Oleh: Sayed Muhammad Husen
DALAM lima tahun terakhir kajian tentang zakat di kampus perguruan tinggi Aceh semakin banyak diminati. Sekilas pengamatan saya setelah berinteraksi langsung dengan beberapa aktivitas kajian dan penelitian tentang zakat, tren ini terus naik.
Indikator yang ada menunjukkan dosen dan mahasiswa Universitas Syiah Kuala dan IAIN Ar-Raniry semakin meminati kajian zakat. Yang terbaru, tim dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah meneliti tentang desain organisasi, akuntansi dan transparansi pengelolaan zakat pada Baitul Mal Aceh (BMA). Dosen fakultas hukum meneliti implementasi zakat sebagai PAD.
Saya sendiri mendapat amanah mengajar mata kuliah Perundang-undangan Zakat pada Fakultas Syariah (2004). Hingga sekarang mengajar mata kuliah Manajemen Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Fakultas Dakwah dan mata kuliah Perundang-undangan Waqaf, Zakat dan Baitul Mal di Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Aceh.
Fakta lain yang menarik kita simak, hampir setiap bulan ada saja mahasiswa berkonsultasi untuk menulis skipsi dan tugas mata kuliah ke BMA. Ada juga yang magang atau praktek kerja, seperti dari D3 Akuntansi Unsyiah, D3 Perbankan Syariah IAIN Ar-Raniry, dan STAIN Malikussaleh. Puluhan orang telah menyelesaikan laporan, skripsi, tesis dan disertasi dengan obyek penelitian BMA. Belum lagi yang di Baitul Mal Kab/Kota (BMK).
Para amil BMA juga mendapatkan informasi dari interaksi pribadi dan forum diskusi/seminar yang dihadirinya, bahwa mahasiswa dan dosen semakin sering membahas tema-tema zakat dan baitul mal. Pembahasan itu dilakukan dalam kuliah maupun secara informal dalam obrolan warung kopi. Tentu pembahasannya ada yang positif, ada yang negatif. Ada yang mendukung gerakan zakat di bawah lokomotif baitul mal, ada pula yang mengkritisinya.
Iklim Kondusif
Maraknya kajian zakat di kalangan intektual Aceh ini tak terlepas dari iklim yang kondusif, yaitu formalisasi syariat Islam di Aceh sejak 2002. Salah satu agenda pelaksanaan syariat Islam kaffah adalah pembentukan baitul mal. Badan amil resmi ini berwenang mengelola zakat, waqaf, dan harta agama lainnya. Maka dikeluarkanlah SK Gubernur Nomor 18/2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal, sebagai dasar hukum pembentukan Baitul Mal Aceh.
BMA (ketika itu bernama Badan Baitul Mal Provinsi NAD) mulai beroperasi secara resmi pada 12 Januari 2004, ditandai dengan pelantikan Kepala BMA (Drs HM Yusuf Hasan SH) dan Wakil Kepala (Drs H Nurdin AR) oleh Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.
Saya memahami gairah dosen dan mahasiswa menulis atau meneliti tentang zakat, telah memberikan kontribusi cukup berarti bagi gerakan zakat di Aceh.
Gerakan zakat mencakup sosialisasi, edukasi, regulasi, dan menajemen yang baik. Sementara kontribusi yang diberikan kalangan kampus lebih bersifat sosialisasi dan edukasi spontan dan swadaya. Baitul Mal tak perlu mengeluarkan biaya, kecuali dalam bentuk sponsorship penelitian.
Kampanye Zakat
Kajian zakat di kampus semakin pentingnya maknanya jika terus berkembang hingga ke perguruan tinggi swasta di seluruh Aceh. Untuk ini, baitul mal perlu mendorong kaum intektelual mengkaji, meneliti, dan menulis tentang zakat dengan cara mengintensifkan “kampanye” zakat, waqaf, dan harta agama lainnya, di kampus-kampus seluruh Aceh.
Kampanye dapat dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, workshop, atau sayembara menulis. Bisa juga mensponsori penelitian zakat.
Salah satu isu zakat yang dianggap menarik menjadi tema kajian di kampus adalah zakat produktif, yaitu bagaimana mendayagunakan zakat sebagai modal usaha dan memberdayakan ekonomi kaum dhuafa. Hal ini didukung oleh tesis dan disertasi tentang zakat produktif oleh Hendra Saputra MA dan Dr Armiadi Musa MA.
Bahkan, Shafwan Bendadeh juga sedang menulis tesis serupa: pengelolaan zakat produktif oleh BMA. Atau, bisa juga tema bagaimana mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial dengan dana zakat.
Percayalah, tema zakat tak akan kering dari inspirasi, apalagi jika dilihat dari perspektif delapan asnaf zakat. Sungguh zakat tetap menjadi kajian menarik di perguruan tinggi dan juga di dalam masyarakat.*
Penulis adalah Kabid Pengumpulan Zakat, Baitul Mal Aceh.