Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mufti Siraj Desai Bahas Hukum Pakai Produk Nike

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Mei 2010 17:59
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Seorang penanya melayangkan sebuah pertanyaan kepada Mufti Siraj Desai mengenai hukum memakai produk Nike, karena sebelumnya mereka mencetak nama Allah di belakang salah satu produk sepatu mereka. Dan merek Nike sendiri merupakan nama salah satu dewi Yunani.

Melalui situs resmi (12/5/10), Syeikh Siraj Desai, Mufti Afrika Selatan ini membenarkan bahwa “Nike” merupakan salah satu nama dewi kemenangan dalam mitologi Yunani, dan simbol yang dipakai oleh merek dagang ini adalah simbol sayapnya. Namun, perusahaan yang mengadopsi logo ini tidak berniat menghubungan logonya dengan mitologi Yunani. Karena hal itu murni rancangan desainer yang dibayar oleh perusahaan.

Mengenai nama Allah, jika diperoleh sumber otentik bahwa mereka memang berniat menulis nama Allah di sepatu, maka wajib memboikot merek ini dan tidak memakainya sama sekali. Namun, jika hal itu tidak terkonfirmasi, maka boleh memakai produknya, baik untuk alas kaki, maupun pakaian. Namun, lebih baik, menutupi merek tersebut dengan kain, jika susah untuk dihapus.

Sebagaimana diketahui, Syeikh Siraj Desai adalah ulama yang menjadi rujukan di Afrika Selatan. Di samping seorang mufti, ulama ini juga menjadi Imam di Masjid Darul Ulum Abu Bakr di Port Alizabeth. Dalam berfatwa beliau banyak menggunakan madzhab Hanafi. [tho/skm/hidayatullah.com]

Ilustrasi: The Andy Warhol Foundation/Corbis

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumMuftiold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Viagra Dapat Sebabkan Gangguan Pendengaran
Tulisan selanjutnya Peran Al Azhar dari Dahulu Hingga Sekarang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?