Oleh: Rizqo Ibrahim
SETIAP tanggal 25 Desember, sebagian umat Islam selalu memperbicangkan Natal. Tapi bukan soal hadiah dari Sinterklas, namun suatu hal yang lebih dinilai penting dari itu. Apakah hukumnya seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal?
Pertanyaan seperti ini seolah tak ada habisnya dari tahun ke tahun. Sebagian kalangan membolehkan bahkan menganjurkan ucapan Selamat Natal keluar dari lisan – lisan yang bersyahadat. Alasanya klasik, menjaga kerukunan bersama.
Di sisi lain banyak pihak yang mengharamkannya, mereka berpendapat bahwa ucapan tersebut sama dengan persetujuan tidak langsung terhadap keyakinan agama lain, yang jelas – jelas di masuk kekufuran.
Hakikat Natal
Di dalam buku “Panduan Menjadi Katolik Bagi yang Ingin Diterima dalam Gereja Katolik” karya L. Prasetya, Pr disebutkan, masa Natal merupakan pesta untuk merayakan kelahiran Tuhan, yang biasanya dirayakan pada tanggal 25 Desember.
Dengan demikian perayaan Natal merupakan perayaan kelahiran Tuhan dalam agama Kristiani. Dengan kata lain, pemberian ucapan selamat dinilai masuk dalam tindakan kufur. Banyak kalangan menilai, ini karena berlandaskan surat al-Ikhlas.
اللَّهُ الصَّمَدُ
لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ
”Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan.” (QS. al –Ikhlas: 2-3).
Bahkan Allah berfirman,
وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَداً
لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئاً إِدّاً
تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدّاً
أَن دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَداً
“Dan mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”. Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat munkar. Hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, bumi terbelah karenanya, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka menda’wakan Allah yang Maha Pemurah mempunyai anak.” (QS Maryam : 88-91)
Pendapat Ulama
Imam ad – Damiri, ulama Madzhab Syafi’i abad ke 9 H menyebutkan, “berhak mendapatkan hukuman ta’zir pula, barangsiapa yang memanggil kafir dzimmi (orang Non-Muslim yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum Muslimin – pen) dengan “wahai haji” dan barangsiapa yang mengucapkan selamat atas hari raya mereka” [dalam Najmu alwahhaj fi Syarhi al – Minhaj, 9/244 2]
Bahkan Ibnu Qoyyim, ulama Abad ke 8 Hijriah, mengklaim adanya kesepakatan ulama dalam hal ini. Ibnu Qoyyim berujar, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama.” [dalam Ahkam Ahli Dzimmah, Beirut : Dar ‘l-kutub ‘l-‘ilmiyah, juz 2 Hal :15]
Mungkin ada yang berkilah dengan beranggapan bahwa zaman ulama dahulu berbeda dengan masa sekarang. Dalam artian di masa kekinian kaum Muslim, khususnya di Indonesia, sedikit banyak berinteraksi dengan kaum Kristiani yang berbeda dengan di zaman para ulama, sehingga perlu ada penyesuaian penerapan hukumnya.
Kalau boleh jujur, kondisi kehidupan yang multikultural dan multirelijius seperti di Indonesia bukanlah hal yang baru bagi dunia Islam.
Kondisi tersebut telah dialami oleh pemerintahan Umar bin Khatab. Namun demikian Umar bin Khatab selaku pimpinan tidak pernah memberikan ucapkan Selamat Natal kepada rakyatnya yang beragama Nasrani. Malahan ditemukan surat – surat ataupun nasehat Umar bin Khatab terhadap para staf pemerintahan ataupun terhadap rakyat mengenai Hari Raya kalangan non -Muslim.
Dalam Ahkam Ahli Dzimmah, disebutkan perintah Umar kepada kafir dzimmi untuk tidak menampakkan syiar Hari Raya mereka. Dalam riwayat lain Umar bin Khatab pernah berujar, “Jauhilah orang-orang kafir saat Hari Raya mereka.”
Jika mengucapkan selamat terhadap Hari Raya kaum non – Muslim merupakan sebuah kebaikan dan membawa maslahat tentu Umar yang merupakan murid serta kader dari Rasulullah langsung akan mengucapkannya. Tapi mengapa beliau malah melarang?
Kerukunan Berubah tanpa Ucapan Selamat?
Banyak kalangan menganggap masalah ini kecil dan berlebih-lebihan. Lantas kalaulah mengucapkan Selamat Natal terlarang, bagaimana nasib kerukunan bangsa ini?
Meski ada perbedaan, dan kalangan ulama melarang pemberian ucapan selamat, bukan berarti kaum Muslim dibolehkan seenaknya, bahkan melakukan tindakan kekerasan. Islam tidak melarang berbuat baik, termasuk urusan muamalah terhadap orang – orang non Muslim yang tidak memerangi orang Islam.
Hal ini bisa dilihat dari perbuatan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, layaknya kunjungan Nabi ke tempat seorang Yahudi yang sakit, perintah Abdullah bin Amru kepada pembantunya untuk membagi daging sembelihan dimulai dari tetangga Yahudi dan berbagai perbuatan yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa mesti mengorbankan kerukunan seorang hamba dengan Allah sang pencipta.
Polemik pemberian ucapan Selamat Natal boleh jadi sebagai bentuk kehati-hatian kalangan Muslim terhadap urusan akidah. Boleh jadi awalnya hanya memberi selamat, lambat laun mengikuti acara bersama yang ujungnya ada kata “ridho” dengan agama mereka meskipun sejujurnya, jasad dan atribut kita masih Islam. ‘iyadzubillah min dzalik.
Kekhawatiran seperti ini sesuai dengan hadits Nabi;
“Sungguh kalian akan mengikuti (perlakuan) orang yang sebelum kalian, sejengkal sejengkal, dan sehasta demi sehasta, sehingga seandainya mereka masuk ke lubang dhab (binatang seperti biawak) sekalipun tentu kalian tetap mengikuti mereka.” [HR. Bukhari]
Penulis alumni KMI Pondok Modern Darussalam Gontor. Kini sedang menyelesaikan studi di Universitas Islam Madinah