Oleh: Syarif Hidayat,S.Ag ,M.Pd.I
SEMENJAK Indonesia lepas dari kolonial, bangsa ini belum sampai pada cita-cita pada kesejehteraan yang didamba-dambakan. Kran demokrasi yang digulirakan sejak jatuhnya rezim Orde Baru alih-alih menjadi katalisator kesejahteraan rakyat, justeru yang terjadi malah menjadi ajang berlomba-lomba korupsi ‘berjama’ah’ yang dilakukan oleh para wakil rakyat.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap kader-kader partai kian berkurang seiring dengan maraknya penangkapan dan pengungkapan kasus-kasus korupsi tersebut oleh fihak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Memang benar, korupsi merupakan pangkal penderitaan bangsa ini yang tak berujung. Lebih daripada itu, faktanya korupsi menjadi biang kemaksiatan. Bisa dikatakan, berbagai kejahatan bersumber dari praktek korupsi. Dan inilah potret demokrasi yang berubah wujud menjadi demo-crazy (kegilaan masyarakat).
Kita sepakat bahwa sepanjang kasus korupsi tidak tuntas diberantas maka kesejahteraan rakyat hanya mimpi belaka, tidak akan pernah benar-benar nyata, hanya menjadi komoditas dagangan para kandidat legislator yang ingin meraup suara rakyat sebanyak-banyaknya dengan obral janji dan kebohongan semata.
Mereka seakan-akan melupakan bahwa kebohongan adalah pangkal perbuatan jahat yang akan menjerumuskan pelakunya ke neraka.
Sebagaimana Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah mewanti-wanti supaya kita menjauhi perkataan dusta dalam sabdanya, “Dan sesungguhnya dusta menunjukkan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa menunjukkan kepada neraka, dan sesungguhnya seseorang yang biasa berdusta ia akan dicatat di sisi Allah Subhanahu Wata’ala sebagai pendusta.” (Muttafaq ‘Alaih)
Sehingga, koruptor merupakan orang yang paling celaka, karena ia menjadi muara kejahatan-kejahatan lainnya.
Korupsi Aqidah
Namun demikian, ada korupsi bentuk lain yang kadangkala masyarakat tidak mengenalnya, yaitu korupsi aqidah. Jika korupsi harta Negara disebut kejahatan tingkat elit, maka sejatinya korupsi aqidah merupakan kejahatan yang merata, dari tingkat alit ke tingkat elit, dari kelas teri hingga kelas kakap. Sebab, korupsi aqidah bukan sekedar merugikan kepentingan Negara tetapi juga merugikan kepentingan dunia dan akhirat,
Jika harta Negara dikorupsi, maka ratusan juta rakyat menderita. Apalagi jika yang dikorupsi adalah aqidah yang menjadi worldview seseorang.
Gerakan-gerakan dhâl mudhil yang semakin marak akhir-akhir ini pada hakikat adalah para ‘koruptor aqidah’. Mereka mengubah pola pikir umat menjadi radikal dan tidak mengenal belaskasihan yang layak mendapat sebutan “harakah hadamah” (gerakan penghancur moral dan tauhid) dan menjadi fakta tak terbantahkan adanya praktek korupsi aqidah di negeri yang kita cintai ini.
Namun yang paling massif merusak keyakinan mayoritas kaum muslimin Indonesia yang beraqidah Ahlu Sunnah wal Jam’ah adalah racun-racun aliran sesat, termasuk Syi’ah.
Pergerakan kelompok yang disebut terakhir ini kian hari kian massif. Prof. Dr. Muhammad Baharun (MUI Pusat) mengatakan, Syi’ah jauh lebih bahaya daripada Ahmadiyah, karena Ahmadiyyah melakukan penyimpangan dan korupsi aqidah secara terang-terangan, sementara Syi’ah tidak demikian.
Jika Ahmadiyah nyata-nyata menyebutkan ada nabi setelah Nabi akhir zaman Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam maka Syi’i tidak menegaskan adanya nabi setelah beliau namun dengan bentuk pengkultusan dan pengagungannya yang berlebih-lebihan terhadap shahabat Ali ibn Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhu dan para imam dua belasnya, hampir setara dengan penisbatan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi versi Ahmadiyyah.
Jika Ahmadiyah terang-terangan mengakui Tadzkirah sebagai wahyu Ilahi ba’da al-Qur’an maka kaum Syi’ah mengatakan adanya mushhaf Fathimiyyah yang sekarang masih ghaib bersama dengan keghaiban imam Mahdi Muntadzar yang kelak di akhir zaman akan muncul.
Padahal, bila kita pikirkan dengan pemikiran yang jernih, jika benar mushhaf Fatimiyyah itu sebenar-benarnya al-Qur’an, mengapa harus di akhir zaman munculnya, masak petunjuk hidup bagi umat manusia telat hadirnya?
Di dalam buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah” yang diterbitkan oleh MUI Pusat (hlm. 45) dijelaskan, menurut seorang ulama Syi’ah, al-Mufid, dalam kitab Awail al-Maqalat, bahwa al-Qur’an yang ada saat ini tidak orisinil. Al-Qur’an sekarang mengalami distorsi, penambahan dan pengurangan.
Tokoh Syi’ah lain mengatakan dalam kitab Mir’atul ‘Uqûl Syarh al-Kâfiy, menyatakan bahwa al-Qur’an telah mengalami pengurangan dan penambahan. Dan al-Qummi, tokoh mufassir Syi’ah, menegaskan dalam muqaddimah tafsirnya bahwa ayat-ayat al-Qur’an ada yang diubah, sehingga tidak sesuai dengan ayat aslinya seperti ketika diturunkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.
Pernyataan-pertanyaan seperti itulah sejatinya yang dinilai oleh KH Athian M Dai sebagai pelecehan kepada Allah Subhanahu Wata’ala Ta’âlâ yang menjamin bahwasanya Al-Qur’an sebagai satu-satunya kitab suci di dunia ini yang terjaga orisinalitasnya, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
“Sesungguhnya Kami yang telah menurunkan al-Dzikr (al-Qur’an) dan Kami pula yang benar-benar menjaganya.” (Q.S. al-Hijr, ayat 9)
Dengan demikian, Syi’ah telah mengorupsi keyakinan umat Islam mengenai kebenaran dan orisinalitas kitab suci al-Qur’an. Inilah salah satu indikasi, meminjam istilah Dr. Fahmi Salim, praktek korupsi Aqidah. Aqidah kita yang sejak lama meyakini kebenaran al-Qur’an secara tidak terasa dicuri oleh orang-orang Syi’ah untuk kemudian meragukannya. Jelas praktek ini amat sesat dan termasuk salah satu kriteria sesat yang dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia, yakni mengingkari otensitas dan atau kebenaran al-Qur’an.
Seorang aktivis Syi’ah, Babul Ulum, mengatakan hingga berjanji akan memberikan uang senilai satu miliar atau dirinya berani digantung di Monas ketika menjadi pemateri bedah buku di pesantren Babussalam Bandung, 9 Maret 2014 yang lalu, jika dapat dibuktikan adanya tahrĭf dalam kitab suci al-Qur’an versi Syi’ah. Ia menegaskan tidak ada perbedaan antara al-Qur’an yang beredar di kalangan umat Syi’ah dan umat Islam lainnya. Memang jika melihat mushaf yang dipegang orang Syi’i sekarang tentu saja kita tidak akan menemukan perbedaan, sebab tadi sudah dijelaskan mushaf mereka yang asli – mushaf Fatimiyyah – hanya akan mereka peroleh disaat Imam Mahdi Muntadzar mereka keluar dari tempat persembunyiannya. Namun demikian, kenapa orang-orang Syi’ah tidak mau membuka lembaran-lembaran kitab referensi mereka sendiri dan berlaku jujur, bukankah disebutkan dalam kitab Ushûl al-Kâfi:
Dari Jabir, ia berkata, “Saya pernah mendengar Abu Ja’far ‘alaihis Salâm berkata, ‘Tidak ada seorang pun yang mampu menghimpun Al-Qur’an seluruhnya selengkap ketika diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala, kecuali dia itu pendusta. Tidak ada seorang pun yang mampu menghimpun dan menghafalnya selengkap ketika diturunkan Allah Subhanahu Wata’ala, kecuali Ali ibn Abi Thalib dan para Imam sesudah beliau.’” (Abu Ja’far Muhammad ibn Ya’kub al-Kulainy, Ushûl al-Kâfi, Jilid I, hlm. 284)
Dan diterangkan pula dalam halaman berikutnya, hlm. 295, bahwa Mushaf Fatimah itu ada dan tebalnya tiga kali lipat al-Qur’an kita, dan di dalamnya tidak ada satu huruf pun yang sama dengan al-Qur’an kita.
Disamping itu, di dalam kitab lain Fashul Khithâb fĭ Itsbât Tahrĭf Kitâb Rabb al-Arbâb, karya Mirza Husein ibn Muhammad Taqiy al-Nuri al-Thabrasiy, dijelaskan bahwa telah terjadi pengurangan wahyu di dalam al-Qur’an, salah satunya adalah sebuah surah yang tidak tercantum di dalam mushaf Utsmani, yaitu surah al-Wilayah. Menurut Syi’ah, isi surah tersebut menerangkan tentang kedudukan Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah yang sah setelah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam wafat.
Oleh karena itu, jelas sekali bagaimana kaum Syi’ah ingin merusak Aqidah umat terhadap keaslian kitab suci mereka. Keyakinan yang sudah kuat lambat laun oleh mereka diracuni dengan berbagai asumsi bohong mengenai kerusakan mushaf ‘Utsmani. Bahkan lebih parah daripada itu, seorang Ulama Syi’ah, al-Kusyi mengatakan bahwa tidak sedikit pun isi kandungan di dalam al-Qur’an (yang digunakan oleh Ahlu Sunnah) yang boleh dijadikan pegangan.
Sebetulnya, penyimpangan aqidah Syi’ah terhadap al-Qur’an ini telah diakui oleh al-Mufid ibn Muhammad al-Nu’man di dalam kitab Awâil al-Maqâlat hlm. 49 seperti dikutip oleh Prof. Dr. M Abdurrahman dalam Antara Sunni dan Syi’ah (2013 : 29), bahwa adapun bila ditemukan pendapat sebagian kecil ulama mereka tentang tidak adanya perubahan (tahrĭf) dan penyimpangan al-Qur’an, maka hal itu hanyalah upaya penyembunyian aqidah kufur mereka dihadapan umat Islam. Maka janganlah sekali-kali seorang muslim memercayainya. Karena mereka adalah orang-orang yang beragama dengan taqiyyah (berlindung dibalik kedustaan).
Alhasil, proses korupsi Aqidah jauh lebih bahaya daripada korupsi harta Negara, karena korupsi Aqidah merusak maindset seseorang terhadap agamanya yang pada gilirannya melahirkan jiwa-jiwa hipokrit yang suka berpura-pura dihadapan khalayak.
Untuk itu, saatnya kini kita harus memilih dan memilah mana orang yang dapat dipercaya untuk menjadi wakil kita di Parlemen. Jangan sampai kita memilih kelompok yang jelas-jelas mengorupsi aqidah umat. Bila ia sudah berani mengorupsi aqidah, apalagi korupsi uang rakyat. Bila agama Allah Subhanahu Wata’ala saja dikorupsi, maka apa artinya uang Negara yang hanya dibui beberapa tahun saja, itupun jika terungkap dan ditangkap KPK.
Jangan menganggap enteng mereka yang berani durhaka kepada Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya sebab pada akhirnya mereka akan lebih berani lagi berkhianat kepada amanah rakyat. Semoga kita terhindar dari adzab Allah Subhanahu Wata’ala dikarenakan membiarkan koruptor-koruptor aqidah menjadi pemimpin negeri ini. Mari kita saling menasehati! Wallâhu a’lam walhamdulillâh Rabb al-‘Âlamĭn
Penulis adalah Ketua PW Pemuda Persatuan Islam (Persis) Jawab Barat, Dosen Akademi Dakwah Islam (ADI) Bandung