Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Ainul Yaqin
Ayat tersebut memberikan informasi dan penegasan bahwa peredaran bulan dan matahari pada dasarnya bisa diketahui manusia sekalipun tanpa harus melihat langsung. Mereka juga berpegang pada Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dengan memberi tafsiran yang berbeda:
إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَه
“Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridulfitrilah! Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka perkirakanlah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadits tersebut, kata faqduruulah oleh mereka dimaknai sebagai menghitung dengan ilmu hisab, hal ini berbeda dengan ulama yang berpegang pada ru’yat seperti Abu Hanifah dan al-Syafi’i, yang menafsirkan kata faqduruulah dengan fakmiluu al-iddata thalaatsiin (menggenapkan hitungan 30 hari).
Para ulama yang membolehkan hisab berpandangan bahwa diperintahkannya agar menggunakan ru’yat adalah karena adanya illat, yaitu kondisi masyarakat ketika itu yang masih belum banyak menguasai ilmu dan teknologi.[ Lihat uraian Ahmad Muhammad Syakir, ibid hal 11-14]
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SHalallahu ‘Alaihi Wassallam,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لا نَكْتُبُ ولا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاثِينَ
“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sesuai dengan kaidah fikih (al-qawa‘id al-fiqhiyyah) yang berbunyi,
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat
Maka, dengan demikian ketika illat-nya telah berubah, hukumnya juga berubah.
Di sisi lain, sebagian ulama tetap berpegang teguh bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan adalah dengan ru’yat, karena hal ini merupakan bagian dari ibadah, sehingga harus dikerjakan apa adanya sesuai dengan petunjuk yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Ibnu Hajar al-Haitami seorang ulama madzhab Syafi’i dari memberi catatan:
“Tidak wajib berpuasa berdasarkan perkataan ahli perbintangan, yaitu orang yang berpedoman pada perjalanan bintang dan dengan sebab perkataan ahli hisab, yaitu orang yang berpedoman pada perjalanan bulan dan perkiraan perjalanannya. Dan tidak boleh atas seseorang mentaqlid keduanya. Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, dicetak pada cacatan pinggir Hawâsyî al-Syarwani dan Ibn Qâsim al-Abâdi,III/hal 273]
Dalam hal penetapan awal bulan menggunakan ilmu hisab, memunculkan pertanyaan baru apa yang menjadi ukuran untuk menyatakan bahwa bulan baru telah masuk. Dalam hal ini secara umum melahirkan dua aliran hisab yang pertama berpegang pada kriteria imkan al-ru’yah, artinya bulan baru dinyatakan telah masuk jika berdasarkan hisab (hitungan) ketinggian bulan telah memungkinkan untuk dilakukan ru’yat. Dasar yang dipergunakan dari hisab dengan pendekatan imkan al-ru’yah adalah karena asal perintahnya adalah ru’yah dengan mata telanjang.
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. ” (HR. Bukhari).
Berangkat dari hadits tersebut, ulama yang memperbolehkan menggunakan hisab dengan kriteria imkan al-ru’yah berpandangan bahwa hisab adalah pengganti dari melihat dengan mata telanjang. Jika secara hisab, hilal telah bisa diperkirakan ada serta memungkinkan terlihat, maka bulan baru telah dinyatakan masuk sekalipun tidak dilakukan penglihatan melalui mata telanjang, atau hilal tidak terlihat karena cuaca mendung.
Metode imkan al-ru’yah ini masih memunculkan perbedaan terkait dengan pada ketinggian berapakah dinyatakan bahwa hilal memungkinkan bisa diru’yat (imkan al-ru’yah), ada yang menyebut 2 derajat, ada yang lebih dari 2 derajat.
Aliran hisab yang kedua berpegang pada kriteria wujud al-hilal tanpa harus imkan al-ru’yah. Pandangan ini menyatakan bawah bulan baru dianggap telah masuk jika secara hitungan telah memenuhi keadaan yaitu telah terjadi ijtimak (konjungsi) sebelum matahari terbenam dan pada saat terbenamnya matahari posisi bulan telah berada di atas ufuk. Hal yang membedakan dengan kriteria imkan al-ru’yah, pada metode imkan al-ru’yah dipersyaratkat bahwa ketinggian hilal pada saat mata hari terbenam telah memenuhi kriteria yang memungkinkan bisa dilihat, sedangkan pada metode wujud al-hilal tidak mempersyaratkan ketinggian hilal pada posisi memungkinkan untuk dilihat, yang penting telah di atas ufuk. Pandangan inilah yang saat ini diikuti oleh Muhammadiyah. Argumen dasar yang digunakan oleh kelompok yang mengikuti kriteria wujud al-hilal adalah bahwa kriteria ini akan lebih memberikan kepastian. Sedangkan pada kriteria imkan al-ru’yah ternyata masih diliputi oleh ketidakpastian. Untuk itu pengikut hisab dengan kriteria wujud al-hilal melakukan ta’wil terhadap hadits perintah untuk meru’yat. Kelompok ini berpandangan bahwa substansi perintah ini bukanlah secara harfiah yakni melihat dengan mata telanjang, tetapi intinya adalah mencarai tahu kapan bulan baru telah masuk. Dan penentuan bulan baru telah masuk akan lebih pasti menurut mereka, jika yang digunakan adalah kriteria wujud al-hilal.
Urgensi Memulai Puasa dan Berhari Raya bersama
Terlepas dari adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang hal tersebut merupakan implikasi dari adanya ijtihad, ada beberapa pertimbangan yang patut direnungkan berkaitan dengan perlunya menyatukan pandangan untuk memulai puasa serta berhari raya secara bersama-sama. Pertimbangan tersebut antara lain:
- Berangkan dari kaidah “Keluar dari perselisihan adalah baik”
Perbedaan pendapat dalam masalah Ijtihad pada dasarnya adalah sebuah keniscayaan. Kendatipun demikian mengupayakan titik temu khususnya terkait dengan masalah-masalah yang mempunyai dimensi kemasyarakatan, syi’ar, dan menjadi cermin ukhuwah adalah suatu yang baik berangkat dari kaidah:
الخروج من الخلاف مستحب
Keluar dari perbedaan pendapat adalah disenangi
Dalam kasus penetapan awal Ramadhan untuk mewujudkan kebersamaan bukan suatu yang mustahil, karena ada solusi yang dapat menjadi jalan keluar.
- Puasa Ramadhan dan hari raya merupakan syi’ar kebersamaan umat Islam. Keberadaan ibadah hari raya sebagai ibadah yang berdimensi sosial kemasyarakatan dan syi’ar, sebagai ibadah yang bersifat jama’i, sehingga tidak pas rasanya bila pelaksanaannya tidak serentak. Hal ini secara tersirat disampaikan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa adalah di hari kalian semua berpuasa, idul fitri adalah di hari kalian semua beridul fitri, dan idul adha adalah dihari kalian semua menyembelih qurban.” (HR al-Tirmidzi)
الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ
“Idul fitri adalah di hari manusia pada beridul fitri, dan idul Adha adalah di hari manusia pada berqurban.” (HR al-Tirmudzi)
Namun syi’ar kebersamaan itu akan semakin pudar, jika elemen-elemen umat Islam saling berlomba merumuskan keputusan yang berbeda dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan. Keputusan itu terkadang atas nama ormas, Tak pelak, puasa Ramadhan yang merupakan syi’ar kebersamaan itu (kerap kali) diawali dan diakhiri dengan fenomena perpecahan di tubuh umat Islam sendiri. Tentunya, ini merupakan fenomena menyedihkan bagi siapa pun yang mengidamkan persatuan umat.
- Bahwa kebersamaan adalah menjadi syarat untuk terwujudnya ukhuwah dan persatuan umat. Selain itu juga menghindari adanya kebingungan di masyarakat. Jika kondisi kebersamaan ini susah diwujudkan akan sangat sulit mewujudkan persatuan, sehingga sulit pula meujudkan kemenangan. Faktanya sampai saat ini sekalipun umat Islam Indonesia menjadi penduduk mayoritas, dalam banyak hal umat Islam justru pada posisi lemah, kurang berdaya, dan lebih sering diatur orang lain dari pada mengatur dirinya sendiri.
- Pada kenyataannya sekalipun terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama, namun dalam penerapannya di negara-negara Muslim dilakukan secara serentak, pertanyaannya apa tidak mungkin hal ini bisa diterapkan di Indonesia?*
Penulis Sekeretaris Umum MUI Jawa Timur