Hidayatullah.com–Menjelang hari lebaran, di pinggir-pinggir jalan di kota besar kini mulai marak penjualan uang pecehan. Gara-gara itu juga, banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa tersebut. Pasalnya, tak perlu repot-repot antri di bank, untuk bisa mendapatkan uang pecahan. Tapi, tahukah Anda, jika Islam mengharamkan perbuatan itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH. Ma’ruf Amin mengatakan, jual beli uang sesama jenis –rupiah dengan rupiah-dengan nilai atau jumlah yang berbeda, tidak diperbolehkan dalam agama. Bahkan, menurut Kiai Ma’ruf, hal itu termasuk riba.
“Islam mengharamkan jual beli model ini. Hal itu dilarang bahkan haram,” ujarnya ketika dihubungi hidayatullah.com Jum’at (27/8) siang tadi.
Lebih jelas Kiai Ma’ruf menjelaskan, pengharaman jual beli model itu sama seperti di dalam hadist Nabi. Nabi melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, kecuali dengan jumlah yang sama. Barangsiapa yang menambah atau bertambah, maka tergolong riba.
Namun, ujar Kiai Ma’ruf, beda halnya jika dengan jenis yang berbeda, seperti rupiah dengan dollar atau ringggit. Sebab, antara rupiah dan dollar memiliki nilai yang berbeda. Sedangkan jika sesama rupiah, tidak memiliki nilai lebih. “Jadi, apa yang mendasar dijual lebih mahal. Nilainya kan sama,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kiai Ma’ruf juga tidak setuju jika jual beli itu dibilang sah lantaran ada faktor jasa. “Ya, kalau tujuannya ingin mempermudah, ya niatkan menolong saja. Jangan sampai dijual lebih mahal,” katanya. [ans/hidayatullah.com]