Memahami tafsir salaf saleh terkait kata “Ulil Amri” dari berbagai literatur klasik Islam, membuat cakrawala pengetahuan umat semakin luas. Ada yang memaknainya sebagai penguasa, ulama; bahkan yang mencoba mengharmonikan keduanya. Semuanya –apapun tafsirnya– bermuara pada titik sentral: yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Hidayatullah.com | DALAM literatur Islam klasik, istilah Ulil Amri yang termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 59 merupakan salah satu pilar utama dalam membangun struktur ketaatan masyarakat Muslim. Perintah Allah SWT sangat jelas:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta Ulil Amri di antara kamu.” Persoalannya, siapakah sebenarnya yang dimaksud dengan pemegang otoritas tersebut?
Untuk menjawabnya, kita tidak bisa lepas dari penjelasan para Salaf Saleh −generasi sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in− yang merupakan generasi terbaik setelah Rasulullah.
Bila ditinjau dari buku “Mausū’ah al-Tafsīr al-Ma’tsūr” (2017: 515-518), kita akan menemukan fakta bahwa interpretasi mereka terhadap “Ulil Amri” tidaklah tunggal, melainkan mencakup spektrum yang luas antara otoritas politik dan otoritas ilmu.
Dua Arus Utama Penafsiran Kata Ulil Amri
Secara garis besar, penafsiran Salaf Saleh mengenai Ulil Amri terbagi menjadi dua pandangan utama yang saling melengkapi:
Pertama, Ulil Amri sebagai Umara (Pemimpin Politik dan Militer). Pandangan pertama menitikberatkan pada pemegang kekuasaan eksekutif. Abu Hurairah RA, sebagaimana diriwayatkan melalui jalur Al-A’masy, menegaskan bahwa Ulil Amri adalah para pemimpin (umara).
Secara lebih spesifik, sahabat Abdullah bin Abbas RA dan tabiin seperti As-Suddi serta Maimun bin Mihran menyebutkan bahwa mereka adalah para komandan pasukan (umarā as-saraya).
Konteks ini sangat relevan pada masa awal Islam, di mana ketaatan kepada komandan di medan perang merupakan kunci stabilitas dan kemenangan dakwah. Dalam pandangan ini, Ulil Amri adalah mereka yang mengatur urusan publik, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Kedua, Ulil Amri sebagai Ulama (Ahli Ilmu dan Fikih). Pandangan kedua, yang juga memiliki akar kuat di kalangan sahabat, mengartikan Ulil Amri sebagai ahli ilmu dan fikih. Abdullah bin Abbas RA dalam riwayat lain (jalur Said bin Jubair dan Ali bin Abi Thalhah) menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang memahami agama dan mendalam pemahaman fikihnya.
Riwayat dari Ali bin Abi Thalhah memberikan deskripsi yang sangat indah:
أَهْلُ الْفِقْهِ وَالدِّينِ، وَأَهْلُ طَاعَةِ اللهِ الَّذِينَ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ مَعَانِيَ دِينِهِمْ، وَيَأْمُرُونَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ، وَيَنْهَوْنَهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ، فَأَوْجَبَ اللهُ طَاعَتَهُمْ عَلَى الْعِبَادِ
“Mereka adalah ahli fikih dan agama, ahli ketaatan kepada Allah yang mengajarkan manusia makna-makna agama mereka, memerintahkan yang makruf, dan mencegah yang munkar. Maka Allah mewajibkan hamba taat kepada mereka.”
Pandangan ini didukung oleh banyak tokoh besar lainnya seperti Jabir bin Abdullah, Hasan bin Muhammad bin Ali, Ibrahim An-Nakha’i, Qatadah, dan Atha’ bin Abi Rabah. Abu Al-Aliyah Ar-Riyahi bahkan memberikan argumentasi tekstual dengan menghubungkannya ke Surah An-Nisa ayat 83, yang menyebutkan bahwa urusan yang rumit seharusnya dikembalikan kepada Rasul dan Ulil Amri agar bisa di-istinbath (digali hukumnya) oleh para ahli.
Integrasi Makna: Antara Kekuasaan dan Kebenaran
Jika kita melihat keberagaman riwayat tersebut, muncul pertanyaan: Mana yang paling tepat? Para ulama tafsir kemudian menyatukan kedua pandangan ini. Ulil Amri bukanlah sosok tunggal, melainkan sebuah kolektivitas otoritas yang menjaga kemaslahatan umat.
Makhul Asy-Syami memberikan sudut pandang menarik dengan menghubungkan ayat Ulil Amri dengan ayat sebelumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa [4]: 58). Ini menunjukkan bahwa Ulil Amri adalah siapa saja yang memegang “amanah” umat, baik itu amanah kekuasaan maupun amanah ilmu.
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam “A’lām al-Muwaqqi’īn”, I/15-16) setelah menyebut surah An-Nisa ayat 58, beliau memberikan catatan menarik. Ketaatan kepada penguasa tidaklah mutlak, melainkan bergantung pada sejauh mana mereka memerintahkan sesuai dengan ilmu. Artinya, ketaatan kepada penguasa hanyalah cabang dari ketaatan kepada para ulama, dan ketaatan kepada ulama sendiri adalah cabang dari ketaatan kepada Rasulullah SAW. Maka, yang ditaati sejatinya adalah kebenaran yang dibawa oleh wahyu, sementara penguasa dan ulama hanyalah perantara untuk menegakkan kebenaran itu.
Beliau juga menegaskan bahwa Islam tegak dengan dua kelompok utama: ulama dan umara (penguasa). Masyarakat secara umum mengikuti keduanya. Jika ulama dan penguasa baik, maka masyarakat pun akan baik; sebaliknya, jika keduanya rusak, maka masyarakat ikut rusak. Inilah yang ditegaskan oleh Abdullah bin al-Mubarak dan para salaf: ada dua golongan manusia, bila mereka baik maka manusia seluruhnya baik, bila mereka rusak maka manusia seluruhnya rusak, yaitu raja dan ulama.
Karakteristik Ulil Amri Menurut Salaf
Berdasarkan riwayat-riwayat dalam “Tafsir al-Ma’tsur”, kita dapat menyimpulkan karakteristik Ulil Amri yang dikehendaki oleh para Salaf:
Pertama, Kualitas Intelektual dan Spiritual. Hasan bin Muhammad bin Ali menyebutkan mereka memiliki Al-Aql (akal yang sehat) dan Ar-Ra’yu (pertimbangan yang matang). Mereka bukan sekadar pemegang jabatan, tapi orang yang memiliki kedalaman hikmah.
Kedua, Kesalehan Sosial. Mereka adalah orang-orang yang “mengajarkan manusia makna agama” dan aktif dalam amar ma’ruf nahi munkar.
Ketiga, Kontinuitas Sejarah. Atha’ bin Abi Rabah bahkan menyebut Ulil Amri mencakup para Muhajirin, Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik (Tabiin). Ini menunjukkan bahwa standar otoritas harus merujuk pada pemahaman generasi awal yang lurus.
Relevansi dengan Masa Kini
Di era ini, memahami tafsir Salaf tentang Ulil Amri sangat krusial untuk menghindari dua ekstrem: sikap ekstrem menolak semua otoritas (anarkisme atau paham khawarij) atau sikap ekstrem ketaatan buta kepada pemimpin yang zalim.
Dengan memahami bahwa Ulil Amri juga mencakup para ulama, masyarakat diingatkan bahwa ketaatan kepada otoritas politik selalu dibatasi oleh koridor syariat. Sebagaimana catatan dari Ibnu Athiyyah, “Perkara” (Al-Amr) dalam kata Ulil Amri merujuk pada urusan syariat dan Al-Qur’an. Maka, siapa pun yang memegang otoritas tersebut wajib tunduk pada sumber hukum yang sama.
Berdasarkan tafsir yang dikemukakan para salaf saleh tadi, didapatkan Kesimpulan bahwa struktur sosial Islam berdiri di atas dua pilar utama: Umara yang menjaga ketertiban dan Ulama yang menjaga kebenaran. Ulil Amri adalah mereka yang dengan ilmunya menuntun umat dan dengan kekuasaannya melindungi umat. Ketaatan kepada mereka bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai ketaatan yang sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya. (MBS)




