Oleh: Ainul Yaqin
MASALAH perbedaan yang berkaitan dengan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha, pada dasarnya merupakan masalah yang bersifat ijtihadiyah. Pembahasan dalam masalah ini sudah lazim menjadi perbincangan para ulama yang keberadaannya menghiasi kitab-kitab fiqih.
Kendatipun perbedaan sebagaimana di atas adalah suatu yang wajar sebagai konsekwensi dari pranata ijtihad yang memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, namun sangat indah dan menjadi dambaan banyak orang apabila dalam satu wilayah awal Ramadhan, Idul Futri dan Idul Adha, bisa dilaksanakan secara serentak bersama-sama. Lebih dari itu, dalam praktiknya pelaksanaan awal Ramadhan, Idul Futri dan Idul Adha di beberapa negara muslim seperti Saudi Arabia, Mesir, Malaysia, Brunai, tidak memperlihatkan adanya perbedaan, hal ini karena dalam implementasinya penduduk muslim di negara-negara tersebut menyerahkan urusan masalah ini pada keputusan pemerintah.
Berbeda dengan hal itu, di Indonesia adanya perbedaan dalam berpuasa dan berhari raya terasa begitu menyolok, bahkan tidak hanya selisih satu hari, namun bisa selisih dua, tiga hari atau lebih. Orang boleh berargumen bahwa perbedaan adalah rahmat, atau berargumen bahwa perbedaan ini adalah perbedaan yang wajar-wajar saja dan kita harus saling memahami. Namun, argumen seperti ini kayaknya terkesan apologetik (hanya menghibur diri). Keyataannya, adanya perbedaan dalam pelaksanaan awal Ramadhan dan hari raya sering kali menimbulkan kebingunan pada masyarakat awam dan rentan menjadi sumber konflik. Di samping itu juga mengesankan bahwa umat Islam tidak utuh dan tidak rukun mengingat bahwa Ramadhan dan hari raya adalah ibadah yang berdimensi syi’ar, ibadah yang bersifat jama’i bukan ibadah fardhi. Selain itu, hal tersebut juga bisa menjadi celah bagi orang-orang di luar Islam untuk mencibir. Berangkat dari sini patut untuk dipertanyakan ulang, apa tidak mungkin dicapai titik temu dalam hal mengawali puasa dan berhari raya? Seorang pejabat di Jawa Timur yang beliau awam dalam masalah ini menyampaikan pertanyaan menggelitik, jika tidak bisa bersatu lalu apa artinya kementerian agama dan apa artinya diselenggarakan sidang itsbat?
Seputar Perbedaan Pendapat Dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan
Para fuqaha khususnya generasi awal bersepakat bahwa awal Ramadhan, Idul Fitri, dan awal Dzulhijjah ditetapkan melalui ru’yat al-hilal (melihat hilal) dengan mata telanjang. Hal tersebut didasarkan antara lain:
Sabda Rasulullah SHalallahu ‘Alaihi Wassallam:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah karena melihatnya hilal dan berbukalah karena melihatnya (hilal), jika tidak bisa melihatnya maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjagi tiga puluh. (HR al-Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِين
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal), jika tidak bisa melihatnya maka sempurnakanlah hitungannya menjagi tiga puluh.” (HR: al-Nasa’i).
Sekalipun bersepakat terhadap metode ru’yat al-hilal, dalam penerapannya para fuqaha berbeda pendapat terkait dengan ru’yat yang bagaimana yang diakui. Mereka berbeda pendapat dalam hal keabsahan hasil ru’yat seorang saja. [Al-Qardhawi, Fiqh al-Shiyam, hal. 26]
Madhzab Hanafiyah berpandangan bahwa jika kondisi cerah tidak ada penghalang, maka untuk menetapkan bahwa bulan Ramadhan telah tiba harus didasarkan atas hasil penglihatan khalayak (orang banyak), sedangkat ru’yat seorang saja tidak mencukupi karena jika hanya seorang saja yang mengaku melihat, maka dianggap sebagai keleliruan penglihatan. [Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu Juz 2 hal 598-599]
Adapun jika kondisi langit tidak cerah yang terjadi karena mendung atau badai, maka terlihatnya hilal cukuplah didasarkan atas penglihatan seorang muslim yang adil. Hal ini didasarkan atas riwayat berikut:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
“Seorang badui telah datang kepada Nabi Saw dan berkata; sesungguhnya aku telah melihat Hilal, kemudian beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah disembah kecuali Allah? Ia berkata; ya. Beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah? Ia berkata; ya. Beliau berkata; wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang agar mereka berpuasa besok. “
Menurut Madzhab Maliki, hilal Ramadhan dapat dipastikan kemunculannya atas dasar kesaksian khalayak tanpa disaratkan mereka adalah adil atau kesaksian dua orang yang adil dalam kondisi apakah cuaca mendung atau tidak. Adapan jika yang memberi kesaksian melihat hilal hanya seorang, maka kesaksiannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri, dan tidak bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk memutuskannya.
Madzhab Syafi’iyah berpandangan bahwa untuk menetapkan bahwa bulan Ramadhan telah masuk, cukuplah didasarkan atas penglihatan seorang muslim yang adil yang menyatakan bahwa ia telah bersaksi. Pendapat senada juga diikuti oleh madzhab Hanabilah. Hal ini didasarkan pada riwayat A’raby di atas.
Selanjutnya, para fuqaha berbeda pendapat terkait dengan apakah penglihatan di suatu daerah tertentu berlaku untuk seluruh negeri atau hanya di sekitar daerah tersebut. Menurut jumhur (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Dzahiriyah) puasa wajib dilakukan serentak tanpa membedakan adanya mathla. Sementara itu, madzhab Syafi’i berpandangan bahwa permulaan puasa berbeda-beda sesuai dengan perbedaan mathla’ di antara tempat yang berjauhan. Dasar yang menjadi pedoman dari madzhab Syafi’i adalah hadits Kuraib berikut:
أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ ابْنَةَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا فَاسْتَهَلَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْنَا الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرَ فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ قُلْتُ رَأَيْتُهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ قَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ قُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ قَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُهُ حَتَّى نُكْمِلَ الثَّلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَفَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ قَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Kuraib: bahwa Ummu Al Fadhl binti Al Harits telah mengutusnya pergi kepada Mu’awiyah di Syam. Ia berkata; aku datang ke Syam, dan menunaikan keperluannya, kemudian telah nampak hilal Ramadhan sementara aku berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan. Lalu Ibnu Abbas bertanya kepadaku. -kemudian ia menyebutkan hilal. Kemudian Ibnu Abbas berkata; kapan kalian melihat hilal? Aku katakan; aku melihatnya pada malam Jum’at. Ia berkata; apakah engkau melihatnya? Aku katakan; ya, dan orang-orang melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu’awiyah pun berpuasa. Ibnu Abbas berkata; akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, dan kami masih berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihat hilal. Aku katakan; tidakkah engkau cukup dengan (ru`yah) yang dilihat Mu’awiyah dan puasanya? Ia berkata; tidak, demikianlah Rasulullah Saw memerintahkan kami (HR. Abu Dawud)
Sebagaian kalangan ulama berpandangan, bahwa penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri dan idul Adha tidak hanya dilakukan dengan ru’yat, namun dapat pula dilakukan berdasarkan pada hasil perhitungan ahli astronomi. Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Taqiyuddin al-Subki dan Ibnu Daqiq al-Id sebagaimana dikutip oleh Ahmad Muhammad Syakr. [Ahmad Muhammad Syakir, Awail al-Syuhur al-Arabiyah, hal 9-10]
Diantara dasar yang menjadi pegangan kebolehan menggunakan ilmu hisab antara lain Al-Qur’an Surat Yunus ayat 5
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) (QS. Yunus [10]: 5).*
Penulis Sekeretaris Umum MUI Jawa Timur