Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Khutbah Jumat Kekinian dan Paranoia Sertifikasi Ulama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Februari 2017 14:59 2:59 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2017 14:58
Bagikan
Bagikan

Oleh: Syamsuddin Radjab

 

HARI Jumat  (10/02/2017), seperti biasa saya menunaikan shalat Jumat di Masjid At-Taqwa, masjid dekat rumah di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penceramah mengurai kondisi kekinian umat Islam terkait dengan isu makar, rekayasa hukum dan pentingnya berpegang teguh pada al-Quran dan al-hadits serta sedikit mengulas sejarah Nabi Besar Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam terkait fitnah, intimidasi yang dilakukan para pembesar Suku Quraisy dan Penguasa Makkah ketika itu.

Saya hampir saja interupsi khotibnya, “Hati-hati Ustads, jangan singgung isu makar dan rekayasa hukum, nanti dikriminalisasi juga.” Kira-kira itu yang akan saya sampaikan ke penceramah, sambil saya membatin.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Untung saya sadar bahwa ini khotbah Jumat, dimana posisi jamaah hanya berhak mendengar sementara sang ustadz bebas memberi ceramahnya tanpa interupsi jika tak sependapat atau mau memberi perspektif lain.

Saya jadi ingat, guru saya, Professor Qasim Mathar yang menginterupsi penceramah Jumat karena apa yang disampaikannya tidak sesuai dengan pemikiran dan fakta menurut sang guru.

Kalau khotbah Jumat bisa memberi perspektif berbeda dengan penceramah atau interupsi, bukan khotbah Jumat lagi tapi diskusi Jumat.

Baca: Mempersempit Gerak Khatib di Era Orde Baru

Pertanyaan genitnya adalah, apakah khotbah Jumat (satu arah) sebagai bagian dari shalat Jumat bisa diubah menjadi dua arah menjadi dialog Jumat sehingga jamaah dan penceramah benar-benar mendiskusikan kondisi kekinian maupun kandungan al-Quran dan al-hadits dan setelahnya dilanjutkan shalat Jumat bersama seperti biasa?

Jika merujuk pada nash a-Quran, shalat Jumat merupakan kewajiban bagi orang-orang beriman (ber-KTP Islam belum tentu merasa kewajiban). Dalam Surah al-Jum’ah (62): 9, Allah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam berfirman: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Hebatnya lagi, shalat Jumat dalam al-Quran diatur dalam surah khusus dan tersendiri, yaitu surah al-Jum’ah. Bahkan kewajiban shalat lima waktu bagi umat Islam hanya tersebar di 17 surah dalam al-Quran yaitu: Qs. Al-Baqarah (2): 43,83,110; Qs. Annisa’ (4): 77,103; Qs. Al-An’am (6): 72; Qs. Yunus (10): 87; Qs. Hud (11): 114; Qs. Ibrahim (14): 31; Qs. Al-Isra’ (17): 78; Qs. Thaha (20): 14; Qs. Al-Haj (22): 78; Qs. An-Nur (24): 56; Qs. Al-Ankabut (29): 45; QS. Ar-Rum (30): 31; QS. Luqman (31): 17; Qs. Al-Ahzab (33): 33 dan Qs. Al-Mujahidah (58): 13.

Ada lagi satu shalat istimewa yang diperintahkan dalam al-Quran yaitu shalat Tahajud sebagai ibadah tambahan (bukan wajib) tapi dinukilkan dalam Al-Qur’an yang terdapat dalam Qs. Al-Isra’ (17): 79.

Terlepas dari perbedaan pandangan para ulama dan fuqaha, shalat Jumat dimana-mana hanya dua rakaat dan khotbah Jumat merupakan rangkaian tata cara dan merupakan rukun shalat Jumat (Lihat dalam, Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I. hlm. 116). Jadi, shalat Jumat harus pada hari Jumat bukan hari lain, dan jumlah rakaatnya hanya dua rakaat, tidak boleh ditambah atau dikurangi.

Baca: Menag Terus Godok Rencana Sertifikasi Khatib

Hemat saya,  materi khotbah Jumat jangan melulu soal Surga dan Neraka atau iman dan kafir saja, tetapi juga pengetahuan lain agar jamaah menjadi sadar, tahu dan melaksanakannya. Al-Quran dan Al-Hadits kandungannya sangat komprehensif, ia memuat ajaran ketuhanan, kehidupan sesudah kematian, ilmu pengetahuan, ekonomi, politik, sejarah, antropologi, kosmologi, geologi, pemerintahan, Negara, perdamaian dan bahkan peperangan.

Apalagi kata “khotbah” berasal dari Bahasa Arab, “khathaba, yakhthubu, khuthbatan” yang berarti menyeru, memberi nasihat, menyampaikan pidato, orasi yang mengandung nasehat.

Berakar dari huruf Kha’, Tha dan Ba. Bisa berubah dengan kata “Khitbah” yang berarti melamar wanita yang akan dinikahi, “Mukhatabah” yang berarti pembicaraan, atau “al-Khatbu” yang berarti perkara besar yang diperbincangkan. Dalam ilmu Nahwu-Sharaf, satu akar kata bisa bergeser menjadi 42 arti dan maknanya sesuai dengan keadaan waktu (fi’il madhi dan fi’il mudhari’) dan kata ganti (Dhomir).

Jadi, khotbah Jumat yang menyampaikan kondisi bangsa kekinian, baik persoalan makar, kriminalisasi ulama, politisasi hukum, kesemrautan politik, penyadapan illegal, grasi narapidana, korupsi, pelanggaran HAM berat yang tak kunjung selesai dan lain-lain masalah politik, pemerintahan dan kenegaraan merupakan suatu yang wajar dan perlu sebagai refleksi rasa umat Islam melalui penceramah atau khotib yang disampaikan di masjid-masjid.

Sertifikasi Ulama

Bagi penguasa tiran, meteri kekinian –apalagi menyentuh politik dan kekinian– tentu ini dapat dianggap sebagai ancaman, menyebar kebencian, SARA, dan tuduhan anti kebhinekaan dan intoleransi. Khotbah yang dianggap berbahaya karena mengkritisi penguasa atas segala kebijakan dan tindakannya kemudian memunculkan pikiran perlunya sertifikasi ulama.

Lahirnya pemikiran sertifikasi ulama tidak bisa dilepaskan dari kondisi kekinian dimana penegakan hukum tidak adil, pemihakan politik penguasa dalam kontestasi pilkada, diskriminasi lalu disuarakan melalui mimbar-mimbar Jumat untuk menyadarkan umat dan muncullah kriminalisasi ulama, pendataan ulama, pembatasan materi khotbah, dan upaya lain membungkam suara umat dengan menakut-nakuti melalui aparat penegak hukum.

Negara, melalui menteri Agama (26/01/2017), mewacanakan sertifikasi khotib Jumat dan ulama yang kemudian menjadi polemik nasional. Polri menindaklanjuti dengan pendataan ulama di Jawa Timur melalui Surat Nomor ST/209/I/2017/RO SDM tertanggal 30/1/2017 dengan dalih memudahkan komunikasi, kenalan dan kunjungan kerja.

Dalih Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol, Machfud Arifin diatas, menurut saya tidak rasional dan mengada-ada, sebab ulama dan kyai bukan jabatan yang bisa diganti-ganti setiap saat seperti jabatan kapolda. Ulama dan kyai adalah predikat yang diberikan oleh umat dan masyarakat karena pengetahuan keagamaannya yang dalam dan luas, membimbing umat dan menjadi teladan ditengah masyarakat.

Pendataan ulama di Jawa Timur sangat dikeluhkan oleh KH. Mohammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) bahkan mengatakan seperti mirip kerja ala PKI dimasa lampau dan bergaya Orde Baru.

Beberapa Negara komunis memang menerapkan pendataan ulama seperti China dibagian Xianjiang, Ningxia, Gansu dan Qinghai yang dihuni umat Islam dari kalangan Suku Aighur dan Hui. Demikian pula di negara Uni Soviet era komunis dan Negara-negara satelitnya.

Khotib Jumat memang harus terus dibenahi secara kualitatif dan kuantitaf melalui pelatihan dan diskusi berkesinambungan. Ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Persis, al-Washliyah, Hidayatullah, al-Khaeraat, al-Irsyad, DDI, DDII, DMI, IMMIM dan lain-lain memiliki peran penting dan strategis dalam pembinaan umat dimasa mendatang. Kualitas khotib akan mempengaruhi kualitas umat, dan peningkatan jumlah khotib harus terus diupayakan agar bisa melayani seluruh umat Islam dari kota hingga ke pelosok.

Baca:  Ini 3 Syarat dari MUI Pusat Tanggapi Wacana Sertifikasi Khatib

Kekritisan umat Islam melalui ceramah para ulama, kyai dan khatib di mimbar Jumatan masjid rupanya menimbulkan kepanikan penguasa. Kuatir munculnya kesadaran kolektif umat yang dapat mengancam status-quo kekuasaan sehingga kementerian Agama pun menjadi tidak rasional, demikian juga kepolisian sebagai alat Negara tidak lagi menjadi polisi Negara tetapi berubah menjadi polisi penguasa.

Apa yang ditunjukkan sekarang dengan mewacanakan sertifikasi ulama dan pendataan para penceramah merupakan sikap paranoia kekuasaan atas munculnya kesadaran umat Islam mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan yang dianggap menyimpang dan mengesampingkan suara mayoritas.

Aksi Bela Islam dalam 411 atyu 212 telah membuka mata para penguasa, betapa besar kekuatan umat Islam jika dikonsolidir secara kuat dan terancana. Kekuatan itu harus diarahkan secara positif; mengkritisi penegakan hukum yang tebang pilih, memberantas korupsi, mewujudkan keadilan ekonomi dan pemerataan pembangunan serta mengontrol pemerintahan agar tetap dalam rel konstitusi yang melindungi kepentingan nasional dan warga Negara, bukan menjadi kacung bangsa asing.*

Direktur Jenggala Center dan Dosen UIN Alauddin Makassar

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daidakwahJumatanKementerian Agamakewajiban berdakwahkhatibKhatib jumatkompetensi khatibLukman Hakim SaifuddinMajelis Ulama IndonesiaMenagMenteri Agamamubalighmubaligh bersertifikatMUIormas Islampenceramahsertifikasi khatibstandardisasi khatib
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perhimpunan Donatur GNPF-MUI: Kami Menyumbang dengan Ikhlas, Tak Merasa Dirugikan
Tulisan selanjutnya Jaga Moral Bangsa, FSLDK Selenggarakan Shubuh Berjama’ah di Kampus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?