 15.496 jiwa di 40 desa dan 15 kecamatan juga terdampak banjir dan tanaah longsor. Sebagian harus mengungsi karena kondisi yang tidak memungkinkan kembali ke kediaman.
Sementara itu BNPB mellaui situsnya bnpb.go.id mengabarkan bahwa ratusan rumah rusak akibat banjir dan longsor di Kebumen. Pada musibah itu 2 orang dilaporkan meninggal dunia, 1 orang hilang tertimbun longsoran tanah. Saat ini ada 90 jiwa mengungsi di Masjid Baitul Mutakir dan 108 KK terdampak banjir.
Peran Lembaga Zakat
Pemerintah tentu saja akan mengambil tindakan. Namun lembaga zakat tidak akan pernah ketinggalan untuk ikut hadir memberikan bantuan, pertolongan dan penanganan lanjutan.
Saat ini Laznas BMH telah menurunkan tim di beberapa titik banjir membantu warga terdampak. Seperti di Jagakarsa, Blitar, Trenggalek, Tulungagung dan Kebumen. Di kebumen selain evakuasi Laznas BMH yang didukung SAR Hidayatullah melakukan pengalihan arus banjir agar kala hujan turun lagi, air tidak meluap dan mengaliri pemukiman warga.
Pertanyaannya apakah dana zakat bisa digunakan untuk membantu korban banjir?
Dalam pandangan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar pada artikelnya “Zakat untuk Korban Bencana Banjir” di Republika.co.id beberapa ahli ilmu agama di Majelis Ulama Indonesia (MUI), dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana.
Hal ini karena warga terdampak masuk dalam kategori orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penanggung utang (gharim). Selain itu, Fuad juga merujuk pada pandangan Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2009) sebagai salah satu rujukan.
Lebih jauh Fuad Nasar memberikan beberapa pertimbangan penting mengapa warga terdampak banjir boleh mendapatkan bantuan dari dana zakat.
Pertama, korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan mskin dalam jumhur ulama.
Kedua, orang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta. Jadi, penyaluran dana zakat boleh untuk diberikan krena kondisi yang sama dengan fakir miskin, termasuk gharimin.
Sebab boleh jadi, korban banjir yang benar-benar terpukul terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan primernya. Dengan demikian, lembaga zakat dapat berperan aktif untuk membantu warga terdampak musibah banjir. Terlebih tahun ini jumlah warga terdampak tidaklah sedikit.
Tunaikan Zakat
Oleh karena itu musibah ini juga harus menggerakkan kesadaran umat Islam yang secara ekonomi telah memenuhi kategori sebagai muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat), terkhusus kala harta yang terkena wajib zakat telah memenuhi syarat (haul dan nishab).
Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang dana zakat sangat bermanfaat untuk melindungi dan menyelamatkan umat dari ancaman kelaparan, sakit, bahkan kehilangan jiwa. Lebih jauh zakat dalam pengelolaan yang kian profesional dapat membantu pemerintah dalam hal mengurangi jumlah penduduk miskin dan semakin meningkatkan jumlah penduduk yang berdaya secara lahir dan batin.
Inilah saatnya semua pihak sadar dan terpanggil kemudian aktif dalam sinergi dan kolaborasi untuk menjadikan zakat sebagai bagian dari faktor utama yang memberikan solusi terhadap problematikan alam, sosial dan ekonomi masyarakat.
Mengingat sedemikian strategis zakat dalam kehidupan sosial masyarakat, sungguh bukan sebuah hal yang biasa kala Allah Ta’ala selalu menggandengkan perintah sholat dengan zakat.*
Kepala Humas Laznas BMH