Oleh: Mujiyanto
RUYATI akhirnya menghembuskan nafas di tangan algojo pemerintah Arab Saudi, Sabtu (19/06/2011). Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya. Pupus sudah impian perempuan asal Bekasi Jawa Barat. Ia tak lagi pulang untuk selamanya.
Ini adalah kematian tenaga kerja Indonesia yang ke sekian kalinya. Berdasarkan catatan Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care, ada 908 tenaga kerja Indonesia (TKI) meninggal dunia di berbagai negara hingga Oktober 2010.
Tragedi Ruyati, setelah tragedi Sumiyati yang disiksa di negara yang sama, tentu bukan hal yang membanggakan. Justru ini adalah aib sebuah bangsa. Seharusnya para pemimpin negeri ini malu. Tapi itulah nasib TKI. Sudah bekerja di luar negeri, jauh dari keluarga, menjadi korban lagi.
Sayangnya, negara terlihat tak begitu peduli dengan nasib mereka. Munculnya berbagai kasus TKI menunjukkan hal itu. Pemecahan yang diberikan pun terasa asal-asalan. Buktinya kasus demi kasus terus muncul.
Akar Persoalan
Semua orang pasti sepakat, alasan utama kebanyakan TKI bekerja ke luar negeri adalah faktor ekonomi. Kebanyakan mereka adalah orang miskin. Jasa tenaga kerja mereka tidak bisa disalurkan di dalam negeri karena negara tidak menyediakan lapangan kerja yang cukup. Dengan bahasa lain, negara sebenarnya telah gagal merealisasikan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Berdasarkan data resmi pemerintah, pengangguran di Indonesia akhri tahun lalu mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang. Bisa jadi jumlah pengangguran jauh lebih banyak dari itu. Malah tiap tahun ada 1,1 juta sarjana menganggur.
Anehnya, kebijakan pemerintah bukannya membuka lapangan kerja seluas-luasnya tapi bagaimana ’menjual’ mereka ke luar negeri sehingga negara bisa memperoleh devisa. Dalam Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK), pengiriman TKI disebut sebagai upaya menekan angka pengangguran.
Sudah begitu, keberadaan mereka di luar negeri tak dilindungi. Pengiriman TKI selama ini bukanlah urusan negara secara langsung. Bukan negara dengan negara, tapi PJTKI dengan pengguna jasa. Akibatnya, kalau ada persoalan negara kelabakan dan tak punya kontrol terhadap para TKI itu. Jangan heran bila negara selalu terlambat merespon permasalahan para pencari devisa tersebut.
Sementara itu, di negara tujuan, peraturan di sana tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para TKI. Hanya sedikit negara yang telah meratifikasi perlindungan terhadap pekerja asing. Malah di beberapa negara TKI dianggap sebagai budak yang bisa diperlakukan semaunya.
Solusi Kesejahteraan
Dalam situasi sekarang, pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium TKI ke Arab Saudi. Boleh saja. Tapi apakah itu menyelesaikan persoalan? Soalnya akar masalahnya bukan itu. Alasan utamanya adalah kemiskinan.
Maka penyelesaiannya adalah mengatasi kemiskinan itu sendiri. Mungkinkah? Jawabnya mungkin sekali. Itu hanya bisa dilaksanakan dengan kebijakan revolusioner di bidang ekonomi. Mengapa? Sebab sistem ekonomi (baca: kapitalis) yang ada terbukti gagal menyejahterakan rakyat.
Fakta menunjukkan kemiskinan rakyat Indonesia sebenarnya bukan kemiskinan alamiah—karena tidak mampu bekerja misalnya—atau kultural—semata-mata kualitas SDM rendah, tapi muncul sebagai kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat.
Negara telah kehilangan peran dan fungsinya sebagai pemelihara urusan rakyat. Akhirnya, rakyat dibiarkan berkompetisi secara bebas dalam masyarakat. Realitas adanya orang yang kuat dan yang lemah, yang sehat dan yang cacat, yang tua dan yang muda, dan sebagainya, diabaikan sama sekali. Yang berlaku kemudian adalah hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang dan berhak hidup. Terbukti, negara lebih berpihak kepada para kapitalis (pemilik modal) ketimbang rakyat jelata yang tak punya apa-apa.
Makanya sistem ekonomi kapitalis itu tak layak dipertahankan. Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam sebagai solusi mutakhir dan komprehensif. Bukankah syariat Islam memiliki banyak hukum yang berkaitan dengan pemecahan masalah kemiskinan; baik kemiskinan alamiah, kultural, maupun struktural?
Pemecahan probelamatika kemiskinan ini bersifat terpadu, tidak berdiri sendiri-sendiri. Islam menetapkan kebutuhan primer setiap individu terdiri atas sandang, pangan, dan papan. Inilah penentu miskin tidaknya seseorang.
Dalam hal ini, Islam memberikan jaminan atas pemenuhan kebutuhan ini. Namun ini tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat, sehingga terbayang rakyat bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam Islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.
Mekanisme tersebut antara lain (1) Mewajibkan laki-laki memberi nafkah kepada diri dan keluarganya. Wanita tidak wajib bekerja, justru mereka wajib dinafkahi. (2) Mewajibkan kerabat dekat untuk membantu saudaranya jika mereka mampu. (3) Mewajibkan negara untuk membantu rakyat miskin. Anggaran yang digunakan negara untuk membantu individu yang tidak mampu, pertama-tama diambilkan dari kas zakat. Apabila harta zakat tidak mencukupi, maka negara wajib mencarinya dari pendapatan lainnya. (4) Mewajibkan Kaum Muslim untuk Membantu Rakyat Miskin, bila kas negara tidak ada sama sekali. Ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni bantuan langsung individual dan negara mewajibkan dharibah (pajak) kepada orang-orang kaya hingga mencukupi kebutuhan untuk membantu orang miskin. Jika dalam jangka waktu tertentu, pajak tersebut tidak diperlukan lagi, maka pemungutannya oleh negara harus dihentikan.
Selain itu, hal yang paling mendasar dalam kebijakan negara adalah pengaturan kepemilikan. Syariat Islam telah mengatur masalah kepemilikan ini sedemikian rupa sehingga dapat mencegah munculnya masalah kemiskinan. Bahkan, pengaturan kepemilikan dalam Islam, memungkinkan masalah kemiskinan dapat diatasi dengan sangat mudah.
Islam menentukan kepemilikan individu, umum, dan negara. Ada batasan-batasan terhadap kepemilikan tersebut. Energi (pertambangan), air, dan hutan, termasuk kepemilikan umum dan dilarang diserahkan kepada swasta. Negaralah yang berhak mengelolanya bagi rakyat.
Demikian pula dalam hal pengelolaan kepemilikan. Islam menentukan bagaiman pengembangan harga dan penginfakan harta itu. Tidak boleh harta diribakan, misalnya.
Pengelolaan kepemilikan dalam Islam mencakup dua aspek, yaitu pengembangan harta (tanmiyatul mal) dan penginfaqkan harta (infaqul mal). Adanya pengaturan pengelolaan kepemilikan, akan menjadikan harta itu beredar, perekonomian menjadi berkembang, dan lapangan kerja terbuka.
Dan yang jadi kunci adalah distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat karena inilah faktor terpenting penyebab terjadinya kemiskinan. Adanya jenis-jenis kepemilikan dan pengelolaan kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada terciptanya distribusi kekayaan.
Bersamaan dengan itu negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan, dan layanan pendidikan cuma-cuma. Layanan pendidikan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan selanjutnya akan mewujudkan individu-individu yang kreatif, inovatif, dan produktif. Dengan demikian, kemiskinan kultural akan dapat teratasi dan para wanita tak perlu lagi jadi TKW. Jadi tak memilih Islam saja?*
Penulis aktif di Pusat Kajian Islam dan Peradaban Jakarta