Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Al-Quran dan Bibel Bahas Qisash, Jilbab dan Miras [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Oktober 2015 04:49 4:49 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Oktober 2015 18:26
Bagikan
Pakaian yang biasa digunakan biarawati (kiri) dan Islam (kanan)
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

Oleh: Adnan

Dengan turunnya syariat berjilbab/bertudung, seakan-akan ia hanya identitas muslimah semata yang bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah.

Padahal berjilbab/bertudung juga telah diperintah Allah kepada pemeluk agama Nasrani.

Dalam Bibel Korintus 11: 5-6 dan 13 menyebutkan:

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

“(5) tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya, (6) sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya, (13) pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung?

Begitulah ajaran yang tersebut dalam Bibel, mengajarkan kepada pemeluknya untuk bertudung/berjilbab. Tidak berjilbab/bertudung sama seperti orang yang tidak memiliki rambut (botak). Sehingga jika tidak mau bertudung/berjilbab haruslah rambutnya dicukur atau digunting.

Namun apabila mencukur atau menggunting rambut sebuah penghinaan bagi perempuan, maka haruslah perempuan tersebut bertudung/berjilbab. Oleh karena itu, perintah Jilbab yang terbingkai dalam syariat Islam, seharusnya tidak hanya wajib bagi muslimah semata akan tetapi juga harus dilakukan oleh pemeluk Nasrani seperti perintah Bibel.

Ketiga, Haram minuman keras

Meminum minuman keras juga merupakan bagian dari praktik hukum Allah yang tidak hanya dilarang kepada umat Islam semata, akan tetapi juga kepada umat Nasrani. hal tersebut dikarenakan, larangan meminum minuman keras tidak hanya disebutkan dalam Al-Quran, akan tetapi juga dalam Bibel.

Dalam Al-Quran disebutkan;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS: Al-Maidah: 90).

Sedangkan dalam Bibel Imamat 10: 9 juga disebutkan:

“Janganlah engkau minum anggur atau minuman keras, engkau serta anak-anakmu, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun temurun.”

Begitupula dalam Bibel Yesaya 5: 11, disebutkan;

“Celakalah mereka yang bangun pagi-pagi dan terus mencari minuman keras, dan duduk-duduk sampai malam hari, sedang badannya dihangatkan anggur.”

Pemeluk Agama Samawi

Dalam Al-Quran ditegaskan bawah dahulu manusia merupakan umat yang satu, lalu Allah mengutus kepada setiap umat para Nabi untuk menyampaikan kabar gembira dan peringatan, serta menurunkan bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi perkara terhadap perkara yang diperselisihkan. Akan tetapi karena kedengkian terhadap satu umat dengan umat yang lain, mereka saling menbenci (lihat: QS. Albaqarah: 213).

Di samping itu, tentu masih banyak praktik-praktik hukum yang lain dalam Bibel yang senada dengan praktik-praktik hukum yang termaktub dalam Al-Quran, namun belum tersebut dalam tulisan ini, seperti larangan membuat patung, hukum rajam, perintah berkhitan/sunat dan lain sebagainya.

Dengan demikian, praktik-praktik hukum tersebut apabila diberlakukan pada suatu wilayah, termasuk di Aceh, seharusnya tidak hanya berlaku untuk umat Islam tetapi juga kepada umat Nasrani.

Oleh karena itu, qanun syariat Islam tidak hanya berlaku bagi pemeluk Islam semata, akan tetapi juga kepada seluruh pemeluk agama Samawi (Islam, Yahudi dan Nasrani). Dengan demikian tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan syariat Islam, khususnya di Aceh sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang diperbolehkan melaksanakan syariat Islam.*

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al-QuranbibelinjiljilbabkhamrMirasNasraniqishas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pentingnya Jam Khusus Tidur Waktu Sekolah
Tulisan selanjutnya Sikap Umat Islam terhadap Ghadir Khum [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?