Oleh: Imam Nawawi (Alumnus Sekolah Pascasarjana Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor)
COVID-19 telah mengubah banyak hal, bukan saja interaksi sosial secara umum, dunia pendidikan pun harus melakukan perubahan.
Belum lama ini Kemendikbud telah resmi membatalkan pelaksanaan ujian nasional berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Sudah terang dan jelas ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi penentu kelulusan dan syarat masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Kata Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi video (24/3), “Dengan demikian, jika pelaksanaan UN terus dijalankan pun tidak mendatangkan untung.”
Tidak mendatangkan untung boleh jadi karena dua hal. Pertama situasi sosial yang buruk akibat mewabahnya Covid-19 yang rentan menyerang siapapun dan dimanapun serta kapanpun.
Kedua, boleh jadi karena secara mental, peserta didik telah masuk dalam ketidakstabilan karena berita perihal Covid-19 yang terus memakan korban.
Sekalipun sebenarnya Kemendikbud telah memiliki rencana bahwa andai pun digelar UN pada tahun 2020, hanya sebagai pemetaan sekolah dan daerah berdasarkan kompetensi minimum. Dan, pada tahun 2021 secara penuh akan berlaku asesmen kompetensi minimum.
Pada awal diberlakukannya UN sebagai syarat kelulusan pada 2004, diskursus yang berkembang Indonesia membutuhkan pemerataan kualitas pendidikan. Sekalipun ide ini dinilai timpang, karena fasilitas dan kualitas tenaga kependidikan dinilai tidak merata antara Jawa dan luar Jawa. Kini setelah 16 tahun berjalan UN akhirnya dihentikan karena kondisi darurat akibat bencana non-alam.
Pertanyaannya, selama 16 tahun berlangsung, apa keuntungan yang telah diperoleh oleh negara dan masyarakat bahkan dunia pendidikan itu sendiri?
Selanjutnya, telah terujikah UN sebagai penentu kelulusan benar-benar mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia?
Baca: Ganti UN, Kemdikbud Pakai Nilai Ujian Sekolah Tentukan Kelulusan
Filosofi Industri
Hal yang mendasar penting dipahami adalah pendidikan bukan semata industri. Bahwa pendidikan memiliki sisi industrialisasi bisa jadi tidak bisa dipungkiri. Tetapi apakah seutuhnya industrialisasi bisa diberlakukan dalam dunia pendidikan, ini yang sebenarnya sulit diterima.
Pertama, karena pendidikan berbicara bagaimana melahirkan manusia yang berkualitas. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Jika memerhatikan hal tersebut, maka sebenarnya UN tidak bisa dikatakan ideal menerjemahkan tujuan pendidikan yang ada. Sebab, selain mata pelajaran yang diujikan tidak mewakili akhlak dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, secara jelas UN hanya menilai sisi kognitif belaka. Padahal, manusia memiliki kecerdasan majemuk.
Bisa saja seorang peserta didik bagus matematikanya, namun dia, katakan sebagai Muslim tidak lancar membaca Al-Qur’an. Dalam Islam, di antara ciri orang bertakwa adalah cinta dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an. Oleh karena itu, di sini UN selain belum representatif memang sangat relevan kalau dikembangkan, atau bahkan diubah dan diganti.
Kedua, jika mencermati ide yang mendukung UN dilaksanakan dengan dasar untuk standardisasi dan mendata kualitas pendidikan di Indonesia, maka sebenarnya ada begitu banyak alternatif yang bisa dilakukan. Dan, kalau kita kembali pada objek dan subjek pendidikan itu sendiri yang tidak lain manusia, maka kata standardisasi sebenarnya masih menyisakan ruang untuk diperdebatkan.
Bukankah kita sama-sama mengerti bahwa manusia itu unik dan memiliki kecerdasan yang berbeda-beda. Pada saat yang bersamaan, setiap orang memiliki minat, bakat, dan tentu kecerdasan yang tidak sama.
Dengan kata lain, manusia tidak sama dengan lapangan atau produk industri. Oleh karena itu, kata standardisasi sebenarnya boleh dikatakan sebagai wujud dari inferiorisme dunia pendidikan berhadapan dengan perkembangan dunia kerja.
Ketiga, karena kata standardisasi terlanjur digunakan dan diberlakukan dalam kurikulum pendidikan, maka mau tidak mau pendidikan telah membentuk mental dan perilaku mekanik. Tidak saja pada murid, tetapi juga pada para tenaga kependidikan.
Jamak dipahami bahwa tidak jarang guru kurang kesempatan untuk mampu melakukan banyak improvisasi karena tersita energi, waktu, dan konsentrasinya untuk menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Secara administratif RPP sangat indah. Namun, dalam implementasinya semua pihak mestinya melihat bagaimana kualitas iman dan takwa, serta akhlak para peserta didik selama ini.
Bukankah begitu detik-detik UN dilaksanakan, ada banyak kendala terjadi yang tidak saja mengganggu secara teknis, tetapi juga mental peserta didik. Belum lagi, saat UN berlangsung ada aparat keamanan masuk sekolah dengan dalih pengamanan.
Pada sisi lain, tidak jarang muncul berita telah terjadi kecurangan dan lain sebagainya. Jika mau objektif, UN memang sangat representatif secara manajemen modern, namun kenyataannya banyak sekali mengundang problem yang lebih serius, seperti rasa aman secara mental, kejujuran, hingga rasa percaya diri itu sendiri.
Kembali pada Guru dan Sekolah
Di era terbuka seperti sekarang, rasanya sangat kecil kemungkinan orang apalagi guru dan institusi sekolah yang tidak terpacu untuk maju dan berkualitas dalam segala sisinya.
Saat yang sama, masyarakat juga tidak ingin buah hatinya berada di sekolah apalagi guru yang tidak tepat.
Seorang pakar psikologi forensik pernah menyampaikan kepada penulis bahwa dalam hal pendidikan anak, dia tidak mencari sekolah yang gedungnya mentereng, bertingkat-tingkat dengan seabrek penghargaan. “Saya cari sekolah untuk anak saya yang guru-gurunya bahagia,” ucapnya.
Kita sama-sama mengerti bahwa seseorang bisa sangat ramah dan tersenyum karena tuntutan profesi, seperti pramugari di pesawat atau pelayan di berbagai toko dan hotel. Jika asumsi bahwa sekolah telah “terasuki” spirit industri, boleh jadi guru melakukan segala kode etik karena tuntutan profesi.
Padahal mendidik adalah keterpanggilan jiwa. Artinya seluruh sisi kehidupan sang guru, termasuk senyum dan telaten mendidik adalah benar-benar lahir dari jiwanya, bukan tuntutan institusi sekolah.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan “meditasi” lebih mendalam bahwa kunci keberhasilan dan kemajuan pendidikan Indonesia ada pada guru dan sekolah itu sendiri.
Silakan membuat kebijakan tapi upayakan yang relevan, secara hakikat manusia, kultur, dan tujuan dari pendidikan nasional. Bukankah dalam hidup ini tak semua orang harus jadi karyawan industri?*