Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Prof. Mahfud MD, dan Kerancuan Berpikir Bukan Definisi Al-Ghazali

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Maret 2021 16:34 4:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Maret 2021 14:46
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | “Yang paling aku takutkan pada suatu saat nanti adalah kerancuan berpikir para pemikir,” itu kata Hujjatul Islam, Imam Al-Ghazali. Pernyataan itu disampaikannya lebih dari sepuluh abad silam, tapi tetap relevan. Bahkan justru menemukan bentuknya pada saat-saat ini.

Kerancuan berpikir para pemikir, itu lebih berbahaya daripada ketidaktahuan orang awam atas pelanggaran yang dilakukan. Kerancuan berpikir para pemikir (intelektual) itu makin berbahaya, jika lalu jadi kebijakan dalam berbagai aspek, terutama menyangkut hukum agama, maupun hukum  konvensional.

Akkhir-akhir ini muncul pendapat pakar di bidang hukum, yang secara bersamaan juga menduduki jabatan tertentu di pemerintahan. Maka ilmu yang dipunya coba diberi pemaknaan lain, dilempar sebagai wacana. Sambil melihat respons yang muncul. Jika respons yang muncul mengoreksi dengan tajam, maka ia akan cepat-cepat ngeles dengan dalil yang sudah dipersiapkannya.

Menurutnya, bahwa tindakan rezim bukanlah sebuah persoalan jika harus melanggar hukum sekalipun, jika itu untuk kepentingan rakyat. Jika pendapat itu muncul dari seorang pakar hukum yang juga pejabat, maka tidak tahu persis apakah pendapatnya itu masuk kategori rancu atau memang disengaja.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Persepsi pada pendapat yang demikian, itu lebih mengandung kesengajaan, sambil melihat reaksi yang muncul dikalangan pakar sejawatnya. Kepakaran yang demikian itu lebih pantas disebut, maaf,  “pencoleng intelektual”, yang mencoba merampas kesadaran masyarakat atas tindakan rezim dalam pelanggaran hukum.

Prof Mahfud MD, Menteri koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), siapa yang tidak mengenalnya. Ia salah satu pakar hukum tata negara ternama. Maka kepakarannya tidaklah perlu diragukan. Ia juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Prof Mahfud memang akrab membuat berita, terutama lewat Twitter.

Suara Prof Mahfud dan kepakarannya, ditambah jabatan politis prestisius yang dijabatnya, lebih punya muatan suara kekuasaan. Maka pendapat yang disampaikan nuansanya menjadi lebih politis. Memang tidak sampai pada hukum yang dipolitisasi, tapi lebih pada memberi aksentuasi politis yang kuat dalam pernyataan-pernyataan hukum yang disampaikan.

Terbaru dari pernyataan Prof Mahfud, yang membuat tidak saja koleganya sesama pakar hukum yang lalu mengoreksinya. Tapi jadi semacam olok-olok awam hukum sekalipun yang melihat pernyataannya itu “menyesatkan”. Ia lah yang menyatakan, bahwa sesekali pemerintah melakukan pelanggaran hukum tidaklah masalah, jika itu untuk kepentingan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Prof Mahfud dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkomida) dan tokoh masyarakat, di Markas Kodam V Brawijaya, Surabaya, Rabu (17/3).

Katanya, “Dalil yang berlaku umum kalau di dalam ilmu konstitusi itu adalah Salus populi suprema lex; keselamatan Rakyat itu adalah hukum tertinggi.”

Pernyataan Prof Mahfud itu, sekali lagi, nuansanya lebih pada politis kekuasaan. Seolah memberi ruang pembiaran pada pelanggaran hukum atas nama kepentingan rakyat. Itu meski sebuah teori, sulit bisa diterima sebagai ikhtiar hukum, sulit bisa dirasionalkan. Hukum menjadi rentan dipakai sebagai alat kepentingan penguasa untuk “menggebuk” lawan politik dengan dalih demi kepentingan rakyat.

Operasi Petrus Seolah Dibenarkan

Apa yang disampaikan Prof Mahfud mengingatkan pada rezim Orde Baru pada pertengahan 80an, yang menghalalkan cara menghabisi penjahat dan preman bertato dengan operasi yang dikenal dengan nama pembunuhan misterius (petrus). Meski rezim Orde Baru tidak mengakui, bahwa operasi petrus itu dilakukan aparat resmi negara.

Meski korbannya entah berapa ribu bahkan puluh ribu mayat bergeletakan ditembus timah panas. Dieksekusi dengan diam-diam dan tanpa bisa membela diri dengan selayaknya.

Memang menjadi perdebatan, apakah mereka yang dieksekusi itu layak diperlakukan demikian, meski ada pihak yang senang bahwa perusuh masyarakat itu layak dihabisi dengan cara demikian. Tapi hukum tidak membenarkan, karena semua dilihat dari seberapa besar kejahatan yang dilakukan, dan itu lewat pengadilan.

Memang kemudian untuk beberapa saat kejahatan di masyarakat relatif menjadi menurun drastis. Menurut pandangan masyarakat yang simpati/setuju dengan operasi petrus, itu upaya negara melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan. Tapi kalangan hukum, pegiat kemanusiaan dan agamawan mengecam sebagai tindakan diluar hukum.

Karena itu, sampai kejatuhan rezim Soeharto, operasi petrus tidak pernah diakui sebagai operasi legal yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan rakyat. Rezim tahu bahwa operasi petrus, itu punya konsekuensi hukum sebagai pelanggaran hukum.

 

Maka menjadi aneh jika Prof Mahfud melemparkan wacana, bahwa pemerintah jika dianggap perlu boleh melanggar hukum, jika itu untuk kepentingan rakyat. Sulit dinalar, sekali lagi, meski ia lalu mengoreksinya bahwa yang disampaikan itu sebagai sebuah teori. Dan lalu ia menyebut bahwa teori itu termuat dalam buku  karya Prof Ismail Suny.

Jika wacana demikian itu hanya sebagai teori, maka tidak sepantasnya disampaikan pada publik. Sebagai sebuah teori, maka itu hanya layak disampaikan di ruang-ruang kelas terbatas.

Wacana yang dilempar Prof Mahfud itu, jika lalu diadops negara, pastilah itu bukan kerancuan, tapi kesengajaan, lebih buruk dari operasi petrus yang bahkan tidak diakui rezim saat itu sebagai operasi resmi.

Tidak bisa disalahkan jika muncul pendapat, bahwa Prof Mahfud sedang mencoba memberi ruang pada rezim saat ini untuk melanggar hukum, dengan dalih yang sudah dipilihkan, demi kepentingan rakyat.

Apa yang dilakukannya itu, entah masih bisa disebut kerancuan berpikir, atau justru bukan. Tampaknya  Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali belum sempat mendefinisikan fenomena sebagaimana  yang diwacanakan Prof Mahfud itu. Wallahu a’lam. (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Mahfud MDMenko Polhukam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perjalanan Satu Bulan Hanya untuk Satu Hadits
Tulisan selanjutnya Air Layak Minum Gaza Selamat Hari Air Sedunia, Tahukah Anda Bahwa Air di Gaza Tidak Layak Minum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?