Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kapan Ikhtilath Dibolehkan? Apa Adabnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Mei 2010 18:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Salah seorang ulama terkemuka di Arab Saudi, Syeikh Dr. Abdul Latif bin Abdul Aziz Alu As Syeikh, turut ambil bagian dalam kontroversi ikhtilath, yaitu percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat. Kontroversi ikhtilath ini menjadi permasalahan besar di Kerajaan, serta menjadi perbincangan yang hangat di berbagai media masa di Arab Saudi. Demikian dilansir oleh Al-Arabiya.net (17/5).

Syeikh Abdul Latif menilai bahwa pendapat orang-orang yang tidak membolehkan adanya ikhtilath dalam keadaan darurat itu masih kurang tepat menurut tujuan hukum Islam. Karena menurutnya, di dalam hukum Islam jelas terdapat perbedaan antara ikhtilath yang diperbolehkan dan ikhtilat yang diharamkan.

Dia menambahkan bahwa ikhtilat yang didasarkan pada toleransi, tidak bertentangan dengan apa-apa yang telah dinyatakan dalam buku-buku dan fatwa-fatwa kelompok yang mengharamkannya.

Mantan Asisten Dua Sekjen Hai’ah Kibar Ulama ini juga mengatakan, semua ulama telah sepakat bahwa tujuan diletakkannya syariat Islam adalah untuk menjaga kebutuhan manusia yang sangat penting, yaitu: menjaga agama, menjaga jiwa dan raga, akal, keturunan, dan yang terakhir adalah menjaga harta. Kelima poin ini dalam istilah fikihnya disebut dengan dharuriyat.

Jika salah satu dari lima dharuriyat ini hilang, maka kemashlahatan manusia juga tidak akan terwujudkan. Bahkan hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran umat manusia.

Baca Juga

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Dalam kontroversi ikhtilath ini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat dan dua kelompok. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, dan ada juga yang membolehkannya selama tidak melanggar syari’at Islam.

Dia menjelaskan lagi bahwa syariat Islam telah dirancang sedemikian rupa agar manusia mudah untuk menjalankannya, bukan malah dipersulit atau menjadi beban. Dan sekarang bisa dilihat bagaimana ikhtilat itu sudah tidak bisa dihindari, terutama di tempat-tempat umum seperti di pasar dan di Masjidil Haram ketika musim haji. Maka Syeikh Abdul Latif menilai bahwa ikhtilat seperti ini merupakan ikhtilath yang ada pada ranah dharurah.

Ia menegaskan lagi bahwa ikhtilath seperti ini bukanlah masalah yang baru-baru ini saja muncul. Masalah ini sudah ada sejak zaman dulu, dan bahkan ketika zaman tasyri’ atau zaman dibentuknya syariat Islam, yaitu pada masa Rasulullah SAW.

Namun, tambahnya lagi, tidak ada syariat Islam yang mengharamkannya secara mutlak. Lebih dari itu, syariat Islam justru membolehkan adanya ikhtilath ketika di Masjidil Haram, saat pelaksaan haji.

Beliau juga menyebutkan adab-adab yang harus dipenuhi, hingga ikhtilath dibolehkan. Hal ini tentu saja berbeda dengan ikhtilath yang diperbolehkan. Ikhtilath yang diperbolehkan tentu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Diwajibkan bagi perempuan untuk menutup aurat. Sesuai dengan ayat Al Qur’an: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)

2. Diwajibkan untuk penjaga pandangan (ghaddul bashar), baik bagi laki-laki maupun perempuan. Seperti yang dijelaskan dalam surah An-Nur ayat 30: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”, dan ayat 31: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya.”

3. Bagi perempuan agar menjaga sikap ketika berbicara, sehingga tidak membuat orang lain berniat untuk berbuat yang tidak baik. “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

4. Ketika berjalan, diharapkan tetap tenang dan tidak memperlihatkan perhiasan. “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (Al-Nuur: 31)

5. Tidak dengan gaya yang berlebihan dan bermacam-macam.

6. Meninggalkan pekerjaan yang tidak bermanfaat, atau yang mengundang laki-laki untuk melakukan tindakan yang tidak baik.

7. Tidak diperbolehkan bagi perempuan memakai pakaian atau perhiasan apapun seperti wangi-wangian yang mencolok, yang bisa menimbulkan syahwat bagi laki-laki.

8. Menghindari adanya sentuhan antar laki-laki dan perempuan.

9. Hendaknya ikhtilath masih dalam batas-batas kewajaran, sesuai dengan kebutuhan, dan tidak melampaui batas.

10. Tidak melampaui batas gender antara laki-laki dan perempuan sehingga adab dan moral antara keduanya tetap terjaga.

11. Tetap ingat kepada Allah SWT dan merasa selalu dalam pengawasan-Nya, serta takut kepada-Nya. Karena hal yang seperti itu dapat mencegah kita untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan.

12. Dianjurkan adanya sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas tadi.

13. Ikhtilath tidak dilakukan secara sengaja, melainkan karena dalam keadaan darurat dan kebutuhan.

Beda, khalwat dan ikhtilath

Syeikh Abdul Latif juga secara tegas membedakan antara khalwat dan ikhtilath. Khalwat adalah menyendirinya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada suatu tempat yang tidak dilihat orang banyak, tanpa adanya muhrim perempuan. Dan khalwat seperti ini jelas diharamkan oleh syari’at Islam. Seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist: “Tidaklah berkhalwat antara laki-laki dan perempuan kecuali terdapat muhrimnya”.

Namun Syeikh Abdul Latif menerangkan lagi, juga terdapat khalwat yang diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat. Seperti di kala seorang wanita tersesat sendirian di padang pasir, maka wajib bagi laki-laki, walau bukan mahramnya memberikan pertolongan. [sadz/aby/sbq/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 200 Tentara Asing Tewas di Afganistan Sejak Awal 2010
Tulisan selanjutnya MUI Bangka Nyatakan Undian Ibadah Umrah Judi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amnesty Kecam Pemberian Tanda Kehormatan pada Modi karena Rekam Jejak HAM

Berita
9 Juli 2026 13:42
TikTok Laporkan Penonaktifan 1,7 Juta Akun Anak ke Komdigi
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
PM Pakistan Desak Presiden Iran untuk Memelihara Kesepakatan Damai yang Sudah Payah Diupayakan
MUI Jabar Berencana Bentuk Satgas dan Posko Anti LGBT, Terima Dukungan Puluhan Ormas dalam Audiensi

Terbaru

  • Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
  • Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
  • Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
  • Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
  • Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
  • ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
  • Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
  • Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
  • Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
  • Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Mungkin Anda Juga Suka

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

13 Juli 2026 06:00
Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

13 Juli 2026 05:55
Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

12 Juli 2026 17:41
Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

12 Juli 2026 17:17
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?