Pasca pemboman JW Marriot dan Ritz Carlton, penangkapan sembilan “teroris” yang dianggap berperan langsung dan tidak langsung berakhir dengan kematian
Hidayatullah.com — Ada fenomena aneh di balik kisah sukses Detasemen Khusus 88 membekuk para “teroris” dua bulan terakhir ini. Yaitu, hampir semua”teroris”-nya mati tertembak ataupun terbunuh dengan cara lain. Pasca peledakan hotel J.W. Marriot dan Ritz Carlton tanggal 17 Juli 2009, tak kurang dari sembilan “teroris” yang dianggap berperan langsung dan tidak langsung telah terbunuh.
Ibrohim, florist hotel Ritz Carlton terbunuh pada 8 Agustus 2009 di Temanggung, dalam drama pengepungan yang diliput banyak media massa. Pada hari yang sama Air Setiawan dan Eko Sarjono juga ditembak hingga tewas di Bekasi.
Pada 16 September 2009, masih di bulan Ramadhan, empat ‘teroris’ termasuk buruan nomor wahid, Noordin M. Top, terbunuh dalam drama baku tembak di Solo.
Kemudian, yang masih gres, dua buronan utama, kakak beradik Syaifuddin Zuhri dan Mohammad Syahrir, menjemput ajal di ujung senapan Densus 88 di Ciputat. Persis menjelang shalat Jum’at 9 Oktober 2009.
Banyak pihak mengacungkan jempol terhadap ‘prestasi’ Densus 88. Memang, dari sisi produktivitas pemburuan “teroris”, Densus 88 amat sangat produktif. Sembilan buron tewas hanya dalam kurun waktu dua bulan. Buronan nomor wahid pula.
Permasalahannya adalah, haruskah mereka dibunuh? Layakkah mereka dibunuh? Tak ada cara lainkah untuk mengakhiri perburuan teroris dan mengungkap misteri terorisme ini selain dengan pembunuhan dan kematian?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar adalah, benarkah mereka yang terbunuh itu benar-benar “teroris”? Kalaupun benar “teroris” apakah mereka memang harus dibunuh?
Tanpa berpretensi untuk membela terorisme, sistem peradilan pidana Indonesia, dan juga hampir semua sistem peradilan di negara yang sehat demokrasinya, dan tegak rule of law-nya, memegang teguh asas ‘presumption of innocence’ alias ‘praduga tak bersalah.
Seseorang bisa jadi mencurigakan, bisa jadi tertangkap basah, bisa jadi memiliki ciri dan identitas yang cocok dengan pelaku kejahatan tertentu, ataupun menjadi buron karena alat-alat bukti dan saksi mengarah padanya, namun tetap saja ia tak dapat disebut sebagai bersalah sebelum pengadilan menyidanginya dan hakim menyatakan bersalah dan kemudian menghukumnya.
Dan ini pun belum akhir perjalanan. Sang terhukum masih berpeluang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, Kasasi dan Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung, hingga permohonan grasi ke Presiden.
Tidak semua saksi adalah tersangka. Tidak semua tersangka kemudian berkembang menjadi terdakwa. Tidak semua terdakwa menjadi terpidana. Dan tidak semua terpidana benar-benar menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan. Termasuk, tidak semua terpidana benar-benar melakukan tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya. Banyak kasus salah tangkap, salah tahan, salah mendakwa, bahkan sampai salah menghukum.
Kendati demikian, proses peradilan harus dihormati. Karena di forum tersebutlah alat-alat bukti dan saksi diuji dan dipertukarkan keterangannya. Di majelis yang mulia itulah informasi dan keterangan terdakwa, saksi maupun korban dan ahli diperdengarkan.
Apabila para”teroris” telah menjemput ajalnya, instrumen dan media seperti apa yang dapat membuktikan bahwa mereka benar-benar “teroris”? Apalagi definisi tentang terorisme sendiri begitu banyak dan sangat bias. Ditingkahi pula oleh Undang-Undang Anti Teroris yang menyimpangi asas keadilan, utamanya dalam penangkapan dan proses penahanan yang berlangsung di luar kelaziman dalam hukum acara pidana dan nyata-nyata melanggar HAM.
Kalaupun benar mereka adalah teroris, maka pengadilan pun bisa mengungkap lebih jauh tentang motif, tujuan, peta jaringan, peran yang dimainkan, hingga unsur kesalahan masing-masing individu. Hukuman dapat dijatuhkan sesuai dengan peran dan derajat kesalahan serta tanggungjawab yang diemban setiap individu. Tentunya, hukuman untuk mastermind amat berbeda dengan mereka yang hanya ikut-ikutan.
Hukuman bagi perencana, pemberi order, ataupun pelaku utama amat berbeda dengan mereka yang terseret karena keliru memilih teman dan berada di tempat dan waktu yang salah. Palu hakim masih memberikan beberapa pilihan. Sangat berbeda dengan laras senapan senapan polisi yang seringkali tanpa kompromi dan tak pula bertelinga.
Publik pun mengakui hal ini. Jasad dari Dani Dwi Permana dan Nana Ikhwan Maulana, keduanya dituding sebagai pelaku pemboman di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009, tak ditolak warga untuk dimakamkan di daerah tempat tinggalnya, karena beranggapan mereka hanyalah korban indoktrinasi dan bukannya perencana utama. Amat berbeda dengan reaksi warga setempat yang menolak pemakaman para ‘senior’ mereka di kediamannya masing-masing.
Mengapa Amrozi, Imam Samudera, Mukhlas, dan Ali Imron dapat tertangkap tanpa harus terbunuh? Mengapa dua buronan besar seperti Hambali (tertangkap di Ayutthaya Thailand tahun 2003) dan Umar Al Faruq (tertangkap di Bogor tahun 2002) dapat diciduk oleh pasukan Amerika Serikat dan Indonesia tanpa harus membunuh mereka?
Dalam kasus lain, dua pemimpin Serbia dan jagal perang Balkan (1992–1996) yang bertanggungjawab atas genocide dan crime against humanity di Bosnia, Serbia dan Croatia, masing-masing adalah Slobodan Milosevic dan Radovan Karadzic, dapat ditangkap kemudian diadili pengadilan khusus di The Hague tanpa harus membunuh mereka. Ketika divonis pun, Milosevic ‘hanya’ mendapatkan hukuman seumur hidup, bukannya hukuman mati. Ia sendiri yang menjemput ajal di penjara karena sakit. Bukan atas peran fire squad, lethal injection, ataupun tiang gantungan.
Timothy McVeigh, “teroris” berkulit putih asli Amerika yang terbukti membom gedung federal (FBI) di Oklahoma City pada tahun 19 April 1995 dan menewaskan 168 rakyat tak berdosa, dapat ditangkap polisi Amerika tanpa harus membunuhnya. Padahal, ia memiliki kemampuan yang menakutkan, karena merupakan veteran tentara yang pernah terjun di Perang Teluk. Kendati kemudian ia dihukum mati pada tahun 2001, uniknya, banyak keluarga korban yang justru tak rela ia dihukum mati. Mereka mengatakan, apabila Tim Mc Veigh dihukum mati adalah sama artinya dengan mengulang kesalahan yang sama. Yaitu kembali mengulang kejahatan pembunuhan yang tak perlu, namun kali ini pelakunya adalah negara.
Maka, mengapa Ibrohim, Eko Joko Sarjono, Air Setiawan, Bagus Budi Pranoto, Hadi Susilo, Ario Sudarso, Noordin M. Top, Syaifuddin Zuhri dan Muhammad Syahrir harus dibunuh? Tak dapatkah polisi mengulang kisah ‘sukses’ penangkapan teroris Amrozi dkk yang tidak berakhir dengan kematian? Pengadilan terhadap Amrozi dkk, sedikit banyak dapat mengungkap unsur pertanggungjawaban pidana setiap tersangka, derajat keterlibatan dan kebersalahannya, peran yang dimainkan dan seterusnya.
Anehnya, baik aparat, birokrat, maupun masyarakat cenderung menjustifikasi kematian para “teroris” tersebut. Tak ada reaksi luar biasa yang menentang ‘pembunuhan’ tersebut. Seolah-olah mereka memang layak untuk ditewaskan dengan cara demikian. Padahal, dengan kematian para tersangka “teroris” tersebut, maka sekian istri telah menjadi janda, sekian anak telah menjadi anak-anak yatim, sekian banyak orangtua tak percaya telah kehilangan anak tercintanya yang susah payah dibesarkan sejak bayi.
Yang lebih mengerikan, bagi keluarga, stigma sebagai “keluarga teroris” akan menghantui mereka seumur hidup. Bentuk hukuman sosial dari masyarakat yang tak dapat diklarifikasi karena aktor utamanya telah tewas. Maka, sang istri akan menyandang predikat istri teroris. Sang anak sebagai anak teroris. Ayah dan Ibu sebagai orangtua teroris. Paman dan Bibi menyandang predikat paman dan bibi teroris. Kampung yang didiami akan berpredikat kampung teroris. Luka sosial yang mesti diemban seumur hidupnya tanpa ada kemampuan membela diri.
Bila demikian halnya, tipis saja perbedaan antara negara, masyarakat, dan Noordin M. Top dkk. Ketiganya adalah sama-sama ‘teroris’, namun memainkan peran yang berbeda. Negara berpotensi menjadi ‘teroris’ karena menjalankan praktik ‘state terrorism’ . Antara lain dengan sewenang-wenang mengangkangi proses hukum dan ‘rule of law’ dalam proses penangkapan dan pelumpuhan tersangka “teroris”.
Masyarakat pun berpotensi menjadi “teroris” apabila begitu saja menjatuhkan stigma “teroris” dan menjatuhkan penghukuman sosial kepada para ‘tersangka teroris’ dan keluarganya, tanpa ingin mengklarifikasi lebih jauh dan memberikan kesempatan kepada “keluarga teroris” untuk membela diri dan memperbaiki hidupnya.*
Penulis adalah Staf Pengajar FHUI–Depok, Executive Committee World Society of Victimology
ps.Artikel ini pernah diterbitkan pada 20 October 2009, diterbitkan ulang atas kepentingan aktual