Oleh: Kholili Hasib
HARIAN Republika hari Sabtu (10/11/2012) dalam halaman opini menurunkan tulisan “Menyikapi Fatwa tentang Fatwa” oleh Jalaluddin Rakhmat (Jalal), Ketua Dewan Syuro IJABI (Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia). Opini Jalal ini merupakan respon terhadap tulisan sebelumnya, yang ditulis KH. Ma’ruf Amin, Ketua MUI Pusat bidang fatwa berjudul “Menyikapi Fatwa MUI Jawa Timur” yang dimuat di harian yang sama pada Kamis (08/11/2012) yang isinya mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur tentang ajaran yang dibawa oleh Tajul Muluk.
Ada tiga poin pikiran Jalaluddin Rahmat menanggapi tulisan KH Ma’rif Amin. Pertama, Jalal menilai, fatwa MUI Jatim dinilai gegabah karena tidak merujuk kepada Deklarasi Amman.
Kedua, tudingan bahwa fatwa MUI Jatim ikut memicu terjadinya anarkisme di Sampang antara Ahlus Sunnah dan Syiah. Ketiga, akar persoalan Sunnah kontra Syiah masih menemui hambatan-hambatan yang tak kunjung selesai.
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan dalam artikel Jalaluddin Rahmat ini. Sebuah fatwa memang tidaklah boleh dikeluarkan secara gegabah dan serampangan. Namun mendiamkan diri (tidak berfatwa) terhadap suatu yang telah terbukti melakukan penyimpangan akidah adalah dilaknat. Fatwa MUI Jawa Timur diputuskan setelah mengkaji kitab-kitab standar Syiah dan penemuan fakta-fakta penodaan Syiah terhadap sahabat di Sampang Madura.
Fatwa bermula dari temuan ulama Madura bahwa ajaran Syiah yang diajarkan oleh Tajul Muluk di Sampang mencaci sahabat Abu Bakar, Umar dan ‘Aisyah. Temuan ini dilaporkan kepada MUI Jatim. Fungsi fatwa ini sebagai pedoman kepada umat. Fatwa MUI Jatim ini didukung MUI Pusat. MUI Pusat menilai fatwa tersebut bahkan dapat dijadikan pedoman tidak hanya umat Jawa Timur, tapi juga bangsa Indonesia secara umum.
Ketua Umum MUI Jatim, KH. Abdussomad Buchori mengaku, bahwa fatwa sesat Syiah bukan dikeluarkan secara gegabah, tapi setelah melalui tahap penelitian panjang terhadap referensi Syiah. Bahkan kronologinya sejak diedarkannya himbauan kewaspadaan terhadap aliran Syiah pada tahun 1984 oleh MUI Pusat. Temuan adanya penyimpangan akidah tidak boleh didibiarkan. Bagi orang yang berilmu wajib hukumnya menjelaskan kekeliruan akidah. Baik diminta berfatwa, ataupun tidak diminta umat jika ada bukti-bukti penyimpangan harus diluruskan.
Seperti pernah diperingatkan oleh Ibn Hajar al-Haitami. Ibn Hajar al-Haitami mengingatkan jangan sekali-kali ulama itu diam jika di depan matanya terdapat kebatilan. Beliau menukil sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Khatib al-Baghdadi, “Apabila telah tampak fitnah (cobaan agama), atau bid’ah telah bermunculan, dan sahabat-sahabatku dicaci-maki, maka seorang berilmu hendaknya menampakkan ilmunya. Apabila ia (ahli ilmu) tidak melakukannya, maka ibadah wajib dan sunnahnya tidak diterima.” (Al-Showa’iq al-Muhriqah, hal. 10).
Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad, salah satu pembesar di kalangan bani Alawi, dalam kitabnya Tasbitul Fuad juz II tidak menutup mulut ketika seorang penduduk Madinah datang dan bertanya, “Apa pendapatmu tentang Syiah dan Ibadhiyah?”. Beliau tanpa ragu berfatwa, “Rafidhah/Syiah Imamiyah adalah orang-orang batil. Dalam segala hal, mereka tidak disebut dan tidak dianggap.”
Para ulama tidak serampangan mengeluarkan fatwa. Mereka sudah pasti melakukan penelitian terhadap suatu kasus. Fatwa para ulama tentang Syiah diputuskan setelah meneliti secara mendalam terhadap kitab-kitab standar Syiah dan fakta-fakta di lapangan. Begitu pula fatwa Hadratus Syekh Hasyim ‘Asy’ari, pendiri NU, yang mengatakan Syiah sebagai madzhab yang tidak sah untuk diikuti. Bahkan, jika ulama diam, laknat Allah Subhanahu Wata’ala akan dijatuhkan.
Menurut Syekh Hasyim, salah satu alasan bahwa Syiah termasuk madzhab ahlul bid’ah karena beliau menemukan bahwa Syiah mencaci sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. Dalam kitab Qonun Asasi li Jam’iyyati Nahdhatul Ulama tertulis fatwa beliau bahwa penyimpangan Syiah wajib hukumnya diluruskan, apabila orang alim tidak meluruskan golongan yang mencaci sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam, maka ia pantas mendapkan laknat Allah, para malaikat dan seluruh umat manusia.
Apa yang telah difatwakan oleh MUI Jawa Timur tentang Syiah sejatinya penegasan kembali fatwa-fatwa ulama yang telah tertulis dalam karya-karyanya. Sebuah penegasan kembali amat perlu dilakukan, apalagi ada umat yang bertanya. Apakah Jalal juga menilai mereka para ulama tersebut serampangan mengeluarkan fatwa?
Dukungan MUI Pusat terhadap MUI Jatim masuk akal. Dan sudah semestinya didukung oleh semua kalangan umat. Saat ini fatwa tersebut mendapat sambutan yang baik dari ormas-ormas Islam. Figuritas Kiai Ma’ruf juga diakui tidak hanya kalangan NU, tapi juga ormas di luar NU. Fatwa Kiai Ma’ruf, telah sesuai dengan fatwa para pendahulu dari kalangan ulama.
Pernyataannya, soal Syiah ini, apakah kita memilih membuang fatwa Imam Ibn Hajar, Abdullah bin Alwi al-Haddad dan KH. Hasyim Asy’ari yang diakui keilmuannya oleh umat sedunia dan mengikuti pendapat Jalal?
Adalah sebuah keangkuhan bila Jalal mengajak membuang fatwa ulama salaf yang diakui keilmuannya.
Soal Deklarasi Amman
Sementara mengenai Deklarasi Risalah Amman yang disodorkan Jalaluddin Rakhmat (bahkan sering menjadi rujukan kaum Syiah) perlu kita ketahui apa isinya dan bagaimana respon ulama setelah itu. Ada dua poin penting yang dilupakan (atau sengaja disembunyikan) oleh Syiah dalam resolusi ini.
Pertama, dalam risalah itu, Syiah tidak boleh menista sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. Kedua, dalam resolusi itu adanya kesepakatan larangan syiahisasi di wilayah Sunni atau sunnisasi di wilayah Syiah. Tapia pa buktinya?
Upaya taqrib (pendekatan antar madzhab) tersebut buyar karena Syiah tidak bisa memenuhi dua syarat penting tersebut. Penistaan buku-buku Syiah masih beredar di mana-mana. Syeikh Yusuf Qaradhawi, yang sering dikuti Syiah itu, bahkan menyatakan baro’ah (lepas tangan) dari Deklarasi Amman tersebut.
Syeih Ahmad Salus juga merasa dikhianati. Apa mungkin para ulama yang bertanda tangan dalam Deklarasi Amman itu mengakui Syiah, sementara dalam kitab-kitab mereka sendiri berisi fatwa Syiah adalah sesat? Harusnya umat Syiah tidak perlu mengaburkan isu ini, atau menyembunyikannya jika benar-benar ingin berdamai.
Kedua, opini Jalal yang menyodorkan fakta yang tidak semestinya dapat ditafsirkan sebagai upaya pengalihan isu saja. Seperti misalnya dengan menuduh bahwa fatwa MUI Jawa Timur telah ikut serta atau memicu terbunuhnya salah seorang penganut Syiah di Sampang Madura, sebagaimana ditulis oleh Jalaluddin Rakhmat dalam opini Republika pada Sabtu (10/11/2012) tersebut.
Jelas tudingan Jalal ini tidak benar, tidak sesuai dengan fakta. Padahal, KH. Abdussomad Buchori, ketua umum MUI Jawa Timur, tidak berhenti menyeru pemerintah agar mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindak anarkis. Bagi MUI, baik Jatim maupun Pusat, tindakan anarkisme dilarang keras, namun penyimpangan akidah tetap wajib diamputasi.
Syiah bagi MUI wajib diluruskan. Harap dicacat, pelurusan tersebut bukan dengan memakai pedang atau bom. MUI hanya mengecamnya. Dari mana Jalal menuduh MUI ikut serta memicu bentrok?
Melempar isu demikian justru cukup rawan menyulut api. Padahal suasana Sampang Madura belum benar-benar kondusif. Ini sama saja melempar bensin dalam sekam. Solusi perdamaian yang sedang diupayakan oleh Pemprov Jatim dan para ulama setempat tak seharusnya diusik Syiah.
Jika umat Syiah tidak terima, mestinya tidak dengan cara melemparkan fitnah atau memanipulasi fakta. Lebih bijak bila mereka melakukan instrospeksi bahwa ajaran penistaannya itu memantik konflik sosial.
Ketiga, pokok permasalahan yang tak kunjung selesai adalah penodaan Syiah terhadap sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam. Sebut saja buku “40 Masalah Syiah”. Buku ini tidak lepas dari perendahan terhadap Abu Bakar, Umar, Ustman dan ‘Aisya r.a. Abu Bakar ditulis telah merampas hak muallafatu qulubuhum, Umar bin Khattab dikatakan menentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam menulis wasiatnya, dan Ustman digambarkan menghormati seorang yang dilaknat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam yaitu al-Hakam bin Abi al-Ash. Begitu pula al-Musthafa halaman 19 yang ditulis Jalaluddin. Ditulis bahwa Bani Umayyah membid’ahkan bacaan basmalah dengan jahr (keras) dalam al Fatihah ketika shalat karena kebencian mereka terhadap Imam Ali.
Jalal dalam bukunya “Sahabat Dalam Timbangan Al Quran, Sunnah dan Ilmu Pengetahuan” bahkan menilai Umar r.a, tidak mengakui kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam.
Dalam buku lain juga ditulis Bani Umayyah (Umar bin Sa’ad, Zar’ah bin Syarik) membasmi mazhab dan keluarga Ali (Husein bersama keluarganya) di Karbala (Meraih Cinta Ilahi (Belajar Menjadi Kekasih Allah, hal. 386).
Cara beragama dengan penodaan terhadap pembesar sahabat — orang yang paling berjasa dalam menyebarkan dakwah Islam — sampai kapanpun dan di manapun, tidak mungkin diterima umat Ahlus Sunnah. Bagaimana mungkin bisa menyatu umat yang menyebut radhiallahu ‘anhu (semoga Allah meridhoi mereka) kepada Sahabat dengan umat yang menyebut sahabat dengan la’natullahu alaihi? (semoga laknat atas mereka)
Maka, penolakan terhadap fatwa MUI Jatim seperti yang ditulis Jalaluddin dapat ditafsirkan pengalihan isu terhadap kasus yang dihadapi Jalaluddin Rakhmat dan kasus Syiah Sampang. Dimana ia tidak bisa mengelak dari tuduhan penistaan sahabat seperti yang tertulis dalam karya-karyanya. Kasus Sampang meledak juga dipicu penistaan terhadap Sahabat.
Jika ingin berdamai, umat Syiah perlu berinstrospeksi. Menyalah-nyalahkan ulama tidak perlu dilakukan. Hal ini hanya menambah suhu perselisihan Sunnah-Syiah. Apalagi dengan cara-cara memanipulasi fakta atau dengan siasat pengalihan isu. Isu penistaan sudah terang diketahui, tidak perlu ditutup-tupi. Jika ingin berdamai, tidak perlu melakukan pengalihan isu atau memanipulasi fakta. Mereka harus membuang ajaran penistaan secara sungguh-sungguh. Kita tunggu umat Syiah jujur dan terbuka terhadap permasalahan ini.*
Penulis adalah alumni pascasarjana ISID Gontor, Peneliti InPAS