Oleh: Dr Dinar Dewi Kania
AKHIR-akhir ini berbagai aktivitas dilakukan untuk mengampanyekan penghapusan kekerasan seksual. Aktivitas tersebut sangat bervariasi, mulai dari acara nonton film bersama, seminar, pengumpulan tandatangan di kampus, mall, serta media sosial, sampai agenda yang bersifat serius, yaitu pengajuan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).
Kampanye tersebut digalakkan karena adanya pihak-pihak yang menyatakan bahwa di Indonesia terjadi “Darurat Kekerasan Seksual”. Alasannya karena maraknya pemberitaan terkait perkosaan, pencabulan, dan penyiksaan bernuansa seksual yang kadang berujung pada pembunuhan terhadap korban.
Benarkah di Indonesia terjadi darurat kekerasan seksual? Untuk menilai kebenaran sebuah pernyataan, kita harus memiliki pengetahuan konseptual tentang istilah-istilah yang digunakan. Kekerasan seksual menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didefinisikan sebagai berikut:
“ … any sexual act, attempt to obtain a sexual act, unwanted sexual comments or advances,or acts to traffic, or otherwise directed, against a person’s sexuality using coercion,by any person regardless of their relationship to the victim, in any setting, including but not limited to home and work. Coercion can cover a whole spectrum of degrees of force. Apart from physical force, it may involve psychological intimidation, blackmail or other threats. “ (Krug, Etienne G., 2002. World Report on Violence and Health, Geneva : World Health Organization. Dapat juga dilihat dalam dokumen resmi PBB lainnya).
Komnas Perempuan sebagai salah satu penggagas kampanye penghapusan kekerasanseksual di Indonesia merumuskan arti kekerasan seksual sebagaimana definisi PBB, namun ditambahkan frasa “karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender”.
“…setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”
Dalam penjelasannya, kedua definisi tersebut mengafirmasi bahwa kekerasan seksual merupakan bentuk dari kekerasan berbasis gender. Gender merupakan jenis kelamin sosial yang merupakan sebuah konstruksi sosial, berbeda dengan seks yang mengacu kepada organ biologis seseorang.Kekerasan berbasis gender bukan berarti semua korbannya berjenis kelamin biologis perempuan, melainkan dapat meliputi kondisi dimana laki-laki menjadi korban kekerasan seksual, yaitu lelaki yang dilecehkan, dipukul, dibunuh karena laki-laki tersebut berperilaku sesuai dengan padangan maskulinitas yang diterima oleh lingkungan sosial. (Definitions of sexual and gender-based violence, http://www.irinnews.org/feature/2004/09/01/definitions-sexual-and-gender-based-violence)
Komnas Perempuan mengafirmasi 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual yaitu:1) perkosaan; 2) intimidasi seksual;3) pelecehan seksual; 4) eksploitasi seksual; 5) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; 6) prostitusipaksa; 7) perbudakan seksual; 8) pemaksaan perkawinan; 9) pemaksaan kehamilan; 10) pemaksaan aborsi;11) pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; 12) penyiksaan seksual; 13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; 14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; 15) kontrol seksual. Namun,draf RUU P-KS yang diajukanhanya mengakomodasi 9 (sembilan) bentuk kekerasan seksual. Kelima bentuk lainnya seperti indimidasi seksual,pemaksaan kehamilan,penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual, kontrol seksual, dan tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan tidak dimasukkan sebagai bentuk kekerasan seksual. Meskipun demikian, Naskah Akademik RUU tersebut tetap mencantumkan kelima belas bentuk kekerasan seksual dalam penjelasan kasus-kasus yang dipaparkan dalam Naskah Akademik RUU P-KS.
Ada Apa dengan Kekerasan Seksual?
Pengaruh feminismedalam kampanye penghapusan kekerasan seksualtampak jelas dari penggunaan kata-kata “relasi kuasa atau relasi gender”dalam definisi kekerasan seksual yangmenyiratkanpeperangan terhadap konsep patriarki.Kekerasan seksual yang dimaksud para feminismerupakan bentuk dari gender-based violence atau kekerasan berbasis gender, yaitu mencakup orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender. (Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Februari 2017)
Dalam konsep kekerasan seksual, dominasi historis, sosial, dan politik laki-laki atas perempuan (patriarki) adalah akar penyebab kekerasan berbasis gender. Norma gender yang merendahkan peran perempuan dalam masyarakat dan peran keluarga juga dianggap sebagai penyebab kekerasan seksual. (Dinah Douglas, et all. 2015. United Nation Women Background Guide).
Upaya penghapusan kekerasan seksual menurut mereka harus dimulai dengan mendefinisikan ulang norma dan kultur gender karena di dunia modern masih terdapat banyak bias gender, kekuasaan atau kontrol terhadap perempuan dan anak perempuan. (dijelaskan dalam (“Definitions of sexual and gender-based violence, http://www.irinnews.org/feature/2004/09/01/definitions-sexual-and-gender-based-violence)
Filosofi yang mendasari munculnyakonsepkekerasanseksual adalahpandanganbahwa kebebasan sejati perempuan hanya bisa diwujudkan apabila perempuan dapat mengontrol tubuhnya sendiri, my body is mine. Salah satu elemen penting patriarki adalah kontrolterhadap aktivitas seksual dan reproduksi dari tubuh perempuan. Pandangan tersebut merupakan ciri khas “worldview”kaum feminis radikal.
Menurut Simone de Beauvoir, meskipun perempuan telah memperoleh haknya untuk dapat berperan di ranah publik, berpendidikan tinggi, serta memiliki hak politik, hal tersebut belum cukup untuk memberikan kebahagiaan sejati bagi kaum perempuan.Baginya, struktur sosial tidak pernah bisa dimodifikasi atau diubah dengan adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan tersebut. (Simone de Beauvoir. 1956.The Second Sex, London : Lowe and Brydone (Printers) Ltd)
Wanita hanya akan selalu menjadi pelengkap laki-laki dan tertindasjika perempuan belum memilikikekuasaan penuh atas tubuh dan aktivitas seksual mereka.
Tidak sulit untuk menilai kuatnya pengaruh feminis radikal apabila kita lebih kritis dalam membaca definisi dari bentuk-bentuk kekerasaan seksual yang mereka kampanyekan, seperti perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, kontrol seksual, dan lain-lain. Perkosaan sebagai kekerasan seksual, tidak lagi dipahami sebagai perkosaan yang dikenal selama ini oleh masyarakat luas.Gerakan feminisme dan revolusi seksual di Barat telah berhasil memperluas makna perkosaan dan mengubah definisi hukumnya. Sebagian negara di dunia menyetujui untuk mengadopsi “standar internasional” tentang perkosaan ini. (Debusscher, Petra. 2015. Women’s Rights and Gender Equality :Evaluation of the Beijing Platform for Action +20 and the opportunities for achieving gender equality and the empowerment of women in the post-2015 development agenda. Directorate General For Internal Policies Policy Department C: Citizens’ Rights AndConstitutional Affairs)
Kaum feminis di mayoritas negara bagian Amerika Serikat telah berhasil mengganti definisi hukum perkosaan.Begitu pula dengan Inggris Raya (UK) yang telah mengadopsi perubahan tersebut dengan disahkannya Sexual Offences Act 2003. Dalam Undang-Undang tersebut definisi perkosaan diperluas dan menggunakan definisi hukum “persetujuan” (concent). Namun, pada pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut dianggap ambigu sehingga mengundang banyak kontroversi bagi masyakarat Barat sekalipun mereka sangat liberal dalam hal seksualitas. (Did you know the legal definition of rape and ‘consent’ is changing? Here’s how, the Teleghrap, Monday 20 November 2017)
Definisi perkosaan yang diperluas ini merupakan revolusi yang berhasil dilakukan feminis Barat karena telah mengubah cara pandang masyarakat tentang perkosaan. Kini, revolusi tersebut dipropagandakan ke seluruh dunia, termasuk Indonesia, dengan cara mem-blow–up kasus-kasusperkosaan guna memperoleh dukungan terhadap kampanye penghapusan kekerasan seksual.
Definisi perkosaan semacam ini di satu sisi memunculkan “ancaman” bagi pihak yang melakukan hubungan seksual secara legal, namun di sisi lain justru memunculkan “perlindungan”terhadap penyimpangan seksual, seperti pelaku prostitusi. Perkosaan dapat terjadi apabila aktivitas seksual tidak dilakukan sesuai kesepakatan, misalnya apabila laki-laki tidak menggunakan kondom padahal ia telah setuju untuk menggunakannya.
Tugas penting dalam agenda feminis adalah menyangkal bahwa apa yang perempuan kenakan, ke mana dia pergi, dan dengan siapa, atau pilihan seksual di masa lalu memiliki relevansi dengan persetujuannya untuk melakukan seks pada suatu kesempatan tertentu.
Oleh karena itu, pakaian perempuan yang provokatif, tindakan flirting atau perilaku menggoda dari pihak perempuan, dan datang dengan sukarela ke kamar seorang laki-lakitidak dikategorikan sebagai tindakan berisiko (unsafe behaviour) yang dapat memicu terjadinya perkosaan. (Lihat mitos dan fakta tentang kekerasan seksual https://www.law.georgetown.edu/campus-life/advising-counseling/personal-counseling/sarvl/general-information.cfm)
Menurut mereka, penyebab utama dari perkosaan atau kekerasan seksual lainnya adalah rape culture yang selama ini tertanam dalam pikiran laki-laki untuk mengontrol dan menindas perempuan dalam rangka melanggengkan kekuasaannya. Dalam banyak aksinya, kaum feminis kerap melakukan aksi telanjang dada sebagai simbol penguasaan penuh akan tubuh mereka.
Kata kunci dari konsep kekerasaan seksual yang diusung feminis adalah adanya paksaan atau tidak adanya persetujuan dari seseorang, bukan pada baik atau buruknya perilaku seksual tersebut ditinjau dari kesehatan, nilai-nilai agama, sosial, dan budaya yang terdapat pada suatu masyarakat.Akibatnya, perilaku seksual yang selama ini dianggap menyimpang dan berisiko tinggi tertular penyakit kelamin mematikan, seperti perzinaan dan LGBT, justru tidak dianggap sebagai bagian dari bentuk kekerasan seksual karena perzinaan pada umumnya dilandasi suka sama-suka dan bukan paksaan.
Perilaku LBGT tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual apabila dilakukan dengan kesadaran dari pelakunya. Bahkan, orang-orang yang menolak perilaku LBGT dianggap telah melakukan kekerasan seksual karena tidak dapat menerima pilihan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda.
Begitupun dengan tindakan pelacuran, aborsi, dan nudity yang dilakukan atas kemauan sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual jika tidak ada unsur pemaksaan.Menurut konsep kekerasan seksual, yang termasuk bentuk kekerasanadalah tindakan pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, pemaksaan nudity, dan lain-lain sehingga apabila ditafsirkan secaraa contrario atau kebalikan maka perbuatan-perbuatan tersebut jika dilakukan dengan kesadaran dan tanpa tekanan atau paksaanmaka dapat dilegalkan secara hukum.*>>>> Bersambung